Rabu, 08 Juni 2016

Bayar Zakat Fitrah Bahan Makanan Atau Uang

Membayar Zakat Fitrah Harus dengan Bahan Makanan atau Boleh Uang?

Sahabat Ummi, jika ditilik dari pendapat jumhur ulama, bisa didapatkan bahwa tidak boleh berzakat fitrah dengan uang. Namun di masa sekarang masih banyak pertanyaan cara Membayar Zakat Fitrah Harus dengan Bahan Makanan atau Boleh Uang? Mari kita lihat pendapat para fuqaha mengenai hal ini.
 

1. Pendapat yang tidak membolehkan bayar zakat fitrah dengan uang 

Sahabat Ummi, Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah yang merupakan tiga mazhab besar atau yang bisa kita sebut sebagai jumhur ulama. Semuanya sepakat mengatakan bahwa zakat fitrah itu harus dikeluarkan sebagaimana aslinya, yaitu dalam bantuk makanan pokok yang masih mentah. 

Apabila hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai, maka dalam pandangan mereka, zakat itu belum sah ditunaikan. Istilah yang digunakan adalah lam yujzi’uhu. 

Al-Imam Ahmad rahimahullah memandang bahwa hal itu menyalahi sunnah Rasulullah SAW. Suatu ketika pernah ditanyakan kepada beliau tentang masalah ini, yaitu bolehkah zakat al-fithr diganti dengan uang saja, maka beliau pun menjawab,”Aku khawatir zakatnya belum ditunaikan, lantaran menyalahi sunnah Rasulullah SAW”. 

Orang yang bertanya itu penasaran dan balik bertanya,”Orang-orang bilang bahwa Umar bin Abdul Aziz membolehkan bayar zakat fitrah dengan uang yang senilai”. 

Al-Imam Ahmad pun menjawab,”Apakah mereka meninggalkan perkataan Rasulullah SAW dan mengambil perkataan si fulan?”. Beliau pun membacakan hadits Ibnu Umar tentang zakat fitrah. 

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar) 

Imam Al-Haramain Al-Juwaini Asy-Syafi’i mengatakan, “Bagi mazhab kami, sandaran yang dipahami bersama dalam masalah dalil, bahwa zakat termasuk bentuk ibadah kepada Allah. Pelaksanaan semua perkara yang merupakan bentuk ibadah itu mengikuti perintah Allah.”  

Kemudian beliau membuat permisalan, “Andaikan ada orang yang mengatakan kepada utusannya (wakilnya), ‘Beli pakaian!’ sementara utusan ini tahu bahwa tujuan majikannya adalah berdagang, kemudian utusan ini melihat ada barang yang lebih manfaat bagi majikannya (daripada pakaian), maka sang utusan ini tidak berhak menyelisihi perintah majikannya. Meskipun dia melihat hal itu lebih bermanfaat daripada perintah majikannya. (Jika dalam masalah semacam ini saja wajib ditunaikan sebagaimana amanah yang diberikan, pent.) maka perkara yang Allah wajibkan melalui perintah-Nya tentu lebih layak untuk diikuti.” 

Dengan demikian, jumhur ulama berpendapat bahwa zakat fitrah tidak sah jika dibayarkan dalam bentuk uang. 

2. Pendapat yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang

Berbeda dengan pendapat ke-3 mazhab lainnya, Mazhab Al-Hanafiyah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Selain mazhab Al-Hanafiyah secara resmi, di antara para ulama yang sering disebut-sebut membolehkan penggunaan uang untuk pembayaran zakat fitrah antara lain Abu Tsaur, Umar bin Abdul Aziz dan Al-Hasan Al-Bashri, Abu Ishak, Atha’. 

Abu Yusuf, salah satu pentolan ulama di kalangan mazhab ini menyatakan,"Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin". 

Ulama fiqih modern banyak yang telah menyetujui diperbolehkannya menggunakan uang untuk pembayaran zakat fitrah dan juga menganalisa perbedaan antara kondisi di zaman Rasulullah dulu dengan di masa kini. 

Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengasumsikan kenapa dahulu Rasulullah SAW membayar zakat dengan makanan, yaitu karena dua hal: 


Pertama, karena uang di masa itu agak kurang banyak beredar bila dibandingkan dengan makanan. Maka membayar zakat langsung dalam bentuk makanan justru merupakan kemudahan. Sebaliknya, di masa itu membayar zakat dengan uang malah merepotkan. Pihak muzakki malah direpotkan karena yang dia miliki justru makanan, kalau makanan itu harus diuangkan terlebih dahulu, berarti dia harus menjualnya di pasar. Pihak mustahiq pun juga akan direpotkan kalau dibayar dengan uang, karena uang itu tidak bisa langsung dimakan. 

Jika Sahabat Ummi mengetahui bagaimana kondisi dokter atau para guru dan ustad di pedalaman, banyak penduduk yang memberikan bayaran mereka dalam bentuk bahan makanan, dari mulai buah-buahan, beras, dan lain sebagainya, tentu kita akan paham bahwa banyak daerah yang justru lebih mudah membayar dan menerima pemberian dalam bentuk bahan makanan daripada dalam bentuk uang yang memang tidak banyak beredar di sana. 


Kedua, karena nilai uang di masa Rasulullah SAW tidak stabil, selalu berubah tiap pergantian zaman. Hal itu berbeda bila dibandingkan dengan nilai makanan, yang jauh lebih stabil meski zaman terus berganti. 



Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat bagi Sahabat Ummi yang akan menunaikan zakat fitrah, telah mengetahui sedikit banyak mengenai hukum fiqihnya melalui pendapat para fuqaha. 



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution