Fatwa Ulama: Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Al Fatihah Setelah Shalat Atau Mengirimnya Untuk Orang Mati
Soal:
Sebagian jama’ah ada yang selalu membaca Al Fatihah setelah shalat.
Alasannya karena Al Fatihah itu doa atau berkah. Apakah amalan ini
termasuk dalam sunnah Nabi? Dalam kesempatan lain pun mereka mengirimkan
Al Fatihah untuk arwah orang yang sudah mati, apa hukum amalan ini?
Jawab:
Tentang membaca Al Fatihah setelah shalat, saya tidak mengetahui adanya dalil dari sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Adapun yang terdapat dalil dari sunnah Nabi ialah membaca ayat Kursi, qul huwallahu ahad, qul a’udzu birabbil falaq, qul a’udzu birabbinnaas.
Terdapat banyak hadits yang menganjurkan membaca surat-surat tersebut
setelah shalat yang lima waktu. Adapun surat Al Fatihah, saya tidak
mengetahui adanya dalil yang menunjukkan disyariatkan membacanya setelah
shalat.
Surat-surat yang tadi saya sebutkan, itu pun tidak boleh dibaca
dengan cara bersama-sama dengan suara yang dikeraskan. Yang benar adalah
setiap orang membaca sendiri-sendiri dengan suara yang didengar oleh
diri sendiri.
Adapun mengirimkan Al Fatihah untuk arwah orang mati, ini termasuk
amalan bid’ah. Arwah orang mati tidak perlu dikirimkan Al Fatihah
ataupun bacaan Qur’an lainnya, karena amalan demikian tidak ada
tuntunannya dari sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ataupun
dari praktek orang-orang shalih generasi salaf dari umat ini. Dan ini
adalah amalan yang tertolak.
Jadi tidak diperlu mengirimkan Al Fatihah
baik dari masjid, dari kuburan, dari rumah, atau dari tempat lain.
Kepada orang yang sudah meninggal, yang kita kirimkan adalah doa, jika ia orang Muslim. Kita mohonkan rahmah dan maghfirah
baginya. Juga bersedekah atas nama mereka. Juga berhaji atas nama
mereka. Inilah amalan-amalan yang ada dalilnya.
Adapun mengirim Al
Fatihah atau ayat Qur’an lain untuk orang yang sudah mati, ini adalah
amalan yang diada-adakan dan bid’ah.
—
0 komentar:
Posting Komentar