Kamis, 09 Oktober 2014

Menikah itu Ibadah

Hikmah Pernikahan

Ma’syiral muslimin rahimani warahimakumullah! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wata’ala, ta’atlah kepadaNya, rasakanlah selalu pengawasanNya,dan  jangan pernah durhaka kepadaNya.



Ibadallah! Salah satu masalah kemasyarakatan yang mendapat perhatian khusus dari Islam ialah masalah pernikahan yang sangat dianjurkan di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. 

Karena pernikahan memiliki hasil yang baik bagi kemaslahatan hidup di dunia dan Akhirat. Di samping itu pernikahan juga memiliki banyak hikmah yang luhur, manfaat yang beragam, dan nilai-nilai yang mulia. 

Pernikahan merupakan kebutuhan masyarakat untuk  membangun kehidupan, membentuk keluarga, menegakkan keutamaan, mengendalikan pandangan, memelihara kemaluan, dan memperbanyak keturunan untuk mempertahankan jenis manusia. Selain itu pernikahan juga merupakan sesuatu yang diperlukan manusia, dibutuhkan oleh fitrah yang normal, dianjurkan oleh agama, dituntut oleh akal sehat dan disukai oleh jiwa yang sehat.


Melalui pernikahan, suku-suku bisa saling mengenal, bangsa-bangsa bisa terbentuk dan populasi umat bertambah banyak. Di dalam pernikahan terkandung ketenangan jiwa, ketenteraman hatidan  aneka kenikmatan serta kerjasama dalam memikul beban kehidupan sosial. Dan pernikahan merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah yang menunjukkan kebijaksanaanNya dan merangsang orang untuk memikirkan keagungan ciptaanNya dan keindahan KaryaNya.

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung & merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Al Qur’an Surat: Ar-Rum :21)


Ikhwatal Islam! Masalah pernikahan ini telah berpindah dari persoalan keagamaan, kebutuhan pokok manusia dan ibadah yang agung (bila didasari dengan niat yang ikhlas) kepada problem kemasyarakatan yang mengkhawatirkan. Bukan dari segi pernikahan itu sendiri, melainkan dari segi tambahan-tambahan yang dibuat oleh manusia yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pernikahan, baik dalam tinjauan syar’i maupun akal sehat.

Tetapi akibat ulah manusia hal itu menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar. Pernikahan tidak mungkin dilangsungkan tanpa hal itu. Seolah-olah hal itu menjadi tujuan utama dari acara pernikahan. Kejadian ini merupakan akibat dari mengikuti tradisi yang usang, menuruti adat jahiliyah, taklid buta kepada simbol-simbol yang palsu belaka dan mencari kebanggaan hati dengan mengorbankan syari’at yang hanif (lurus), akal yang sehat, dan fitrah yang normal.


Ma’syiral muslimin rahimakumullah! Sudah banyak sekali pembahasan tentang persoalan pernikahan, baik dalam bentuk buku maupun artikel. Bahkan pembahasan-pembahasan itu telah memenuhi ruang hati, mengisi ruang dengar dan menyesaki waktu manusia. Lalu banyak orang yang menjadi bahagia karenanya. Tetapi tidak sedikit rumah tangga yang justru pecah dan berantakan. Kerongkongan orang-orang yang peduli pada masyarakatnya telah kering akibat terlalu sering mengingatkan mereka mengenai persoalan, kesulitan, bahkan larangan, kemungkaran, adat dan pelanggaran syari’at yang menyertai acara pernikahan. Seperti perubahan tata cara, bentuk corak dan bermewah-mewahan dalam menyediakan hal-hal yang sifatnya pelengkap.


Wahai umat Islam! Agama kita telah merumuskan tata cara yang jelas tentang masalah yang penting ini. Islam datang dengan aturan yang memudahkan urusan pernikahan dan menganjurkan agar berhemat dalam menjalankannya. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Aisyah Radiyallahu ‘Anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :


Wanita (istri) yang paling besar berkahnya ialah yang paling ringan biayanya.” (Al-Musnad,6/145 & Sunan Al-Baihaqi,7/235 )


Maka siapa saja yang menyalahi tata cara ini dengan cara menunda-nunda dan mempersulit terjadi pernikahan berarti telah menyalahi tata cara Allahdan  Sunnah Rasulullah, baik yang sifatnya qauliyah (ucapan) maupun fi’liyah (perbuatan). Dan seorang muslim yang sejati tidak akan merelakan dirinya berbuat semacam itu.


