Hikmah Pernikahan
Ma’syiral muslimin rahimani warahimakumullah! Bertakwalah kepada Allah
Subhanahu Wata’ala, ta’atlah kepadaNya, rasakanlah selalu pengawasanNya,dan jangan pernah durhaka kepadaNya.
Ibadallah! Salah satu masalah kemasyarakatan yang mendapat perhatian khusus dari
Islam ialah masalah pernikahan yang sangat dianjurkan di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Karena pernikahan memiliki hasil yang baik bagi
kemaslahatan hidup di dunia dan Akhirat. Di samping itu pernikahan
juga memiliki banyak hikmah yang luhur, manfaat yang beragam, dan nilai-nilai
yang mulia.
Pernikahan merupakan kebutuhan masyarakat untuk membangun kehidupan, membentuk keluarga, menegakkan keutamaan,
mengendalikan pandangan, memelihara kemaluan, dan memperbanyak
keturunan untuk mempertahankan jenis manusia. Selain itu pernikahan juga
merupakan sesuatu yang diperlukan manusia, dibutuhkan oleh fitrah yang
normal, dianjurkan oleh agama, dituntut oleh akal sehat dan disukai
oleh jiwa yang sehat.
Melalui pernikahan, suku-suku bisa saling
mengenal, bangsa-bangsa bisa terbentuk dan populasi umat bertambah banyak. Di dalam pernikahan terkandung ketenangan jiwa, ketenteraman hatidan aneka kenikmatan serta kerjasama dalam memikul beban kehidupan
sosial. Dan pernikahan merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah yang
menunjukkan kebijaksanaanNya dan merangsang orang untuk memikirkan
keagungan ciptaanNya dan keindahan KaryaNya.
Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung & merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Al Qur’an Surat: Ar-Rum :21)
Ikhwatal Islam! Masalah pernikahan ini telah berpindah dari persoalan keagamaan, kebutuhan pokok manusia dan ibadah
yang agung (bila didasari dengan niat yang ikhlas) kepada problem kemasyarakatan
yang mengkhawatirkan. Bukan dari segi pernikahan itu sendiri, melainkan
dari segi tambahan-tambahan yang dibuat oleh manusia yang tidak ada
hubungannya sama sekali dengan pernikahan, baik dalam tinjauan syar’i
maupun akal sehat.
Tetapi akibat ulah manusia hal itu menjadi sebuah
keharusan yang tidak bisa ditawar. Pernikahan tidak mungkin dilangsungkan
tanpa hal itu. Seolah-olah hal itu menjadi tujuan utama dari acara
pernikahan. Kejadian ini merupakan akibat dari mengikuti tradisi yang
usang, menuruti adat jahiliyah, taklid buta kepada simbol-simbol yang palsu
belaka dan mencari kebanggaan hati dengan mengorbankan syari’at yang hanif
(lurus), akal yang sehat, dan fitrah yang normal.
Ma’syiral
muslimin rahimakumullah! Sudah banyak sekali pembahasan tentang persoalan
pernikahan, baik dalam bentuk buku maupun artikel. Bahkan
pembahasan-pembahasan itu telah memenuhi ruang hati, mengisi ruang
dengar dan menyesaki waktu manusia. Lalu banyak orang yang menjadi bahagia
karenanya. Tetapi tidak sedikit rumah tangga yang justru pecah dan
berantakan. Kerongkongan orang-orang yang peduli pada masyarakatnya telah
kering akibat terlalu sering mengingatkan mereka mengenai persoalan,
kesulitan, bahkan larangan, kemungkaran, adat dan pelanggaran syari’at
yang menyertai acara pernikahan. Seperti perubahan tata cara, bentuk
corak dan bermewah-mewahan dalam menyediakan hal-hal yang sifatnya
pelengkap.
Wahai umat Islam! Agama kita telah merumuskan tata
cara yang jelas tentang masalah yang penting ini. Islam datang dengan aturan yang
memudahkan urusan pernikahan dan menganjurkan agar berhemat dalam
menjalankannya. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Aisyah
Radiyallahu ‘Anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
bersabda :
“Wanita (istri) yang paling besar berkahnya ialah yang paling ringan biayanya.” (Al-Musnad,6/145 & Sunan Al-Baihaqi,7/235 )
Maka
siapa saja yang menyalahi tata cara ini dengan cara menunda-nunda dan
mempersulit terjadi pernikahan berarti telah menyalahi tata cara Allahdan Sunnah Rasulullah, baik yang sifatnya qauliyah (ucapan) maupun
fi’liyah (perbuatan). Dan seorang muslim yang sejati tidak akan merelakan dirinya berbuat semacam itu.
