Senin, 07 Juli 2014

Mengqadha Hutang Puasa Ramadhan

Problema Muslimah di Bulan Ramadhan


Belum Mengqadha Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya. Ramadhan adalah bulan yang paling dirindu kedatangannya oleh seluruh kaum muslimin. Betapa tidak? Pada bulan Ramadhan segala amal ibadah mendapat ganjaran yang berlipat-lipat ganda dan hanya pada bulan Ramadhan sajalah kita dapat menemui malam yang lebih baik dari seribu bulan, yang apabila seseorang melakukan amal shalih karena Allah ta’ala semata pada saat itu, maka pahala yang didapatnya itu lebih baik dari usaha yang dilakukannya selama seribu bulan. Maka sudah sepantasnya, banyak kaum muslimin yang semakin besar semangatnya untuk beramal shalih pada bulan ini.
 
Kaum wanita pun tidak kalah semangat untuk menabung pahala, akan tetapi kaum wanita memiliki fitrah yang tidak dapat dielakkan, namun memerlukan perhatian khusus. Dan tidak sedikit kaum wanita yang masih bingung ketika dihadapkan dengan masalah-masalah kewanitaan, khususnya pada bulan Ramadhan seperti sekarang ini. Berikut beberapa masalah yang sering ditemui oleh wanita berikut solusinya.

Masalah 1:

Wanita Memiliki Utang Puasa, Tetapi Belum Mengqadhanya Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

Dalam hal ini, terdapat tiga kemungkinan, yaitu:

Pertama: Keadaan wanita tersebut tidak memungkinkan untuk segera mengqadha puasanya pada Ramadhan yang lalu hingga datang Ramadhan berikutnya, misal: karena alasan sakit.

Dalam masalah ini, terdapat dua kondisi, yaitu:

Kondisi 1: Apabila wanita tersebut meninggalkan kewajiban puasa dan menunda qadha puasanya karena ketidak mampuannya, maka wajib baginya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya itu saat dia telah memiliki kemampuan untuk mengqadhanya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,

“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)

Kondisi 2: Apabila ketidak mampuan wanita tersebut untuk melaksanakan puasa bersifat permanen, yakni tidak bisa hilang (sembuh) menurut keterangan ahli medis dan dikhawatirkan bahwa puasanya itu akan membahayakan dirinya, maka wanita tersebut harus memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkannya itu sebanyak setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) makanan pokok di daerahnya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala yang artinya,

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Baqarah: 184)

Ketentuan ini juga berlaku bagi wanita yang meninggal karena sakit, sementara dirinya masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Maka keluarganya hanya diwajibkan untuk mengeluarkan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan oleh wanita tersebut. [Lihat penjelasan Ibnu Qayyim dalam kitab I'laamul Muwaqqi'iin (III/554) dan tambahan keterangannya di Tahdziibus Sunnan Abi Dawud (III/279-282)]

Kedua: Wanita tersebut dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengqadha utang puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya.

Dalam masalah kedua ini, wanita tersebut harus bertaubat kepada Allah ta’ala dikarenakan kelalaiannya atas suatu ketetapan Allah. Selain itu, dia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Karena menunda-nunda pelaksanaan qadha tanpa ada udzur syar’i adalah suatu maksiat, maka bertaubat kepada Allah merupakan suatu kewajiban. Kemudian, wanita tersebut harus segera mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya. Allah ta’ala berfirman yang artinya,

“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu…” (Qs. Ali ‘Imran: 133)

Ketiga: Wanita tersebut tidak mengetahui kewajiban melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, karena minimnya ilmu agama, dan atau tidak mengetahui secara pasti jumlah hari yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan yang lalu.

Dalam masalah ketiga, seorang wanita dinyatakan mukallaf (terkena beban ketentuan syari’at) dengan beberapa syarat, yaitu: 

(1) beragama Islam, 
(2) berakal, 
(3) telah baligh. 

Dan balighnya seorang wanita ditandai dengan datangnya haidh, tumbuhnya bulu di daerah sekitar kemaluan, keluarnya mani, atau telah memasuki usia 15 tahun. Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka kewajiban untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan telah jatuh kepadanya, dan dia juga berkewajiban untuk melaksanakan qadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya.

Namun, apabila wanita tersebut tidak mengetahui hukum-hukum yang ditetapkan oleh syari’at -bukan karena dia tidak ingin atau malas mencari tahu, akan tetapi karena sebab lain yang sifatnya alami, misal karena dia tinggal di daerah pedalaman yang jauh dari para ahli ilmu- maka tidak ada dosa baginya meninggalkan puasa pada tahun-tahun dimana dia masih dalam keadaan jahil (tidak tahu) terhadap ketentuan syari’at. Kemudian, apabila dia telah mengetahuinya, maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, dan hendaknya dia mengqadha puasa yang ditinggalkannya sewaktu dia masih dalam keadaan tidak tahu, agar dapat terlepas dari dosanya. [Lihat Fataawa Nur 'ala ad-Darb, Syaikh Utsaimin, hal. 65-66 dan Fatwa-Fatwa Tentang Wanita (I/227-228)]

Adapun apabila wanita tersebut ragu akan jumlah hari yang ditinggalkannya, maka dia dapat memperkirakannya, karena Allah ta’ala tidak membebani seseorang diluar kesanggupannya. Allah berfirman yang artinya,

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah: 286)

Dan firman Allah yang artinya,

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu,” (Qs. At-Taghaabun: 16)

Catatan:

Mengqadha puasa tidak wajib dilakukan secara berturut-turut dan tidak mengapa apabila seorang wanita tidak langsung mengqadha puasanya setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun, hendaklah dia melakukannya apabila tidak ada udzur yang menghalanginya. Wallahu a’lam.


Semoga Bermanfaat 
"Kisah-Kisah Teladan Islami Penuh Hikmah"
-----------------------------------------------
artikel muslimah.or.id
Penyusun: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Murajaa: Ust Muhammad Abduh Tausikal

Maraji’:
Al-Adzkar an-Nawawi, Imam an-Nawawi; takhrij, tahqiq dan ta’liq oleh Syaikh Amir bin Ali Yasin, cet. Daar Ibn Khuzaimah
Ahkaamul Janaaiz wa Bida’uha, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Maktabah al-Ma’arif
Ensiklopedi Adab Islam Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
Ensiklopedi Fiqh Wanita, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Lajnah ad-Daimah lil Ifta’, cet. Darul Haq
Meneladani Shaum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dan Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
Syarah Riyadhush Shalihin, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i
Tamamul Minnah fii Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Daar ar-Raayah
Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Abdul Hakim bin Amir Abdat, cet. Darul Qolam



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution