Sikap Bijak Ahlu Sunnah Terhadap Perbedaan Pendapat (Khilafiah). Perbedaan pendapat atau yang dikenal istilah khilafiah merupakan salah satu masalah yang cukup sering dibahas, baik di bahas oleh Ahlusunnah maupun Ahlul Bid’ah. Sehinnga muncul beberapa sikap terhadap khilafiah itu sendiri, sejauh pengamatan penulis sikap umat islam terhadap masalah khilafiah terbagi menjadi 3 golongan:
1. Golongan yang memberikan kelonggaran yang berlebihan terhadap masalah Khilafiah, sehingga mereka selalu bertoleransi terhadap setiap perbedaan pendapat yang ada dengan toleransi yang tanpa batas sehingga terlahirlah dari golongan ini paham-paham liberal. Bahkan ada yang mengatakan bahwa semua agama adalah sama.2. Golongan pertengahan, yaitu golongan yang memberikan toleransi terhadap Khilafiah tertentu, dan tidak memberikan toleransi terhadap Khilafiah atau perbedaan pendapat yang lain.
3. Golongan yang melampui batas (Ghuluw), mereka sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap Khilafiah, Golongan ini selalu merasa paling benar bila terjadi perbedaan pendapat dan tidak mau mendengarkan pendapat lain. Maka terlahirlah dari golongan ini paham takfiri { mengkafirkan yang tidak sepaham dengan mereka).
Lalu manakah yang benar dari ketiga sikap di atas? Untuk lebih bijaksana dalam mengambil sikap maka sebaiknya terlebih dahulu kita mengetahui makna Khilafiah itu sendiri, menurut bahasa Khilafiah memiliki beberapa makna
1. Ikhtilaf berarti “Perselisihan atau perbedaan pendapat”.
Pengertiaan Ikhtilaf yang pertama berarti perselisihan sebagaimana firman Allah Surat Asyuura ayat 10.
Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali. (Qs. Asyuura :10)
2. Ikhtilaf berarti “Permusuhan”.
Yaitu permusuhan antara yang haq dan bathil, antara yang benar dan salah. Sebagaiman permusuhan terhadap yahudi, nasrani dan keyakinan keyakinan ibadah lain yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits yang Allah telah memberikan keterangan dan hujjah yang jelas membantah keyakinan mereka,
Dari Pengertian diatas maka kita bias membagi khilaf menjadi 2:
1. Ikhtilaf Tanawwu.
Ikhtilaf Tanawwu adalah perebedaan pendapat atau pandangan yang satu sama lainnya tidak tercela karena kedua-duanya bersumber dari sunnah Rasulullah saw melalui hadits-hadits shahih, dalam arti bahwa rasulullah telah melakukan keduanya. Jadi kedua-dua nya
Maka dalam Ikhtilaf jenis ini kita wajib toleransi, apabila kita tidak toleransi maka kita akan membuat umat ini berpecah, berikut beberapa contoh Khilaf tanawwu :
1. Masalah Jahar atau Sirr Basmalah dalam sholat (dibaca dengan suara keras atau cukup di baca dalam hati). Kedua-duanya memiliki dalil yang kuat. Maka kita wajib untuk bertoleransi dan boleh mengamalkan salah satu dari keduanya.
2. Ikhtilaf yang pernah terjadi antara sahabat, pada masa Rasulullah saw.
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
“Saya mendengar seseorang membaca ayat yang saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya berbeda dengan orang itu, maka saya pegang tangannya lalu saya bawa kehadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya laporkan hal itu kepada beliau, namun saya melihat tanda tidak suka pada wajah beliau, dan beliau bersabda.“ Kalian berdua bagus (bacaannya), jangan berselisih! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa”.
Perbedaan yang terjadi antara sahabat di atas adalah perbedaan qira’at dan bukan masalah tajwid, apabila seorang membaca Al-Qur'an dengan tajwid yang salah maka harus di benarkan karena kesalahan tajwid bisa menyebabkan kesalahan makna. Akan tetapi bila yang terjadi adalah perbedaan qira’at dan kedua qira’at tersebut mempunyai riwayat yang shahih dari Rasulullah saw maka sudah dapat dipastikan kedua qira’at tersebut tidak memiliki arti yang berbeda.
Terdapat pelajaran berharga yang dapat kita ambil dari hadits di atas, yaitu Ibnu Mas’ud ketika melihat sesuatu yang berbeda maka langsung ia tanyakan kepada Rasulullah saw. Ini adalah sikap yang patut di contoh, apabila kita melihat sesuatu yang berbeda dengan kita maka jangan langsung menyalahkan, mari kita bawa kepada sunnah Rasulullah saw, berhubung beliau telah wafat maka kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan Hadits sebagaimana yang beliau wasiatkan kepada kita umat Islam.
