Selasa, 09 Oktober 2012

Ukhti Ketahuilah

 Wahai Ukhti Ketahuilah Hukum Agamamu

“Artinya : Dari Ummu Salamah, dia berkata.’Ummu Sulaim pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam seraya berkata. ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak merasa malu dari kebenaran. Lalu apakah seorang wanita itu harus mandi jika dia bermimpi ?. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab.’Jika dia melihat air (mani)’. Lalu Ummu Salamah menutup wajahnya, dan berkata.’Wahai Rasulullah, apakah wanita itu juga bisa bermimpi .?.’Beliau menjawab.’Ya, bisa’. Maka sesuatu yang menyerupai dirinya adalah anaknya”. [1]


Wahai Ukhti Muslimah !
Diantara kebaikan ke-Islaman seorang wanita adalah jika dia mengetahui agamanya. Maka Islam mewajibkan para wanita mencari ilmu sebagaimana yang diwajibkan terhadap kaum laki-laki. Perhatikanlah firman Allah ini.

“Artinya :Katakanlah. Adakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui.?”.[Az-Zumar : 9]

Bahkan perhatikan pula firman Allah yang secara khusus ditujukan kepada Ummahatul-Mukminin, yang menganjurkan mereka agar mempelajari kandungan Al-Qur’an dan hadits Nabawi yang dibacakan dirumah-rumah mereka. Firman-Nya.

“Artinya :Dan, ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah”.[Al-Ahzab : 34]

Karena perintah Allah inilah para wanita merasakan keutamaan ilmu. Maka mereka pun pergi menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menuntut suatu majlis bagi mereka dari beliau, agar di situ mereka bisa belajar.

Dari Abu Sa’id Al-Khudry Radhiyallahu anhu, dia berkata. “Para wanita berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Kaum laki-laki telah mengalahkan kami atas diri engkau. Maka buatlah bagi kami dari waktu engkau’. Maka beliau menjanjikan suatu hari kepada mereka, yang pada saat itu beliau akan menemui mereka dan memberi wasiat serta perintah kepada mereka. Di antara yang beliau katakan kepada mereka adalah :’Tidaklah ada di antara kamu sekalian seorang wanita yang ditinggal mati oleh tiga anaknya, melainkan anak-anaknya itu menjadi penghalang dari neraka baginya’. Lalu ada seorang wanita yang bertanya. ‘Bagaimana dengan dua anak ?’ Maka beliau menjawab.’Begitu pula dua anak’.[2]

Begitulah Islam menyeru agar para wanita diajari dan diberi bimbingan tentang hal-hal yang harus mereka biasakan, untuk kebaikan di dunia dan akhirat.

Wahai Ukhti Muslimah !
Perhatikanlah di dalam wasiat Nabawi ini, bahwa Ummu Salamah datang untuk mempelajari apa-apa yang tidak diketahuinya, sehingga akhirnya dia bisa mengetahui secara komplit. Begitulah seharusnya yang dilakukan seorang wanita muslimah. Dia bisa bertanya tentang hukum-hukum agamanya. Karena yang tahu hukum-hukum tersebut diantara mereka hanya sedikit sekali. Marilah kita simak wasiat ini.

Wahai Ukhti Muslimah !
Perhatikanlah bagaimana adab Ummu Sulaim yang memulai ucapannya dengan berkata.”Sesungguhnya Allah tidak merasa malu dari kebenaran”. Maksudnya, tidak ada halangan untuk menjelaskan yang benar. Sehingga Allah membuat perumpamaan dengan seekor nyamuk dan yang serupa lainnya sebagaimana firman-Nya. “Sesungguhnya Allah tidak segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu”.[Al-Baqarah : 26]

Begitu pula Ummu Sulaim. Tidak ada halangan baginya untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa-apa yang mestinya dia ketahui dan dia pelajari, meskipun mungkin hal itu dianggap aneh. Sungguh benar Ummul Mukminin, Aisyah yang berkata.”Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Tidak ada rasa malu yang menghalangi mereka untuk memahami agama”. [3]

Selagi engkau dikungkung rasa malu dan tidak mau mengetahui hukum-hukum agamamu, maka ini merupakan kesalahan yang amat besar, bahkan bisa berbahaya. Ada baiknya engkau membiasakan dirimu untuk tidak merasa malu dalam mempelajari hukum-hukum agama, baik hukum itu kecil maupun besar. Sebab jika seorang wanita lebih banyak dikungkung rasa malu, maka dia sama sekali tidak akan mengetahui sesuatu pun. Perhatikanlah perkataan Mujahid Rahimahullah. “Orang yang malu dan sombong tidak akan mau mempelajari ilmu”. Seakan akan dia menganjurkan orang-orang yang mencari ilmu agar tidak merasa lemah dan takkabur, sebab hal itu akan mempengaruhi usaha mereka dalam mencari ilmu.

