Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam atas Nabi dan Rasul terakhir Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik.
Sesungguhnya seorang wanita muslimah akan
menemukan bahwa di dalam hukum islam ada perhatian yang sangat tinggi
terhadap dirinya agar dapat menjaga kesuciannya, agar dapat menjadi
wanita mulia dan memiliki kedudukan yang tinggi. Dan syarat-syarat yang
diwajibkan pada pakaian dan perhiasannya tidak lain adalah untuk
mencegah kerusakan yang timbul akibat tabarruj (berhias diri) dan
menjaga dirinya dari gangguan orang-orang. Syariat Ini pun bukan untuk
mengekang kebebasannya akan tetapi sebagai pelindung baginya agar tidak
tergelincir pada lumpur kehinaan atau menjadi sasaran sorotan mata dan
pusat perhatian.
KEUTAMAAN HIJAB
Pertama, Hijab merupakan tanda ketaatan seorang muslimah kepada Allah dan Rasul-Nya.
Allah telah mewajibkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya berdasarkan firmanNya:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya
Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)
Allah juga telah memerintahkan para wanita untuk menggunakan hijab sebagaimana firman Allah:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” (QS. An Nuur: 31)
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah.” (QS. Al Ahzab: 33)
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-
istri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu
lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Kedua, Hijab itu Iffah (Menjaga diri).
Allah menjadikan kewajiban menggunakan hijab sebagai tanda ‘Iffah
(menahan diri dari maksiat). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى
أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Itu karena mereka menutupi tubuh mereka untuk menghindar dan menahan
diri dari perbuatan dosa, karena itulah Allah menjelaskan manfaat dari
hijab ini, “karena itu mereka tidak diganggu.” Ketika seorang
muslimah memakai hijabnya dengan benar maka orang-orang fasik tidak
akan mengganggu mereka dan pada firman Allah “karena itu mereka tidak diganggu”
sebagai isyarat bahwa mengetahui keindahan tubuh wanita adalah suatu
bentuk gangguan berupa godaan dan timbulnya minat untuk melakukan
kejahatan bagi mereka.
Ketiga, Hijab itu kesucian.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-
istri Nabi), Maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu
lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)
Allah subhanahu wa ta’ala menyifati hijab sebagai kesucian bagi hati
orang-orang mukmin, laki-laki maupun perempuan. Karena mata bila tidak
melihat maka hati pun tidak akan bernafsu. Pada keadaan ini maka hati
yang tidak melihat maka akan lebih suci. Keadaan fitnah (cobaan) bagi
orang yang banyak melihat keindahan tubuh wanita lebih jelas dan lebih
nampak. Hijab merupakan pelindung yang dapat menghancurkan keinginan
orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya, Allah berfirman:
إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا
“Jika kalian adalah wanita yang bertakwa maka janganlah kalian
tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya dan ucapkanlah Perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32)
Keempat, Hijab adalah pelindung.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Kelima, Hijab itu adalah ketakwaan.
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي
سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ
آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu
pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan
pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka
selalu ingat.” (QS. Al-A’raf: 26)
Keenam, Hijab menunjukkan keimanan.
Allah subhanahu wa ta’ala tidaklah berfirman tentang hijab kecuali bagi wanita-wanita yang beriman, sebagaimana firmannya, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita beriman.” (QS. An-Nuur: 31), juga firman-Nya: “Dan istri-istri orang beriman.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Dalam ayat-ayat di atas Allah menghimbau kepada wanita beriman untuk
memakai hijab yang menutupi tubuhnya. Ketika seorang wanita yang benar
imannya mendengar ayat ini maka tentu ia akan melaksanakan perintah
Tuhannya dengan senang hati. Maka bagaimanakah iman seorang wanita yang
mengetahui ada perintah dari Rabbnya kemudian ia tidak melaksanakannya,
bahkan ia melanggarnya dengan terang-terangan di hadapan umum !!!
(contohnya mengumbar aurat di muka umum).
Ketujuh, Hijab adalah rasa malu.
Rasulullah bersabda:
إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الْأُوْلىَ : إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ
Sesungguhnya yang didapatkan manusia pada ucapan nubuwwah yang
pertama kali: Jika kalian tidak malu maka lakukanlah perbuatan sesuka
kalian.” (HR. Bukhari)
Wanita yang mengumbar auratnya tidak disangsikan lagi bahwa tidak
ada rasa malu darinya, ia mengumbar auratnya di mana-mana tanpa ada
perasaan risih darinya, ia menampilkan perhiasan yang tidak selayaknya
dibuka, ia memamerkan barang berharganya yang pantasnya hanya layak
untuk ia berikan kepada suaminya, ia membuka sesuatu yang Allah
perintahkan untuk menutupnya!
Kedelapan, Hijab adalah ghirah (rasa cemburu).
Hijab berbanding dengan perasaan cemburu yang menghinggapi seorang
wanita sempurna yang tidak senang dengan pandangan-pandangan khianat
yang tertuju pada istri dan anak wanitanya. Betapa banyak pertikaian
yang terjadi karena wanita, betapa banyak tindakan buruk yang terjadi
kepada wanita serta betapa banyak seorang lelaki gagah yang menjadi
rusak karena wanita. Wahai para wanita jagalah aurat kalian supaya
kalian menjadi wanita-wanita yang terhormat! Wahai para lelaki
perintahkanlah kepada keluargamu untuk menutup auratnya dan cemburulah
kepada orang-orang dekatmu yang membuka auratnya di hadapan orang lain
karena tidak ada kebaikan bagi seseorang yang tidak mempunyai perasaan
cemburu!.
HIKMAH DARI FIRMAN ALLAH:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.” (QS. An Nuur: 2)
Dalam ayat ini Allah menyebutkan seorang pezina perempuan terlebih
dahulu daripada pezina laki-laki, karena dalam perzinaan seorang
wanitalah yang menentukan akan terjadi atau tidaknya perzinaan, ketika
seorang wanita membuka hijabnya dan membuka dirinya untuk berdua-duaan
dengan seorang pria maka wanita ini telah membuka pintu
selebar-lebarnya untuk terjadinya perzinaan!
Wallahul musta’an.
0 komentar:
Posting Komentar