Ikhwatal iman! Di sini ada baiknya saya sebutkan beberapa problem dan hambatan menuju gerbang pernikahan dan sejauh mana dampak buruknya terhadap individu dan masyarakat. Dan saya juga akan menjelaskan tata cara yang benar, jalan keluar yang tepat, dan obat yang mujarab untuk mengatasi tiap-tiap masalah yang ada. Mudah-mudahan ada telinga yang mau mendengar, hati yang mau menampung dan orang yang mau mengamalkan.


Masalah Pertama: Keengganan Menikah Dini


Banyak pemuda dan pemudi yang enggan menikah dalam usia dini (muda). Dalil yang mereka kemukakan sangat lemah. Dan penyebabnya lebih lemah lagi. Sebagian berpulang kepada masyarakat secara keseluruhan dan sebagian berpulang kepada mereka. Hal itu terkait dengan angan-angan, mimpi-mimpi, dan khayalan-khayalan dugaan-dugaan sesaat. Padahal sesungguhnya semua itu tidak lebih dari tipu daya syetan belaka.


Sebagian dari mereka berdalil menyelesaikan pendidikan. Mereka berasumsi bahwa pernikahan akan menghambat cita-citanya untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Ini adalah dalih yang lemah dan syubhat yang tidak kuat. Kapan pernikahan menjadi halangan untuk menuntut ilmu? Bahkan pengalaman dan fakta di lapangan membuktikan bahwa pernikahan yang bahagia dapat meningkatkan konsentrasi, menenangkan jiwa dan menjernihkan pikiran.


Lalu, saya ingin bertanya secara jujur, apa gunanya ijazah bagi seorang wanita apabila ia terus hidup membujang? Ia tidak bisa menikmati kehidupan rumah tangga. Ia menjadi perawan tua yang tidak bisa merasakan kebahagiaan hidup bersama suami dan anak-anak yang dapat menjadi aset yang berharga sepanjang hidup dan sesudah matinya.


Maka, saya berpesan kepada para pemuda dan pemudi agar mereka berpikir serius tentang pernikahan. Kapan mereka bisa melangsungkannya? Janganlah mereka terpancang pada hal-hal ideal yang bisa menjadi batu penghalang bagi mereka dalam upaya meraih kebahagiaan, kebaikan dan keselamatan yang mereka idam-idamkan. Mereka tidak perlu menggunakan alasan yang disebut “Jaminan Masa Depan”. Karena masa depan ada di tangan Allah. Dan Dialah satu-satunya yg memiliki pengetahuan tentang masa depan.


Mereka juga tidak perlu beralasan dengan masalah ekonomi dan rizki. Karena rizki datangnya dari Allah yang diiringi dengan ikhtiar (usaha). Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:

Jika mereka miskin Allah akan memampukan/mencukupi mereka dgn kurnia-Nya. (Al Qur’an Surat: An-Nur :32)


Abu Bakar Ash-Siddiq Radiyallahu ‘Anhu berkata : “Taatlah kepada Allah dalam menjalankan perintah menikah, niscaya Allah akan memberikan kekayaan (kecukupan) yang dia janjikan.”

Dan Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu berkata: “ Carilah kekayaan (kecukupan) di dalam pernikahan.”


Keengganan menikah pada pemuda dan pemudi memiliki banyak mudharat yang berbahaya, akibat yang buruk, dan buah yang bisa menghancurkan umat ini secara keseluruhan. Lebih-lebih pada zaman di saat faktor-faktor pemicu fitnah luar biasa banyaknya, dan sarana-sarana menyimpang untuk melampiaskan syahwat banyak tersedia. Maka, tidak ada sesuatu yang bisa menjaga seseorang dari jurang kenistaan dan kerusakan moral selain menikah secara syar’i.