3. macam-macam do’a iftitah, bacaan sujud dan lainnya. Untuk bentuk seperti ini kadang-kadang salah satunya ada yang lebih utama. Misalnya lagi adalah ikhtilaf dalam macam-macam sifat adzan, iqamah, , tasyahhud, shalat khauf, takbir ied, takbir jenazah dan lain-lain yang semuanya disyari’atkan, meskipun dikatakan bahwa sebagiannya lebih afdhal.
Demikian sebagian kecil contoh Ikhtilaf Tanawwu, dan masih banyak contoh lainnya, Ulama yang paling baik menulis masalah ikhtilaf tanawwu ini dan menjelaskannya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
2. Ikhtilaf tadhadh
Ikhtilaf tadhadh adalah perbedaan yang terjadi antar yang haq dan yang bathil, antara muslim dan kafir, antara ahlus-Sunnah dan ahlul Bid'ah Ikhtilaf jenis ini biasanya berhubungan dengan sesuatu yang sudah jelas hukumnya termasuk juga kedalam jenis Ikhtilaf ini adalah masalah Bid'ah (Suatu amal Ibadah baru yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, akan tetapi amalan tersebut tidak ada sumbernya dari Al-Qur’an dan Hadits). Walaupun Ikhtilaf ini terjadi sesama kaum muslim bukan berarti dibolehkan kita bertoleransi, Karena Sumber hukum tertinggi dalam islam adalah Al-Qur’an dan Hadits dan harus dilaksanakan sesuai dengan manhaj (cara memahami dan mengamalkan agama} para sahabat dan salafus-Shalih. Contoh jenis ini adalah :
1. Islam adalah satu-satunya agama yang benar, agama yang yang yang dirihai Allah dan satu-satunya agama yang di terima oleh Allah swt. Dalillnya sangat jelas :
2. Ikhtilaf berarti “Permusuhan”.
Yaitu permusuhan antara yang haq dan bathil, antara yang benar dan salah. Sebagaiman permusuhan terhadap yahudi, nasrani dan keyakinan keyakinan ibadah lain yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits yang Allah telah memberikan keterangan dan hujjah yang jelas membantah keyakinan mereka,
Dari Pengertian diatas maka kita bias membagi khilaf menjadi 2:
1. Ikhtilaf Tanawwu.
Ikhtilaf Tanawwu adalah perebedaan pendapat atau pandangan yang satu sama lainnya tidak tercela karena kedua-duanya bersumber dari sunnah Rasulullah saw melalui hadits-hadits shahih, dalam arti bahwa rasulullah telah melakukan keduanya. Jadi kedua-dua nya
Maka dalam Ikhtilaf jenis ini kita wajib toleransi, apabila kita tidak toleransi maka kita akan membuat umat ini berpecah, berikut beberapa contoh Khilaf tanawwu :
1. Masalah Jahar atau Sirr Basmalah dalam sholat (dibaca dengan suara keras atau cukup di baca dalam hati). Kedua-duanya memiliki dalil yang kuat. Maka kita wajib untuk bertoleransi dan boleh mengamalkan salah satu dari keduanya.
2. Ikhtilaf yang pernah terjadi antara sahabat, pada masa Rasulullah saw.
Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
“Saya mendengar seseorang membaca ayat yang saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membacanya berbeda dengan orang itu, maka saya pegang tangannya lalu saya bawa kehadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya laporkan hal itu kepada beliau, namun saya melihat tanda tidak suka pada wajah beliau, dan beliau bersabda.“ Kalian berdua bagus (bacaannya), jangan berselisih! Sesungguhnya umat sebelum kalian berselisih lalu mereka binasa”.
Perbedaan yang terjadi antara sahabat di atas adalah perbedaan qira’at dan bukan masalah tajwid, apabila seorang membaca Al-Qur'an dengan tajwid yang salah maka harus di benarkan karena kesalahan tajwid bisa menyebabkan kesalahan makna. Akan tetapi bila yang terjadi adalah perbedaan qira’at dan kedua qira’at tersebut mempunyai riwayat yang shahih dari Rasulullah saw maka sudah dapat dipastikan kedua qira’at tersebut tidak memiliki arti yang berbeda.
Terdapat pelajaran berharga yang dapat kita ambil dari hadits di atas, yaitu Ibnu Mas’ud ketika melihat sesuatu yang berbeda maka langsung ia tanyakan kepada Rasulullah saw. Ini adalah sikap yang patut di contoh, apabila kita melihat sesuatu yang berbeda dengan kita maka jangan langsung menyalahkan, mari kita bawa kepada sunnah Rasulullah saw, berhubung beliau telah wafat maka kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan Hadits sebagaimana yang beliau wasiatkan kepada kita umat Islam.
3. macam-macam do’a iftitah, bacaan sujud dan lainnya. Untuk bentuk seperti ini kadang-kadang salah satunya ada yang lebih utama. Misalnya lagi adalah ikhtilaf dalam macam-macam sifat adzan, iqamah, , tasyahhud, shalat khauf, takbir ied, takbir jenazah dan lain-lain yang semuanya disyari’atkan, meskipun dikatakan bahwa sebagiannya lebih afdhal.