Ikhwatal
iman! Di sini ada baiknya saya sebutkan beberapa problem dan
hambatan menuju gerbang pernikahan dan sejauh mana dampak buruknya
terhadap individu dan masyarakat. Dan saya juga akan menjelaskan tata
cara yang benar, jalan keluar yang tepat, dan obat yang mujarab untuk
mengatasi tiap-tiap masalah yang ada. Mudah-mudahan ada telinga yang mau
mendengar, hati yang mau menampung dan orang yang mau mengamalkan.
Masalah Pertama: Keengganan Menikah Dini
Banyak
pemuda dan pemudi yang enggan menikah dalam usia dini (muda). Dalil yang
mereka kemukakan sangat lemah. Dan penyebabnya lebih lemah lagi. Sebagian
berpulang kepada masyarakat secara keseluruhan dan sebagian berpulang kepada
mereka. Hal itu terkait dengan angan-angan, mimpi-mimpi, dan
khayalan-khayalan dugaan-dugaan sesaat. Padahal sesungguhnya semua itu
tidak lebih dari tipu daya syetan belaka.
Sebagian dari mereka
berdalil menyelesaikan pendidikan. Mereka berasumsi bahwa pernikahan
akan menghambat cita-citanya untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih
tinggi. Ini adalah dalih yang lemah dan syubhat yang tidak kuat. Kapan
pernikahan menjadi halangan untuk menuntut ilmu? Bahkan pengalaman dan
fakta di lapangan membuktikan bahwa pernikahan yang bahagia dapat
meningkatkan konsentrasi, menenangkan jiwa dan menjernihkan pikiran.
Lalu,
saya ingin bertanya secara jujur, apa gunanya ijazah bagi seorang
wanita apabila ia terus hidup membujang? Ia tidak bisa menikmati kehidupan
rumah tangga. Ia menjadi perawan tua yang tidak bisa merasakan kebahagiaan
hidup bersama suami dan anak-anak yang dapat menjadi aset yang berharga
sepanjang hidup dan sesudah matinya.
Maka, saya berpesan kepada
para pemuda dan pemudi agar mereka berpikir serius tentang pernikahan.
Kapan mereka bisa melangsungkannya? Janganlah mereka terpancang pada
hal-hal ideal yang bisa menjadi batu penghalang bagi mereka dalam upaya
meraih kebahagiaan, kebaikan dan keselamatan yang mereka idam-idamkan.
Mereka tidak perlu menggunakan alasan yang disebut “Jaminan Masa Depan”.
Karena masa depan ada di tangan Allah. Dan Dialah satu-satunya yg
memiliki pengetahuan tentang masa depan.
Mereka juga tidak perlu
beralasan dengan masalah ekonomi dan rizki. Karena rizki datangnya dari
Allah yang diiringi dengan ikhtiar (usaha). Allah Subhanahu Wata’ala
berfirman:
Jika mereka miskin Allah akan memampukan/mencukupi mereka dgn kurnia-Nya. (Al Qur’an Surat: An-Nur :32)
Abu
Bakar Ash-Siddiq Radiyallahu ‘Anhu berkata : “Taatlah kepada Allah dalam
menjalankan perintah menikah, niscaya Allah akan memberikan kekayaan
(kecukupan) yang dia janjikan.”
Dan Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu berkata: “ Carilah kekayaan (kecukupan) di dalam pernikahan.”
Keengganan
menikah pada pemuda dan pemudi memiliki banyak mudharat yang berbahaya,
akibat yang buruk, dan buah yang bisa menghancurkan umat ini secara
keseluruhan. Lebih-lebih pada zaman di saat faktor-faktor pemicu fitnah
luar biasa banyaknya, dan sarana-sarana menyimpang untuk melampiaskan
syahwat banyak tersedia. Maka, tidak ada sesuatu yang bisa menjaga seseorang
dari jurang kenistaan dan kerusakan moral selain menikah secara
syar’i.
Kita patut prihatin melihat banyaknya pemuda yang usianya
telah menginjak 3 puluh tetapi belum pernah berfikir untuk menikah.
Padahal pintu-pintu kerusakan tidak akan terbuka kecuali saat hambatan dan rintangan diletakkan di hadapan orang-orang yang ingin menikah.
Bahkan percabulan, perzinahan, homoseks, masturbasi, rayuan gombal,
hubungan ilegal (pacaran), dan pergi ketempat-tempat mesum tidak
berkembang kecuali karena dipicu oleh sulitnya urusan pernikahan.
Apalagi ditunjang dengan adanya hal-hal yangg bisa merusak keutamaan,
menghancurkan kehormatan dan mengikis habis rasa malu.
Yaitu berupa aneka kerusakan yang bisa dilihat, di baca dan didengar.
Hal itu sengaja disiarkan dan disebarluaskan oleh kemajuan yang keji dan peradaban yang semu. Dan silahkan anda protes tanpa perlu merasa
segan pada isi siaran oleh media-media massa, televisi, dan internet yang
sangat memperihatinkan dan menyesakkan dada.
Masalah Kedua : Tidak Merestui Pernikahan Dengan Laki-laki Yang Pantas
Masalah
lainnya yang menjadi hambatan terjadinya pernikahan ialah keengganan
keluarga untuk menikahkan putrinya dengan laki-laki yang sepadan. Padahal
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
“Jika kamu
didatangi oleh (laki-laki) yang kamu ridhai agama dan akhlaknya maka
nikahkanlah dia (dengan putrimu), karena jika tidak, niscaya akan ada
fitnah (malapetaka) di muka bumi dan kerusakan yang lebar.” (Hadis
Riwayat: At-Tirmidzi, 1084,1085 Ibnu Majah, 1967 & Al-Hakim,
2/165,166 )
Sebagian wali telah mengkhianati amanah yang ada di
pundaknya atas putrinya atau gadisnya. Yaitu dengan cara melarangnya
menikah dengan laki-laki yang pantas, baik dari segi agama, akhlak maupun
amanah. Tidak jarang mereka didatangi laki-laki yang pantas dalam hal
agama, amanah dan akhlaknya, bahkan yang amat bagus untuk meminang
putrinya. Namun mereka justru menunda-nunda dengan berbagai alasan yang
mengada-ada. Mereka lebih suka memandangnya dari segi penampilan fisik dan unsur-unsur yang tidak mendasar. Mereka menanyakan hartanya,
jabatannya, status sosialnya, dan mengabaikan urusan agama, akhlak dan amanahnya.
Bahkan sebagian wali (orang tua) yang rakus dan
tamak tega menjadikan putrinya sebagai obyek tawar-menawar. Wal iyadzu
billah! Mereka tidak tahu bahwa sikap semacam itu adalah kecurangan,
kesewenang-wenangan dan pengkhianatan.
Lalu, di mana kasih
sayang orang tua semacam itu? Bagaimana mereka memikirkan masa depan yang
akan dia hadapi? Apakah mereka senang bila di kemudian hari mereka
mendengar kabar yang mengejutkan dan memalukan tentang putri mereka? Apa
yang terjadi jika mereka sendiri ditolak lamarannya, padahal ia ingin
sekali menikah? Bagaimanakah kira-kira reaksi mereka ?
Wahai para
orang tua! Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan putri-putri anda.
Segeralah menikahkan mereka manakala ada laki-laki yang pantas dari segi
agama dan akhalaknya datang meminangnya. Karena jika tidak, akan
terjadi malapetaka yang besar dan kerusakan yang luas di muka bumi.
Menolak menikahkan wanita dengan laki-laki yang pantas merupakan kejahatan
terhadap diri sendiri, wanita itu, laki-laki tersebut bahkan terhadap
seluruh masyarakat dan umat secara keseluruhan.