Kita patut prihatin melihat banyaknya pemuda yang usianya telah menginjak 3 puluh tetapi belum pernah berfikir untuk menikah. Padahal pintu-pintu kerusakan tidak akan terbuka kecuali saat hambatan dan rintangan diletakkan di hadapan orang-orang yang ingin menikah. Bahkan percabulan, perzinahan, homoseks, masturbasi, rayuan gombal, hubungan ilegal (pacaran), dan pergi ketempat-tempat mesum tidak berkembang kecuali karena dipicu oleh sulitnya urusan pernikahan. Apalagi ditunjang dengan adanya hal-hal yangg bisa merusak keutamaan, menghancurkan kehormatan dan mengikis habis rasa malu. Yaitu berupa aneka kerusakan yang bisa dilihat, di baca dan didengar. Hal itu sengaja disiarkan dan disebarluaskan oleh kemajuan yang keji dan peradaban yang semu. Dan silahkan anda protes tanpa perlu merasa segan pada isi siaran oleh media-media massa, televisi, dan internet yang sangat memperihatinkan dan menyesakkan dada.


Masalah Kedua : Tidak Merestui Pernikahan Dengan Laki-laki Yang Pantas


Masalah lainnya yang menjadi hambatan terjadinya pernikahan ialah keengganan keluarga untuk menikahkan putrinya dengan laki-laki yang sepadan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :


“Jika kamu didatangi oleh (laki-laki) yang kamu ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia (dengan putrimu), karena jika tidak, niscaya akan ada fitnah (malapetaka) di muka bumi dan kerusakan yang lebar.” (Hadis Riwayat: At-Tirmidzi, 1084,1085 Ibnu Majah, 1967 & Al-Hakim, 2/165,166 )


Sebagian wali telah mengkhianati amanah yang ada di pundaknya atas putrinya atau gadisnya. Yaitu dengan cara melarangnya menikah dengan laki-laki yang pantas, baik dari segi agama, akhlak maupun amanah. Tidak jarang mereka didatangi laki-laki yang pantas dalam hal agama, amanah dan akhlaknya, bahkan yang amat bagus untuk meminang putrinya. Namun mereka justru menunda-nunda dengan berbagai alasan yang mengada-ada. Mereka lebih suka memandangnya dari segi penampilan fisik dan unsur-unsur yang tidak mendasar. Mereka menanyakan hartanya, jabatannya, status sosialnya, dan mengabaikan urusan agama, akhlak dan amanahnya.


Bahkan sebagian wali (orang tua) yang rakus dan tamak tega menjadikan putrinya sebagai obyek tawar-menawar. Wal iyadzu billah! Mereka tidak tahu bahwa sikap semacam itu adalah kecurangan, kesewenang-wenangan dan pengkhianatan.


Lalu, di mana kasih sayang orang tua semacam itu? Bagaimana mereka memikirkan masa depan yang akan dia hadapi? Apakah mereka senang bila di kemudian hari mereka mendengar kabar yang mengejutkan dan memalukan tentang putri mereka? Apa yang terjadi jika mereka sendiri ditolak lamarannya, padahal ia ingin sekali menikah? Bagaimanakah kira-kira reaksi mereka ?


Wahai para orang tua! Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan putri-putri anda. Segeralah menikahkan mereka manakala ada laki-laki yang pantas dari segi agama dan akhalaknya datang meminangnya. Karena jika tidak, akan terjadi malapetaka yang besar dan kerusakan yang luas di muka bumi. Menolak menikahkan wanita dengan laki-laki yang pantas merupakan kejahatan terhadap diri sendiri, wanita itu, laki-laki tersebut bahkan terhadap seluruh masyarakat dan umat secara keseluruhan.


