Melamar
Islam memerintahkan umatnya melangsungkan pernikahan. Namun untuk
menuju ke sana ada proses yang harus dilalui, yaitu lamaran. Secara
umum, kegiatan ini dilakukan oleh pihak lelaki kepada pihak wanita,
walaupun boleh bagi wali wanita untuk menawarkan anaknya kepada seorang
lelaki yang dianggap pantas dan baik agamanya.
Berkaitan dengan hal ini ada beberapa adab yang harus diperhatikan:
1.Melihat Calon
Melihat yang dimaksudkan yaitu melihat wanita yang ingin dinikahi berdasar aturan syar’i. Dari Anas bin Malik, ia berkata, ”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Pergilah untuk melihatnya, karena dengan melihat akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua.’ Lalu ia melihatnya, kemudian menikahinya dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” (Riwayat Ibnu Majah).
Melihat yang dimaksudkan yaitu melihat wanita yang ingin dinikahi berdasar aturan syar’i. Dari Anas bin Malik, ia berkata, ”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Pergilah untuk melihatnya, karena dengan melihat akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua.’ Lalu ia melihatnya, kemudian menikahinya dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” (Riwayat Ibnu Majah).
Imam Ibnul Qoththon Al-Fasy berkata, “Jika sang pelamar telah
mengetahui bahwa wanita tersebut tidak mau menikah dengannya dan walinya
juga tidak menerima lamarannya, ketika itu ia tidak boleh (melanjutkan)
memandang, walaupun dia tadi telah melamar. Karena dia hanya boleh
memandang sebagai sebab dari berlangsungnya pernikahan. Jika dia sudah
yakin akan penolakannya (wanita atau walinya), hukum memandang kembali
kepada hukum asal.”
2. Beristikharah
Jika proses melihat (nazhar) sudah selesai, disunnahkan bagi
keduanya shalat istikharah. Rasulullah mengutus Zaid bin Haritsah untuk
melamar Zainab Radhiallahu ‘anha-, maka Zainab berkata, “Saya tidak
akan melakukan sesuatu apapun kecuali dengan perintah Tuhanku.” Maka
beliaupun (Zainab) berdiri dan melaksanakan shalat di masjidnya.
(Riwayat Muslim)
3. Tidak Melamar Wanita yang Telah Dilamar Lelaki Lain
Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah bersabda, ‘Seorang lelaki
tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya.” (Riwayat
Ibnu Majah). Kecuali jika pelamar pertama meninggalkan lamarannya atau
mengizinkannya. Hal ini sebagaimana terjadi pada sahabiyah Fathimah
bintu Qois tatkala dia sudah lepas dari ‘iddah thalaqnya, Mu’awiyah bin
Abi Sufyan dan Abu Jahm bersamaan melamarnya. (Riwayat Bukhari).
4. Merahasiakan Pelamarannya
Rasulullah bersabda, ”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan.” (Riwayat Ummu Salamah)
5. Wanita yang Dilamar Terbebas dari Segala mawani` (pencegah) Pernikahan
Misalnya dia masih menjadi istri seseorang. Atau sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah.
Misalnya dia masih menjadi istri seseorang. Atau sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah.
6. Wanita Boleh Melamar
”Dari Tsabit, ia berkata, ‘Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik
yang di sebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,
”Datanglah seorang perempuan kepada Nabi, lalu ia menawarkan dirinya
kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata, ”Wahai Rasulullah maukah
tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk, ”Betapa
tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab, ”Perempuan itu lebih
baik daripada kamu.” Ia menginginkan Rasulullah, karena itu ia
menawarkan dirinya kepada beliau”. (Riwayat Ibnu Majah).
Hal ini menunjukkan wanita tidak hanya berhak dilamar, tetapi juga
memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya. Namun ada catatannya,
hendaknya hal ini tidak dilakukan kecuali oleh seorang wanita yang
merasa aman dari fitnah. Demikian pula pihak lelakinya.
Demikianlah beberapa adab dalam melamar menurut Islam. Semoga bermanfaat.
Amin
0 komentar:
Posting Komentar