Masalah Ketiga : Mahalnya Mahar
Ma’syiral
muslimin rahimakumullah! Salah satu masalah dan hambatan yang berat
ialah mahalnya mahar dan maskawin yang berlebihan. Bagi sebagian orang
menikah menjadi sesuatu yang berat bahkan mustahil dilakukan. Di sebagian
daerah besarnya mahar bahkan mencapai angka yang melambung dan tidak
terjangkau. Kecuali dalam bentuk hutang
yang menjadi beban pihak suami. Dan setiap muslim pasti merasa prihatin
melihat kerakusan sebagian orang tua yang meminta mahar di atas 1 atau 2
milyar dari orang-orang yang secara kasat mata apabila mereka bekerja
keras selama separuh hidupnya tidak akan dapat mengumpulkan uang sebanyak
itu. Subhanallah! Sampai sejauh itukah ketamakan dan kerakusan
sebagian orang terhadap harta? Bagaimana mungkin seorang wanita merdeka
yang terhormat dijadikan sebagai barang dagangan untuk mengeruk keuntungan yang
besar ? Ibadallah! Sesungguhnya mahar itu adalah sarana, bukan
tujuan. Dan menetapkan mahar terlalu mahal berakibat sangat buruk bagi
individu maupun masyarakat. Seperti enggan menikah, atau cenderung
menikah dengan masyarakat lain yang berbeda budaya.
Anehnya, kerakusan
sebagian orang tua tidak berhenti sampai di situ. Mereka bahkan
menetapkan syarat-syarat yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an maupun
As-Sunnah. Seperti, mempelai laki-laki harus menyerahkan sejumlah uang
atau barang kepada ayah, ibu, kerabat dan sahabat mempelai wanita. Atau
syarat-syarat lainnya yang keluar dari tata cara yang diikuti oleh generasi
Sahabat yang shalih.
Umar Al-Faruq Radiyallahu ‘Anhu pernah berkata
: “Jangan berlebihan dalam menetapkan mahar. Karena andaikata hal itu
adalah kemuliaan di dunia dan bernilai takwa di sisi Allah, niscaya orang
yang paling awal dan paling berhak melakukannya adalah Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.”
Bahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam pernah bersabda kepada seseorang: “Carilah mahar, meskipun hanya
berupa cincin besi.” Namun orang itu tidak mendapatkannya. Lalu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya :
“ Aku nikahkan kamu dengannya dengan mahar Al-Qur’an yang ada padamu.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari, 5029 dan Muslim, 1425 )
Abdurrahman bin Auf Radiyallahu ‘anhu pernah menikah dengan mahar sebutir emas. Dan
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memperotes orang yang berlebihan
dalam menetapkan mahar. Karena beliau pernah didatangi seseorang lalu
berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang wanita
dengan mahar sebesar 4 uqiyah perak (160 dirham). Lalu Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam bersabda : “Empat uqiyah perak? Sepertinya kalian
memahat perak dari lereng gunung ini. Kami tidak punya sesuatu yang bisa
kami berikan kepadamu.”
Allahul Musta’an! Bagaimana dengan
orang-orang yang suka menetapkan mahar terlalu mahal masa kini? Mereka
harus dipegang tangannya dan disadarkan. Dan mudah-mudahan Allah
berkenan membantu orang-orang lemah yang memiliki penghasilan terbatas.
Masalah Keempat : Hadiah Yang Memberatkan
Wahai
umat Islam! Masalah yang paling pelik dalam bab pernikahan ialah beban
biaya yang sangat besar dan adat istiadat yang dipaksakan sendiri oleh
masyarakat, baik karena latah maupun menjaga gengsi. Seperti keharusan
untuk menyediakan seperangkat perhiasan dan perabotan yang paling mewah,
atau menyewa hotel berbintang, istana paling megah, ruangan paling indah dan seterusnya.
Untuk apa semua itu, wahai umat Islam?!
Bagaimana mungkin seorang muslim sengaja menyodorkan dirinya kepada murka
Allah Subhanahu Wata’ala! Lalu ia termasuk ke dalam rombongan syetan
karena telah menghambur-hamburkan harta yang tidak sesuai dengan ketentuan
agama. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan. (Al Qur’an Surat: Al-Isro’ :27)
Sungguh
ironis bila uang yang sangat banyak bahkan cukup untuk menghidupi beberapa
desa dihabiskan untuk satu acara saja. Untuk apa itu? Apakah anda terbuai
dengan harta yang anda miliki? Tidakkah anda mengambil pelajaran dari
saudara-saudara anda yang tidak mampu membeli makanan, minuman dan pakaian
?