Masalah Ketiga : Mahalnya Mahar


Ma’syiral muslimin rahimakumullah! Salah satu masalah dan hambatan yang berat ialah mahalnya mahar dan maskawin yang berlebihan. Bagi sebagian orang menikah menjadi sesuatu yang berat bahkan mustahil dilakukan. Di sebagian daerah besarnya mahar bahkan mencapai angka yang melambung dan tidak terjangkau. Kecuali dalam bentuk hutang yang menjadi beban pihak suami. Dan setiap muslim pasti merasa prihatin melihat kerakusan sebagian orang tua yang meminta mahar di atas 1 atau 2 milyar dari orang-orang yang secara kasat mata apabila mereka bekerja keras selama separuh hidupnya tidak akan dapat mengumpulkan uang sebanyak itu. Subhanallah! Sampai sejauh itukah ketamakan dan kerakusan sebagian orang terhadap harta?  Bagaimana mungkin seorang wanita merdeka yang terhormat dijadikan sebagai barang dagangan untuk mengeruk keuntungan yang besar ? Ibadallah! Sesungguhnya mahar itu adalah sarana, bukan tujuan. Dan menetapkan mahar terlalu mahal berakibat sangat buruk bagi individu maupun masyarakat. Seperti enggan menikah, atau cenderung menikah dengan masyarakat lain yang berbeda budaya.


Anehnya, kerakusan sebagian orang tua tidak berhenti sampai di situ. Mereka bahkan menetapkan syarat-syarat yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Seperti, mempelai laki-laki harus menyerahkan sejumlah uang atau barang kepada ayah, ibu, kerabat dan sahabat mempelai wanita. Atau syarat-syarat lainnya yang keluar dari tata cara yang diikuti oleh generasi Sahabat yang shalih.


Umar Al-Faruq Radiyallahu ‘Anhu pernah berkata : “Jangan berlebihan dalam menetapkan mahar. Karena andaikata hal itu adalah kemuliaan di dunia dan bernilai takwa di sisi Allah, niscaya orang yang paling awal dan paling berhak melakukannya adalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.”


Bahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda kepada seseorang: “Carilah mahar, meskipun hanya berupa cincin besi.” Namun orang itu tidak mendapatkannya. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya :


“ Aku nikahkan kamu dengannya dengan mahar Al-Qur’an yang ada padamu.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari, 5029 dan Muslim, 1425 )


Abdurrahman bin Auf Radiyallahu ‘anhu pernah menikah dengan mahar sebutir emas. Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memperotes orang yang berlebihan dalam menetapkan mahar. Karena beliau pernah didatangi seseorang lalu berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita dengan mahar sebesar 4 uqiyah perak (160 dirham). Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : “Empat uqiyah perak? Sepertinya kalian memahat perak dari lereng gunung ini. Kami tidak punya sesuatu yang bisa kami berikan kepadamu.”


Allahul Musta’an! Bagaimana dengan orang-orang yang suka menetapkan mahar terlalu mahal masa kini? Mereka harus dipegang tangannya dan disadarkan. Dan mudah-mudahan Allah berkenan membantu orang-orang lemah yang memiliki penghasilan terbatas.


Masalah Keempat : Hadiah Yang Memberatkan


Wahai umat Islam! Masalah yang paling pelik dalam bab pernikahan ialah beban biaya yang sangat besar dan adat istiadat yang dipaksakan sendiri oleh masyarakat, baik karena latah maupun menjaga gengsi. Seperti keharusan untuk menyediakan seperangkat perhiasan dan perabotan yang paling mewah, atau menyewa hotel berbintang, istana paling megah, ruangan paling indah dan seterusnya.


Untuk apa semua itu, wahai umat Islam?! Bagaimana mungkin seorang muslim sengaja menyodorkan dirinya kepada murka Allah Subhanahu Wata’ala! Lalu ia termasuk ke dalam rombongan syetan karena telah menghambur-hamburkan harta yang tidak sesuai dengan ketentuan agama. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan. (Al Qur’an Surat: Al-Isro’ :27)


Sungguh ironis bila uang yang sangat banyak bahkan cukup untuk menghidupi beberapa desa dihabiskan untuk satu acara saja. Untuk apa itu? Apakah anda terbuai dengan harta yang anda miliki? Tidakkah anda mengambil pelajaran dari saudara-saudara anda yang tidak mampu membeli makanan, minuman dan pakaian ?


