Pernikahan: Hukum Alam dan Aturan Syariat
Tujuan Hidup
Kehidupan bak karavan
panjang yang memiliki sejumlah tahapan dan tujuan yang tinggi. Tujuan
manusia dalam kehidupan adalah memanfaatkan keberadaan dirinya dan
segala yang ada di sekitarnya demi kesempurnaan spiritual dan jiwanya.
Kita lahir memang untuk ini (untuk kesempurnaan spiritual dan jiwa).
Kita muncul ke dunia di saat tidak punya pilihan. Kita sebagai anak
kecil dan hanya bisa menerima pengaruh. Namun secara bertahap akal kita
berkembang dan memiliki kemampuan untuk memilih. Di sinilah manusia
harus berpikir dan memilih secara benar dan bergerak maju berdasarkan
pilihan ini.
Bila manusia menggunakan dengan baik
kesempatan ini dan memanfaatkannya dengan baik saat-saat keberadaannya
di dunia ini dan bisa menyempurnakan dirinya, maka suatu hari ketika
meninggalkan dunia ini ia seperti orang yang keluar dari penjara dan
dari saat itulah ia akan menjalani kehidupan yang hakiki. (Khutbah
Nikah, 18/11/1380)
Pernikahan Sebuah Nilai Islami
Masalah penting dan utama; pernikahan yang ditetapkan sebagai Sunnah
oleh Allah ini juga merupakan tuntutan alami merupakan satu dari sekian
nikmat dan rahasia ilahi. Pernikahan adalah fenomena kehidupan manusia
yang tidak bisa dijauhi.
Bisa saja dalam hukum
syariat, Allah menetapkan masalah ini sebagai sesuatu yang lazim, wajib
dan pasti atau sesuatu yang dibolehkan dan membiarkan manusia begitu
saja melakukan pernikahan, namun Allah tidak melakukan hal ini. Bahkan
Allah menjadikan pernikahan sebagai sebuah nilai. Yakni, barangsiapa
yang tidak menikah, maka ia telah menjauhkan dirinya dari nilai ini.
(Khutbah Nikah, 6/10/1372)
Nilai yang Mendapat Perhatian Allah
Dalam Islam, membentuk rumah tangga merupakan sebuah kewajiban. Sebuah
aktivitas yang harus dilakukan oleh setiap lelaki dan perempuan sebagai
satu pekerjaan ilahi dan sebuah tugas. Meskipun secara syariat tidak
termasuk dalam jajaran kewajiban, namun begitu ditegaskan sehingga
manusia memahami bahwa Allah menekankan masalah ini. Itupun tidak
ditetapkan sebagai sebuah pekerjaan tetapi sebagai sebuah peristiwa
abadi dan memiliki pengaruh dalam kehidupan manusia dan masyarakat. Oleh
karena itu, adanya ikatan antara lelaki dan perempuan senantiasa
ditekankan dan sebaliknya perceraian sangat dikecam. (Khutbah Nikah,
11/12/1377)
Allah Tidak Menyukai Lelaki dan Perempuan Lajang
Allah Swt tidak menyukai lelaki dan perempuan lajang, khususnya mereka
yang masih muda dan belum pernah menikah. Tapi masalah ini tidak khusus
hanya bagi para pemuda saja. Allah menyukai kehidupan berumah tangga.
Orang yang menyendiri, lelaki lajang, perempuan single yang menjalani
hidupnya sendiri, menurut Islam merupakan sesuatu yang tidak baik.
Seperti ada sesuatu yang asing dalam tubuh manusia. Islam menginginkan
rumah tangga menjadi sel-sel hakiki dalam kehidupan masyarakat bukan
orang yang melajang. (Khutbah Nikah, 5/10/1375)
Menikah Pada Waktunya
Ada riwayat, Rasulullah Saw bersabda, "Nikah adalah Sunnahku." Tentunya
Sunnah ini adalah Sunnah penciptaan. Sunnah antara manusia dan seluruh
kaum dan agama. Lantas mengapa beliau bersabda Sunnahku? Mengapa harus
dikhususkan? Boleh jadi karena Islam lebih menekankannya dan dalam agama
lain tidak begitu ditekankan. Coba perhatikan, pernikahan yang
ditekankan dalam Islam tidak ditemukan dalam ajaran-ajaran sosial,
filsafat sosial dan politik dunia. Islam menekankan agar lelaki dan
perempuan menikah di usia ketika siap menikah. (Khutbah Nikah,
28/6/1379)
Selain pernikahan itu tuntutan alami, ia
juga merupakan Sunnah agama dan islami. Karenanya, sangat mudah bagi
seseorang dapat memenuhi kebutuhan alaminya sekaligus mendapat pahala.
Ini dapat terjadi dikarenakan pernikahan merupakan Sunnah. Seseorang
dapat menikah dengan niat melakukan Sunnah Rasulullah dan menaati
perintahnya. (Khutbah Nikah, 9/11/1376)
Pernikahan
adalah Sunnah ilahi dan alami. Rasulullah menyebut pernikahan sebagai
Sunnahnya. Artinya, Islam memberikan penekanan khusus terkait masalah
ini. Mengapa? Hal itu kembali pada pentingnya masalah pernikahan itu
sendiri. Karena begitu besarnya dampak pengaruh pembentukan rumah tangga
dalam pendidikan manusia; baik dalam pertumbuhan akhlak, pembentukan
manusia yang sehat dari sisi emosi, perilaku, kejiwaan dan pendidikan
lanjutan. (Khutbah Nikah, 29/4/1379) (IRIB Indonesia / Emi Nur Hayati)
Sumber:
Matla-e Eshq; Gozideh-i az Rahnemoudha-ye Hazrate Ayatollah Sayid Ali
Khamenei Beh Zaujha-ye Javan, Mohammad Javad Haj Ali Akbari, Tehran,
Daftare Nashre Farhanggi, 1387 HS, Cet 17.
0 komentar:
Posting Komentar