Demikian sebagian kecil contoh Ikhtilaf Tanawwu, dan masih banyak contoh lainnya, Ulama yang paling baik menulis masalah ikhtilaf tanawwu ini dan menjelaskannya adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah
2. Ikhtilaf tadhadh
Ikhtilaf tadhadh adalah perbedaan yang terjadi antar yang haq dan yang bathil, antara muslim dan kafir, antara ahlus-Sunnah dan ahlul Bid'ah Ikhtilaf jenis ini biasanya berhubungan dengan sesuatu yang sudah jelas hukumnya termasuk juga kedalam jenis Ikhtilaf ini adalah masalah Bid'ah (Suatu amal Ibadah baru yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, akan tetapi amalan tersebut tidak ada sumbernya dari Al-Qur’an dan Hadits). Walaupun Ikhtilaf ini terjadi sesama kaum muslim bukan berarti dibolehkan kita bertoleransi, Karena Sumber hukum tertinggi dalam islam adalah Al-Qur’an dan Hadits dan harus dilaksanakan sesuai dengan manhaj (cara memahami dan mengamalkan agama} para sahabat dan salafus-Shalih. Contoh jenis ini adalah :
1. Islam adalah satu-satunya agama yang benar, agama yang yang yang dirihai Allah dan satu-satunya agama yang di terima oleh Allah swt. Dalillnya sangat jelas :
Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
Dan masih banyak dalil lain yang menjelaskannya, maka kita tidak boleh mengatakan bahwa semua agama adalah sama, karena hal itu jelas bertentangan dengan firman Allah tersebut.
2. Wajibnya Sholat 5 waktu, dalil tentang wajibnya sholat pun telah jelas dari Al-Qur’an maupun Hadits:
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)
“:Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”(HR. Muslim no.82)
Sangat banyak sekali dalil dari A-Qur’an dan Hadits yang menjelaskan tentang kewajiba sholat, akan tetapi saya hanya membawakan satu hadits dan satu ayat saja. Maka jelaslah bagi kita bahwa sholat tidak boleh ditinggalkan.
3. Termasuk dalam jenis Ikhtilaf ini juga adalah masalah bid’ah, karena banyaknya dalil yang dengan tegas menjelaskannya, di antara dalil tersebut adalah :
“ Sebaik-baik petunjuk adalah Kitabulloh (Al-Qur’an), serta sebaik-baik petunjuk ialah petunjuk Rasululloh ShallAllohu’ Alaihi wa Sallam yakni Sunnahnya, dan seburuk-buruk perbuatan dan perkataan ialah yang diada-adakan dan setiap yang diada-adakan ialah Bid’ah dan setiap Bid’ah itu sesat serta setiap kesesatan itu ialah tempatnya di dalam Neraka “. (HR. Muslim no. 867).
Pembahasan mengenai bid'ah silahkan lihat postingan kami yang berjudul “Pengertian Bid’ah dan dalil yang melarangnya”.
Demikian hanya sebagian kecil contoh mengenai Ikhtilaf Thadadh, di mana kita tidak boleh toleransi dan tetap berpegang teguh kepada Al-Kitabu wa Sunnah. Kalau seandainya kita harus bertoleransi terhadap semua perbedaan yang ada lalu buat apa Allah menurunkan Al-Qur’an dan Hadits.
Pembahasan Ikhtilaf diatas hanyalah bahasan singkat sebatas yang penulis ketahui. Semoga kita bisa mengambil manfaat yang banyak dari artikel ini dan bisa lebih bijaksana dalam menghadapi perbedaan pendapat yang terjadi di tengah umat ini dengan tetap berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Hadits sesuai dengan pemahaman para sahabat dan salafus-Shalih.
By Kajian Islam dan Murottal
1 komentar:
Alhamdulillah, jika seluruh Muslim berpegang teguh kepada AlQuran, selama itu kita tidak akan berselisih faham, karena semuanya hanya Allah yang menilai bukan manusia.perselihan faham itu terjadi karena manusia ingin masing-masing menilai manusia dalam berbuat, maka selama itu pula manusia kan selalu ber Ikhltilaf(berselisih faham), maka ketika diserahkan kepada Allah, maka akan sirna perselisihan (khilafiah) itu, karena setiap orang cara berfikir dan berpendapat sudah diukur sesuai dengan kemampuannya masing-masing ( AlMukminuun.62 )dan jika tetap bersi tegang dengan pendapatnya, maka kita telah melanggar ayat 103 Ali Imran, diwajibkan berpegang teguh kepada Tali Allah, malahan berpecah belah dan berselisih bahkan saling bermusuhan...............neraka bagiannya.
Posting Komentar