Kita berlindung kepada Allah dari kekufuran nikmatNya. Dan kita memohon kepada Allah agar tidak menghukum kita atas apa yang diperbuat oleh orang-orang yang bodoh di antara kita. Demi Allah, kita benar-benar takut akan hukuman Allah di dunia sebelum azab di Akhirat. Karena betapa banyak kita melihat tumpukan makanan yang terbuang percuma di tempat sampah. Wal iyadzu billah.!


Ibadallah ! Bertakwalah kepada Allah dan berikanlah nasihat kepada sesama. Renungkanlah baik-baik segala hal yang berkaitan dengan pernikahan. Jangan biarkan masalah ini ditangani oleh orang-orang bodoh yang berpikiran pendek. Dan saya menyerukan kepada para da’i, para pemuka masyarakat, para ulama, para hartawan, dan para cendikiawan, jadikanlah diri anda sebagai suri teladan bagi kalangan lain di bidang ini. Karena masyarakat akan meniru perilaku anda.


Saya memohon kepada Allah agar berkenan memberi kekuatan kepada kita semua untuk melakukan amalan yang disukai dan Dia ridhai. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.

ku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali. (QS.Huud :88)

Amma ba’du :

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah! Bertakwalah kepada Allah, dan bersyukurlah kepadaNya atas segala nikmat yang Dia berikan, lahir maupun batin. Ikutilah jalan Islam dalam segala hal dan jangan sampai melanggarnya. Karena pelanggaran terhadap jalan Islam akan mendatangkan malapetaka yang besar dan adzab yang pedih.


Ayyuhal Ahibbah fillah ! Sesungguhnya di antara kreasi-kreasi baru yang diciptakan manusia pada pesta-pesta pernikahan, ada hal-hal yang termasuk mungkar dalam pandangan syari’at. Jadi di samping ada pemborosan, penghambur-hamburan uang, dan bermewah-mewah, ada banyak hal lain yang dilakukan oleh sebagian orang, akibat lemahnya iman, kurangnya Ilmu, dan larut dalam budaya materi.


Antara lain sebagai berikut :

  1. Sebagian orang menjadikan pesta pernikahan sebagai kesempatan untuk berbaur laki-laki dan wanita.
  2. Mempelai pria tampil di depan para undangan bersama mempelai wanita dengan perhiasan lengkap
  3. Pengambilan gambar yang diharamkan. Hanya Allah yang Maha Mengetahui seberapa besar malapetaka dan kerusakan yang akan ditimbulkannya.
  4. Sebagian orang menjadikannya sebagai kesempatan untuk begadang dengan aneka permainan yang diharamkan sepanjang malam.
  5. Ada yang menggunakannya untuk mengabaikan rasa malunya kepada Allah dan kepada sesama dengan cara menjadikan acara itu sebagai kesempatan untuk berpacaran atau berkencan yang tentu saja diharamkan.
  6. Ada yang mengganggu tetangga dan saudaranya dengan suara-suara yang memekakkan telinga. Dan ada yang menjadikannya sebagai kesempatan untuk mendengar musik-musik yang diharamkan, atau lagu-lagu yang cabul, membangkitkan birahi, menghalangi orang dari mengingat Allah, dan menjadi jalan bagi kerusakan. Fa na’udzu billah!

Hal-hal tersebut di atas dan hal-hal lainnya merupakan masalah-masalah yang perlu ditinjau ulang. Dan kita semua harus memulai peraktik yang ringan, mudah, dan sesuai dengan petunjuk agama dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkenaan dengan masalah yang penting ini dan masalah-masalah lainnya.

Di sini saya perlu memberikan dukungan kepada sebagian saudara-saudara kita yang telah memberikan contoh yang harus ditiru dalam berhemat, berlaku benar, dan tidak memberatkan dalam urusan pernikahan. Dan Alhamdulillah ini bukan hal yang asing bagi masyarakat kita. Kita berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh umat Islam mau mengikuti jejaknya manakala kesadaran mereka semakin bertambah dan budaya saling menasehati dan saling menolong menjadi terkuat di tengah-tengah masyarakat muslim.


mozaikislam

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution