Kamis, 14 Juli 2016

Ibadah Haji Syarat Dan Rukun Wajib

Syarat Ibadah Haji, Rukun Dan Wajib Haji Lengkap

Haji merupakan rukun Islam yang ke lima. Rasanya tidak sempurna jika rukun Islam yang satu ini jika tidak dipenuhi. Namun, tidak semua orang bisa melaksanakan ibadah haji. Hanya bagi orang-orang yang mampu, baik materi maupun fisik. Bagi orang yang mampu namun sebelum berangkat ke tanah suci telah wafat atau meninggal dunia, maka ibadah hajinya bisa dibadalkan.


Haji itu sendiri secara bahasa artinya mengunjungi atau menyengaja. Secara istilah haji ialah berziarah atau berkunjung ke baitullah dengan niat ibadah lillahita’ala yang dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturannya. Dibawah ini akan dijelaskan tentang syarat-syarat wajib haji dan rukun haji.
 
Syarat Wajib Haji


Yaitu syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang sehingga baginya diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji dan jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka belum wajib menunaikan ibadah haji. Adapun syarat-syarat wajib haji sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Berakal, sehat jasmani rohani
  3. Baligh
  4. Merdeka, dan
  5. Mampu

Rukun Haji


Yaitu suatu kegiatan yang harus dilakukan dalam melakukan ibadah haji, jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah atau batal. Adapun rukun haji sebagai berikut :
  • Ihram yaitu mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan menggunakan pakaian ihram yakni berwarna putih tanpa jahitan dengan niat haji atau umroh di miqot.
  • Wukuf yaitu berdiam diri, berdzikir dan berdoa di Padang Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah sejak tergelincir matahari sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah.
  • Tawaf Ifadhah yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran dan melakukan lontar jumrah aqobah pada tanggal 10 dzulhijjah
  • Sa’i yaitu berlari-lari kecil diantara bukit Shofa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  • Tahallul yaitu bercukur atau mencukur rambut minimal tiga helai rambut.
  • Tertib yakni dikerjakan secara berurutan.



Wajib Haji


Yaitu segala sesuatu yang wajib dikerjakan dan jika tidak dikerjakan maka harus membayar dam atau denda tetapi hajinya tetap sah. Adapun yang termasuk kedalam wajib haji yaitu antara lain:

  • Ihram dari miqat, yaitu miqat Makani dan Zamani yang telah ditentukan.
  • Bermalam di Muzdalifah.
  • Melempar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 dzulhijah.
  • Melempar Jumrah di Mina selama 3 hari, sehari 3 lemparan dan masing-masing 7 batu (jumrah ula, wustha, dan jumrah ukhra).
  • Bermalam di Mina pada hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijah.
  • Tawaf wada’ yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekah.
  • Meninggalkan larangan-larangan saat ihram.

     
    Adapun larangan-larangan haji antara lain:

  • Bagi jamaah laki-laki: Dilarang memakai pakaian berjahit dan memakai penutup kepala
  • Bagi jamaah perempuan: Dilarang memakai penutup wajah dan sarung tangan.
  • Bagi laki-laki dan perempuan: Dilarang memakai parfum, mencukur rambut, menikah, berburu atau membunuh binatang dan melakukan hubungan suami istri. 

Demikian pembahasan kali ini mengenai Syarat Ibadah Haji, Rukun Dan Wajib Haji Lengkap
Semoga bermanfaat. Sekian dan terimakasih.





0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution