Bahaya Berhutang Di Dunia Dan Akhirat
"Ngomong nggak Enak, Ditahan nyesek, apa itu?... Mau Nagih Hutang"! :D "
Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas
dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang
membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia
sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga
berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat
mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk
berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu
dan bersedia memberinya pinjaman.
Dalam ajaran Islam, hutang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan,
tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang
bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga bisa
menjerumuskan seseorang ke dalam api neraka.
(*) BAHAYA BERHUTANG SAMPAI MATI:
Meskipun berhutang itu boleh, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar
menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai
atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena menurut Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam, hutang itu dapat menimbulkan pengaruh buruk
dan bencana bagi pelakunya di dunia dan akhirat. Diantaranya:
1. Hutang merupakan penyebab kesedihan di malam hari, dan kehinaan di siang hari.
2. Hutang dapat membahayakan akhlaq. Maksudnya dapat
menimbulkan perilaku yang buruk bagi orang yang suka (hoby) berhutang,
seperti suka berdusta dan ingkar janji.
» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
(yg artinya): “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering
berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR.
Al-Bukhari).
3. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menolak
mensholatkan jenazah seseorang yang diketahui masih memiliki hutang dan
tidak meninggalkan harta untuk melunasinya.
4. Tanggungan Hutang Yang Dibawa Mati Tidak Akan Diampuni Oleh Allah Pada Hari Kiamat.
» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid Akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya.” (HR. Muslim III/1502 no.1886, dari jalan Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu).
» Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah
radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah pernah berdiri di
tengah-tengah para sahabat, lalu Beliau mengingatkan mereka bahwa Jihad
di jalan Allah dan iman kepada-Nya adalah amalan yang paling afdhol
(utama). Kemudian berdirilah seorang sahabat, lalu bertanya, “Wahai
Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku gugur di jalan Allah, apakah
dosa-dosaku akan terhapus dariku?” Maka jawab Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam kepadanya: “Ya, jika engkau gugur di jalan Allah dalam
keadaan sabar mengharapkan pahala, maju pantang melarikan diri.”
Kemudian Rasulullah bersabda: “Kecuali hutang (tidak akan
diampuni/dihapuskan oleh Allah, pent), karena sesungguhnya Jibril
’alaihissalam menyampaikan hal itu kepadaku.” (HR. Muslim III/1501 no:
1885, At-Tirmidzi IV/412 no:1712, dan an-Nasa’i VI: 34 no.3157. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Irwa-ul Ghalil no: 1197).
5. Orang Yang Mati Dalam Keadaan Memiliki Hutang Akan Terhalang Dan Tertunda Dari Masuk Surga.
» Hal ini berdasarkan hadits shohih yang diriwayatkan dari Tsauban,
mantan budak Rasulullah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bersabda:
« مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ »
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal
dunia)dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga,
yaitu:
(1) Bebas dari sombong,
(2) Bebas dari khianat, dan
(3) Bebas dari tanggungan HUTANG.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
» Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bersabda:
« نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ »
“Jiwa orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah II/806 no.2413, dan At-Tirmidzi III/389 no.1078. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
6. Pahala Kebaikan Orang Yang Mati Dalam Keadaan Berhutang Akan Menjadi Tebusan Bagi Hutangnya Pada Hari Kiamat.
» Hal ini berdasarkan hadits shohih yang diriwayatkan dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
bersabda:
« مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ »
Artinya: “Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang
satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari
kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula)
Dirham.”. (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan di-shahih-kan oleh syaikh
Al-Albani).
Demikianlah beberapa pengaruh buruk dan bahaya berhutang yang akan menimpa pelakunya di dunia dan akhirat.
Dan bahaya berhutang akan semakin dahsyat apabila terkandung di
dalamnya unsur riba (baca: bunga) meskipun hanya sedikit, 0,1 %. Atau
bilamana seseorang ketika berhutang kpd orang lain, di dalam hatinya ia
telah berniat tidak akan melunasi hutangnya, atau bersengaja
mengulur-ulur pelunasan hutangnya yg telah jatuh tempo. Karena perbuatan
semacam ini adalah bentuk kezholiman kepada orang lain yg akan
membinasakan pelakunya dan menjadi kegelapan baginya pada hari Kiamat.
Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari bahaya berhutang di
dunia dan akhirat. Dan semoga Allah melimpahkan kpd kita rezeki yg
lapang, halal dan berkah. Amiin. (Klaten, 27 Februari 2014).
-----------------------
(*) Penjelasan selengkapnya tentang FIQIH DAN ADAB HUTANG PIUTANG dapat dibaca di Link berikut ini. KLIK:https://abufawaz.wordpress.com/2011/06/27/أحكام-القرض-في-الفقه-الإسلامي-keutamaan-dan-bahaya-hutang-piutang-menurut/
0 komentar:
Posting Komentar