Cara Tayamum, Doa Tayamum dan Gambarnya
Bagaiamanakah cara tayamum yang benar, syarat-syarat, doa tayamum dan ketentuan lainnya? Pengertian
tayamum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang
suci. Pada suatu keadaan tertentu tayamum dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Apa saja syarat-syarat tayamum?
Syarat-syarat bagi seseorang untuk diperbolehkan melakukan tayamum adalah sebagai berikut :
Apa saja syarat-syarat tayamum?
Syarat-syarat bagi seseorang untuk diperbolehkan melakukan tayamum adalah sebagai berikut :
- Tidak ada air dan telah berusaha mencari air, tetapi tidak dapat menemukan air.
- Ada halangan karena sebab tertentu untuk menggunakan air, misalnya karena sedang sakit dimana apabila menggunakan air maka sakitnya akan bertambah parah atau kambuh.
- Telah masuk waktunya shalat.
- Dengan menggunakan debu yang suci.
Berikut ini adalah urutan tata cara tayamum beserta gambar cara tayamum :
- Petama adalah niat tayamum [niat dalam hati], jika dilafadzkan maka bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut :
نويت التّيمّم لإستباحة الصّلاة فرضالله تعالى
Nawaitut tayammuma li-istibaahatish shalaati far-dlan lillaahi ta’aala
Artinya : aku niat betayammum untuk dapat mengerjakan shalat; fardlu karena Allah.
- Setelah niat tayamum, mula-mula meletakkan dua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka [lihat contoh gambar]
- Debu yang ada di tangan ditiup dulu, kemudian selanjutnya mengusap muka dengan debu, dengan dua kali usapan [lihat contoh gambar mengusap muka pada tayamum]
- Urutan cara tayamum yang ke empat adalah mengusap dua belah tangan sampai pergelangan tangan dengan debu sebanyak dua kali usapan [lihat contoh gambar di bawah ini]
- Urutan dari cara tayamum ke lima adalah memindahkan debu kepada anggota yang diusap.
- Dilakukan secara berturut-turut atau tertib, berurutan dari urutan pertama hingga urutan terakhir dari tata cara tayamum.
Disamping urutan tata cara tayamum di atas, ada beberpa hal yang perlu diketahui dan dilaksanakan yang berkaitan dengan tayamum, yaitu sebagai berikut :
Sunnah tayamum, adalah hal-hal yang sebaiknya dan dianjurkan untuk dikerjakan ketika mengerjakan tayamum. Hal-hal yang sunnah dikerjakan ketika tayamum antara lain :
- Membaca bacaan basmalah yaitu bismillahirrahmaanirrahiim
- Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada anggota yang kiri
- Menipiskan debu dengan cara meniupnya.
- Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah juga merupakan hal-hal yang membatalkan tayamum.
- Melihat air sebelum mengerjakan shalat, kecuali yang mengerjakan tayamum karena sakit.
- Seorang yang murtad atau keluar dari islam.
Satu kali tayamum hanya dapat dipakai atau digunakan untuk satu shalat fardhu saja,meskipun belum batal. Adapun jika digunakan untuk melakukan shalat sunnah beberapa kali cukupkah dengan satu kali tayamum.
Bagi orang yang salah satu anggota wudhunya terbalul/dibalut/dibebat, maka cukup balutan/bebat itu saja yang diusap dengan air atau tayamum, kemudian mengerjakan shalat.
Menyapu dua sepatu.
Menyapu dua sepatu [mas-hul khuffain] termasuk juga merupakan salah satu keringanan dalam islam. Hal ini dibolehkan bagi orang-orang yang menetap di kampong dan bagi seorang musafir yang sedang dalam perjalanan jauh.
Orang-orang yang sedang dalam perjalanan musafir yang kakinya memakai dua sepatu, ketika hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu sepatunya tersebut dengan air yang artinya sepatunya tidak perlu dilepas.
Syarat-syarat diperbolehkannya menyapu dua sepatu adalah sebagai berikut :
- Sepatu tersebut dipakai sesudah sempurna dicuci bersih.
- Sepatu tersebut menutup anggota kaki yang wajib dibasuh yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki.
- Sepatu tersebut dapat dibawa berjalan lama.
- Di dalam sepatu tersebut tidak terdapat kotoran atau najis.
Menyapu dua buah sepatu hanya diperbolehkan untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi atau untuk menghilangkan najis. Menyapu dua sepatu tidak boleh dikerjakan atau tidak berlaku apabila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi. Suatu contoh salah satu dari dua sepatu tersebut robek atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan sepatu karena luka.
Keringanan menyapu dua sepatu ini diberikan bagi seorang yang musafir selama tiga hari tiga malam. Sedangkan bagi orang yang bermukim, mereka hanya diperbolehkan menyapu dua sepatunya hanya untuk sehari semalam.
http://islamiwiki.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar