Jumat, 10 Juni 2016

Waspadai Bid’ah Hakiki Dan Bid’ah Idhafi

Perbedaan Antara Bid’ah Hakiki dan Bid’ah Idhafi 
Fatwa Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Bid’ah idhafi, adalah amalan yang memiliki landasan dalil dari syari’at, semacam shalat, puasa dan selainnya. Namun amalan tersebut dikaitkan dengan sesuatu, seperti dikaitkan pada waktu, tempat, tata cara, atau keyakinan tertentu 

 
Soal:

Semoga Allah memperbaiki keadaanmu. Apakah perbedaan antara bid’ah hakiki dan bid’ah idhafi?

Jawab:

Bid’ah hakiki, yaitu anda melakukan amalan yang sama sekali tidak ada landasan dalil dari syari’at, yang tidak menyerupai ibadah yang memiliki asal dalam syari’at. Dan pelakunya bermaksud mendapatkan pahala dari amalan tersebut, misalnya orang yang beribadah dengan cara menari, bersiul, dan ibadah lainnya yang dilakukan oleh orang-orang sufi yang bodoh. Mereka menganggap ibadah tersebut dapat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Bid’ah idhafi, adalah amalan yang memiliki landasan dalil dari syari’at, semacam shalat, puasa dan selainnya. Namun amalan tersebut dikaitkan dengan sesuatu, seperti dikaitkan pada waktu, tempat, tata cara, atau keyakinan tertentu. Maka dengan sebab ini, jadilah ibadah semacam itu sebagai bid’ah idhafi.

Misalnya shalat sunnah dan puasa sunnah yang ia berharap pahala jika dikerjakan. Akan tetapi, mengkhususkan puasa di hari tertentu, atau shalat di malam tertentu yang tidak ada landasan dalil syar’i, maka hal ini tergolong bid’ah idhafi. Seperti mengkhususkan malam 27 Rajab, atau malam nishfu (pertengahan bulan) Sya’ban, atau hari-hari lainnya.

Dua macam bid’ah ini, baik bid’ah hakiki maupun bid’ah idhafi, wajib diwaspadai dan dijauhi seorang muslim. 

Aku sampaikan sebuah kaidah yang penting:

أن الأمر خلاف السنة، إذا داوم المسلم عليه صار بدعة إضافية

Suatu perkara yang menyelisihi sunnah, jika terus menerus dikerjakan, maka perkara tersebut termasuk dalam bid’ah idhafi

Maka waspadalah dan waspadalah!



Wallahul Muwaffiq.




0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution