Selasa, 04 Februari 2014

Tujuan Hidup

Pernikahan: Hukum Alam dan Aturan Syariat 


Tujuan Hidup
 
Kehidupan bak karavan panjang yang memiliki sejumlah tahapan dan tujuan yang tinggi. Tujuan manusia dalam kehidupan adalah memanfaatkan keberadaan dirinya dan segala yang ada di sekitarnya demi kesempurnaan spiritual dan jiwanya.

 
Kita lahir memang untuk ini (untuk kesempurnaan spiritual dan jiwa). Kita muncul ke dunia di saat tidak punya pilihan. Kita sebagai anak kecil dan hanya bisa menerima pengaruh. Namun secara bertahap akal kita berkembang dan memiliki kemampuan untuk memilih. Di sinilah manusia harus berpikir dan memilih secara benar dan bergerak maju berdasarkan pilihan ini.
 
Bila manusia menggunakan dengan baik kesempatan ini dan memanfaatkannya dengan baik saat-saat keberadaannya di dunia ini dan bisa menyempurnakan dirinya, maka suatu hari ketika meninggalkan dunia ini ia seperti orang yang keluar dari penjara dan dari saat itulah ia akan menjalani kehidupan yang hakiki. (Khutbah Nikah, 18/11/1380)
 
Pernikahan Sebuah Nilai Islami
 
Masalah penting dan utama; pernikahan yang ditetapkan sebagai Sunnah oleh Allah ini juga merupakan tuntutan alami merupakan satu dari sekian nikmat dan rahasia ilahi. Pernikahan adalah fenomena kehidupan manusia yang tidak bisa dijauhi.
 
Bisa saja dalam hukum syariat, Allah menetapkan masalah ini sebagai sesuatu yang lazim, wajib dan pasti atau sesuatu yang dibolehkan dan membiarkan manusia begitu saja melakukan pernikahan, namun Allah tidak melakukan hal ini. Bahkan Allah menjadikan pernikahan sebagai sebuah nilai. Yakni, barangsiapa yang tidak menikah, maka ia telah menjauhkan dirinya dari nilai ini. (Khutbah Nikah, 6/10/1372)
 
Nilai yang Mendapat Perhatian Allah
 
Dalam Islam, membentuk rumah tangga merupakan sebuah kewajiban. Sebuah aktivitas yang harus dilakukan oleh setiap lelaki dan perempuan sebagai satu pekerjaan ilahi dan sebuah tugas. Meskipun secara syariat tidak termasuk dalam jajaran kewajiban, namun begitu ditegaskan sehingga manusia memahami bahwa Allah menekankan masalah ini. Itupun tidak ditetapkan sebagai sebuah pekerjaan tetapi sebagai sebuah peristiwa abadi dan memiliki pengaruh dalam kehidupan manusia dan masyarakat. Oleh karena itu, adanya ikatan antara lelaki dan perempuan senantiasa ditekankan dan sebaliknya perceraian sangat dikecam. (Khutbah Nikah, 11/12/1377)
 
Allah Tidak Menyukai Lelaki dan Perempuan Lajang
 
Allah Swt tidak menyukai lelaki dan perempuan lajang, khususnya mereka yang masih muda dan belum pernah menikah. Tapi masalah ini tidak khusus hanya bagi para pemuda saja. Allah menyukai kehidupan berumah tangga. Orang yang menyendiri, lelaki lajang, perempuan single yang menjalani hidupnya sendiri, menurut Islam merupakan sesuatu yang tidak baik. Seperti ada sesuatu yang asing dalam tubuh manusia. Islam menginginkan rumah tangga menjadi sel-sel hakiki dalam kehidupan masyarakat bukan orang yang melajang. (Khutbah Nikah, 5/10/1375)
 
Menikah Pada Waktunya
 
Ada riwayat, Rasulullah Saw bersabda, "Nikah adalah Sunnahku." Tentunya Sunnah ini adalah Sunnah penciptaan. Sunnah antara manusia dan seluruh kaum dan agama. Lantas mengapa beliau bersabda Sunnahku? Mengapa harus dikhususkan? Boleh jadi karena Islam lebih menekankannya dan dalam agama lain tidak begitu ditekankan. Coba perhatikan, pernikahan yang ditekankan dalam Islam tidak ditemukan dalam ajaran-ajaran sosial, filsafat sosial dan politik dunia. Islam menekankan agar lelaki dan perempuan menikah di usia ketika siap menikah. (Khutbah Nikah, 28/6/1379)
 
Selain pernikahan itu tuntutan alami, ia juga merupakan Sunnah agama dan islami. Karenanya, sangat mudah bagi seseorang dapat memenuhi kebutuhan alaminya sekaligus mendapat pahala. Ini dapat terjadi dikarenakan pernikahan merupakan Sunnah. Seseorang dapat menikah dengan niat melakukan Sunnah Rasulullah dan menaati perintahnya. (Khutbah Nikah, 9/11/1376)
 
Pernikahan adalah Sunnah ilahi dan alami. Rasulullah menyebut pernikahan sebagai Sunnahnya. Artinya, Islam memberikan penekanan khusus terkait masalah ini. Mengapa? Hal itu kembali pada pentingnya masalah pernikahan itu sendiri. Karena begitu besarnya dampak pengaruh pembentukan rumah tangga dalam pendidikan manusia; baik dalam pertumbuhan akhlak, pembentukan manusia yang sehat dari sisi emosi, perilaku, kejiwaan dan pendidikan lanjutan. (Khutbah Nikah, 29/4/1379) (IRIB Indonesia / Emi Nur Hayati)
 
Sumber: Matla-e Eshq; Gozideh-i az Rahnemoudha-ye Hazrate Ayatollah Sayid Ali Khamenei Beh Zaujha-ye Javan, Mohammad Javad Haj Ali Akbari, Tehran, Daftare Nashre Farhanggi, 1387 HS, Cet 17.



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution