Mengusap Wajah Setelah Berdoa; Antara Sunnah dan Bid'ah
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu
'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang
hukum mengusap wajah setelah berdoa. Ada tiga pendapat tentangnya.
Pertama, sunnah berdasarkan hadits yang dihassankan sebagian ulama
seperti Ibnul Hajar dan Imam Nawawi.
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ
فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
“Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
mengangkat kedua tangannya saat berdoa, beliau tidak meluruskannya
sehingga mengusapkan kedua tangannya ke wajah beliau.” (HR. Al-Tirmidzi
dari haidts Umar bin Khathab Radhiyallahu 'Anhu)
Kedua, perbuatan bid’ah, karena menilai
hadits di atas adalah dhaif. Tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum
sunnah. Sedangkan hadits-hadits lain yang menopangnya derajatnya juga
sangat lemah.
Ketiga, tidak sunnah dan tidak pula
bid’ah; ia termasuk perkara mubah. Jika ada yang mengerjakan maka tidak
dikatakan bid’ah dan bila ditinggalkan maka tidak dicela.
Menurut Syaikh Utsaimin dalam Syarh
al-Mumti’, bahwa itu tidak sunnah. Sebab, hadits-hadits yang
menerangkannya itu lemah. Tidak mungkin menetapkannya sebagai sunnah
berdasarkan hadits dhaif. Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Beliau berasalan, hadits-hadits yang terdapat dalam Shahihain dan
selainnya yang jumlahnya banyak menerangan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berdoa dan mengangat kedua tangannya; serta tidak mengusap wajah beliau dengan keduanya.
Maka yang paling utama, menurut Syaikh
Ibnul Utsaimin, tidak mengusap wajah. Tetapi kami tidak mengingkari
orang yang segaja mengusap wajah karena menganggap hadits-hadits yang
menerangkannya itu Hasan.
Karena persoalan ini termasuk perkara
khilafiyah.
Dalam tulisan kami terdahulu dari
perkataan Syaikh Ibnu Bazz, bahwa mengusap wajah selelah berdoa bukan
perkara bid’ah. Tapi menurut beliau, yang lebih utama adalah
meninggalkannya karena hadits-hadits menerangkannya itu lemah.
Syaikh melanjutkan, tidak ada hadits
shahih yang menerangkan tentang mengusap wajah setelah berdoa.
Hadits-hadits yang ada dalam Shahihain, atau salah satunya tidak ada
yang menerangkan tentang mengusap wajah (setelah doa). Di dalamnya hanya
diterangkan doa.
Karenanya siapa yang mengusap wajah, ia tak berdosa.
Dan siapa yang meninggalkannya maka itu lebih utama.
Sebab,
hadits-hadits tentang mengusap wajah setelah berdoa sebagaimana telah
diterangkan adalah dhaif. Tapi siapa yang mengusapnya, ia tak berdosa.
Tindakannya itu tak boleh diingkari dan tidak boleh dikatakan bid’ah.
Perkara ini beliau jelaskan dalam kumpulan fatwanya “Nuur Alaa al-Darb”, dengan judul: Hukmu Mashi al-Wajhi Ba’da al-Du’a wa Hukmu Taqbiil al-Qur’an (Hukum mengusap wajah setelah berdoa dan hokum mencium Al-Qur'an).
Wallahu A’lam.
0 komentar:
Posting Komentar