Penyebab Diperbolehkan Menjamak Shalat
JIKALAU kita hendak berpergian, kemudian terhalang oleh beberapa
penyebab untuk melakukan shalat, apa yang biasa anda lakukan? Ya, biasa
kita menggantinya dengan shalat jamak.
Bagi sebagian orang mungkin sudah
tidak asing lagi dengan teori shalat jamak. Shalat jamak yang harus
dilakukan disaat-saat tertentu, namun ada orang-orang tertentu pula yang
dapat menjamak shalatnya.
Ada beberapa hal penting bahwa shalat dapat dijamak manakala berada
dalam beberapa keadaan yang diperbolehkan oleh syara’ untuk melakukan
jamak shalat, yaitu:
1. Menjamak di Arafah dan Muzdalifah. Bagi kaum muslimin yang sedang
melaksanakan ibadah haji, disyari’atkan untuk menjamak shalat fardu
ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah.
2. Menjamak ketika musafir. Ketika seseorang berada dalam musafir
(perjalanan jauh ) atau hendak melaksanakan musafir diizinkan untuk
menjamak shalatnya.
3. Menjamak karena sesuatu keperluan dan halangan. Maksudnya adalah
apabila seseorang berada dalam keadaan yang berhalangan untuk
mengerjakan shalat pada waktunya, seperti karena suatu keperluan yang
sangat mendesak, menjaga orang sakit, seorang dokter yang melakukan
tindakan darurat, operasi, atau terjebak macet di jalan tol. Di
perkenankan untuk menjamak shalatnya, yang dijadikan dasar adalah hadits
riwayat Muslim.
4. Menjamak karena lupa. Lupa adalah sifat yang selalu saja ada pada
manusia, dan sulit memang dikatakan sebagai manusia kalau tidak punya
sifat lupa. Hanya Allah lah yang Maha sempurna, yang tidak pernah lupa
dan lalai terhadap segala makhluknya. Ketika seseorang lupa mengerjakan
satu shalat dia ingat setelah waktunya berlalu. Maka dia wajib
mengerjakan (mengqadha ) shalat itu.
5. Bagi wanita yang kering haid menjelang magrib dan menjelang waktu
subuh. Yang dimaksud pada poin ini adalah manakala seorang wanita merasa
bahwa haid sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu ashar,
maka wanita ini diperintahkan untuk bersuci dari hadats besar. Kemudian
bersegeralah untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar yang belum
dikerjakan itu, artinya bahwa shalat zuhurnya dijamak ke ashar (jamak
ta’khir). Begitu pula ketika wanita ini merasa (mengetahui) bahwa darah
haidnya sudah berhenti (kering) di waktu larut malam (belum waktu
subuh), maka dia dapat bersegera bersuci dari hadats besar (haid)nya,
apakah dengan cara mandi atau dengan tayamum. Kemudian bersegeralah
mengerjakan shalat magrib dan isya dengan cara jamak ta’khir.
Itulah, lima penyebab shalat dijamak. Shalat ini pula bukti tanda
Maha Kasihnya Allah kepada umat Muslim agar shalat tidak ada kata lain
untuk ditinggalkan.
Sumber: Fikih wanita/ Darwis Abu Ubaidah/ Pustaka al-kautsar
0 komentar:
Posting Komentar