Kita berlindung kepada Allah dari kekufuran nikmatNya. Dan kita
memohon kepada Allah agar tidak menghukum kita atas apa yang diperbuat oleh
orang-orang yang bodoh di antara kita. Demi Allah, kita benar-benar takut
akan hukuman Allah di dunia sebelum azab di Akhirat. Karena betapa banyak
kita melihat tumpukan makanan yang terbuang percuma di tempat sampah. Wal
iyadzu billah.!
Ibadallah ! Bertakwalah kepada Allah dan
berikanlah nasihat kepada sesama. Renungkanlah baik-baik segala hal yang
berkaitan dengan pernikahan. Jangan biarkan masalah ini ditangani oleh
orang-orang bodoh yang berpikiran pendek. Dan saya menyerukan kepada para
da’i, para pemuka masyarakat, para ulama, para hartawan, dan para
cendikiawan, jadikanlah diri anda sebagai suri teladan bagi kalangan lain di
bidang ini. Karena masyarakat akan meniru perilaku anda.
Saya
memohon kepada Allah agar berkenan memberi kekuatan kepada kita semua untuk
melakukan amalan yang disukai dan Dia ridhai. Sesungguhnya Dia Maha
Pemurah lagi Maha Mulia.
ku
tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih
berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan)
Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku
kembali. (QS.Huud :88)
Amma ba’du :
Ma’asyiral
muslimin rahimakumullah! Bertakwalah kepada Allah, dan bersyukurlah
kepadaNya atas segala nikmat yang Dia berikan, lahir maupun batin.
Ikutilah jalan Islam dalam segala hal dan jangan sampai melanggarnya.
Karena pelanggaran terhadap jalan Islam akan mendatangkan malapetaka yang
besar dan adzab yang pedih.
Ayyuhal Ahibbah fillah ! Sesungguhnya
di antara kreasi-kreasi baru yang diciptakan manusia pada pesta-pesta
pernikahan, ada hal-hal yang termasuk mungkar dalam pandangan syari’at.
Jadi di samping ada pemborosan, penghambur-hamburan uang, dan
bermewah-mewah, ada banyak hal lain yang dilakukan oleh sebagian orang,
akibat lemahnya iman, kurangnya Ilmu, dan larut dalam budaya materi.
Antara lain sebagai berikut :
- Sebagian orang menjadikan pesta pernikahan sebagai kesempatan untuk berbaur laki-laki dan wanita.
- Mempelai pria tampil di depan para undangan bersama mempelai wanita dengan perhiasan lengkap
- Pengambilan gambar yang diharamkan. Hanya Allah yang Maha Mengetahui seberapa besar malapetaka dan kerusakan yang akan ditimbulkannya.
- Sebagian orang menjadikannya sebagai kesempatan untuk begadang dengan aneka permainan yang diharamkan sepanjang malam.
- Ada yang menggunakannya untuk mengabaikan rasa malunya kepada Allah dan kepada sesama dengan cara menjadikan acara itu sebagai kesempatan untuk berpacaran atau berkencan yang tentu saja diharamkan.
- Ada yang mengganggu tetangga dan saudaranya dengan suara-suara yang memekakkan telinga. Dan ada yang menjadikannya sebagai kesempatan untuk mendengar musik-musik yang diharamkan, atau lagu-lagu yang cabul, membangkitkan birahi, menghalangi orang dari mengingat Allah, dan menjadi jalan bagi kerusakan. Fa na’udzu billah!
Hal-hal
tersebut di atas dan hal-hal lainnya merupakan masalah-masalah yang
perlu ditinjau ulang. Dan kita semua harus memulai peraktik yang ringan,
mudah, dan sesuai dengan petunjuk agama dan Sunnah Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam berkenaan dengan masalah yang penting ini dan
masalah-masalah lainnya.
Di sini saya perlu memberikan dukungan
kepada sebagian saudara-saudara kita yang telah memberikan contoh yang harus
ditiru dalam berhemat, berlaku benar, dan tidak memberatkan dalam urusan
pernikahan. Dan Alhamdulillah ini bukan hal yang asing bagi masyarakat
kita. Kita berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh umat Islam
mau mengikuti jejaknya manakala kesadaran mereka semakin bertambah dan
budaya saling menasehati dan saling menolong menjadi terkuat di
tengah-tengah masyarakat muslim.
mozaikislam
mozaikislam
0 komentar:
Posting Komentar