Ada suatu pertanyaan dari Ummu Sulaim, dia bertanya. “Apakah seorang wanita itu harus mandi jika dia bermimpi ?”. Maksudnya, jika dia bermimpi bahwa dia disetubuhi. Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Jika dia melihat air”. Makna jawaban ini, bahwa jika seorang wanita benar-benar bermimpi dan ada petunjuk atau bukti terjadinya hal itu, yaitu dia melihat adanya bekas air mani di pakaian, maka ini merupakan syarat mandinya. Namun jika dia bermimpi dan tidak melihat bekas air mani, maka dia tidak perlu mandi. Setelah diberi jawaban yang singkat dan padat ini, Ummu Salamah langsung menutupi wajahnya seraya bertanya. “Apakah wanita itu juga bermimpi ?”.

Wahai Ukhti Muslimah !
Rasa herannya Ummu Salamah itu bukanlah sesuatu yang aneh. Pernah terjadi pada diri Aisyah, sementaranya ilmunya lebih komplit, sebagaimana yang disebutkan dalam suatu riwayat, dia berkata.”Kecelakaan bagimu. Apakah wanita akan mengalami seperti itu ?”. Dia berkata seperti itu dengan maksud untuk mengingkari bahwa wanita juga bisa bermimpi.

Jika permasalahan-permasalahannya yang hakiki tidaklah seperti yang disangkakan bahwa setiap wanita bisa bermimpi. Mimpi itu hanya terjadi pada sebagian wanita, sedangkan yang lain tidak. Maka inilah sebab pengingkaran dan keheranan yang muncul dari Ummu Salamah dan Aisyah. Namun keheranan ini bisa dituntaskan oleh jawaban Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :’Na’am, taribat yaminuki’, maksudnya : Benar, seorang wanita bisa bermimpi. Perkataan beliau :”Taribat yaminuki”. maksudnya, dia menjadi rendah dan berada di atas tanah. Ini merupakan lafazh yang diucapkan saat menghardik, dan tidak dimaksudkan menurut zhahirnya.

Kemudian di akhir ucapan beliau ada salah satu bukti nubuwah, yaitu perkataan beliau :”Sesuatu yang bisa menyerupai dirinya adalah anaknya”.

Wahai Ukhti Muslimah !
Ilmu pengetahuan modern telah menetapkan bahwa laki-laki dan wanita saling bersekutu dalam pembentukan janin. Sebab jenis hewan yang berkembang biak, benih datang dari pasangan laki-laki ke indung telur yang ada di dalam tubuh yang perempuan, lalu sperma yang satu bercampur dengan yang lain. Dengan pengertian, bahwa separo sifat-sifat yang diwariskan kira-kira berseumber dari yang laki-laki dan yang separonya lagi kira-kira berasal dari perempuan. Kemudian bisa juga terjadi pertukaran dan kesesuaian, sehingga ada sifat-sifat yang lebih menonjol daripada yang lain. Maka dari sinilah terjadi penyerupaan.

Jadi sebagaimana yang engkau ketahui wahai Ukhti Muslimah, seperti apapun keadaannya, tidak mungkin bagi jenis hewan yang berkembang biak, yakni hanya laki-laki saja yang bisa membuahi suatu mahluk hidup, tanpa bersekutu dengan indung telur pada jenis perempuan.

Perhatikanlah bagaimana keindahan pengabaran Nabawi ini. Karena sejak beliau di utus sebagai rasul, jauh sebelum masa Aristoteles, ada kepercayaan bahwa wanita tidak mempunyai campur tangan dalam pembentukan dan keberadaan anak. Hanya air mani sajalah yang terepenting. Mereka tidak yakin bahwa air mani seorang laki-laki akan sampai ke rahim perempuan, lalu berkembang menjadi janin, sedikit demi sedikit janin membesar sehingga menjadi bayi dan akhirnya benar-benar sempurna menjadi sosok manusia di dalam rahim. Lalu Muhammad bin Abdullah datang mengabarkan kepada kita tentang apa yang bakal disibak oleh ilmu pengetahuan modern. Benar, ini merupakan wahyu yang diwahyukan, dan beliau sama sekali tidak berkata dari kemauan dirinya sendiri, tetapi beliau berkata menurut apa yang diajarkan Allah kepada beliau.
Begitulah wahai Ukhti Muslimah apa yang bisa kita pelajari dari wasiat Nabawi ini, semoga Allah memberi manfaat kepada kita semua.

Oleh Majdi As-Sayyid Ibrahim

[Disalin dari kitab Al-Khamsuna Wasyiyyah Min Washaya Ar-Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Lin Nisa, Edisi Indonesia Lima Puluh Wasiat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bagi Wanita, Pengarang Majdi As-Sayyid Ibrahim, Penerjemah Kathur Suhardi, Terbitan Pustaka Al-Kautsar]
_________
Foote Note
[1]. Hadits shahih, ditakhrij Ahmad 6/306, Al-Bukhari 1/44, Muslim 3/223, At-Tirmidzi, hadits nomor 122, An-Nasa’i 1/114, Ibnu Majah hadits nomor 600, Ad-Darimi 1/195, Al-Baihaqi 1/168-169
[2]. Diriwayatkan Al-Bukhari, 1/36 dan Muslim 16/181
[3]. Diriwayatkan Al-Bukhari 1/44

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution