Amalan Seorang Koruptor Diterima?
Ini menggelitik nurani, apakah para KORUPTOR itu pahala shaumnya akan DITERIMA oleh Allah Swt.? Shaum Ramadhan seperti halnya ibadah pada umumnya memiliki dua unsur
penting, yaitu unsur kaifiyat (ritual) yang diatur dalam teori fikih
dan unsur ruhiyah (spiritual) untuk mengukur kualitas ibadah yang
dilakukan.
Berdasarkan pada tinjauan fikih yang dikembangkan para Fuqaha, shaum Ramadhan itu sah apabila tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shaum itu sendiri, yaitu makan, minum, dan berhubungan suami istri.
Berdasarkan pada tinjauan fikih yang dikembangkan para Fuqaha, shaum Ramadhan itu sah apabila tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shaum itu sendiri, yaitu makan, minum, dan berhubungan suami istri.
Pada unsur ini, masalah maksiat, dosa, atau kejahatan (kriminalitas)
tidak masuk dalam ruang lingkup yang dibahas. Artinya, seseorang yang
melaksanakan shaum dengan menjauhi pembatal-pembatalnya meski di sisi
lain sedang berperkara dengan hukum akibat pelanggarannya, maka
shaumnya tetap sah.
Akan tetapi, dari sudut pandang ruhiyah, seseorang yang melaksanakan shaum, tetapi tidak meninggalkan maksiat dan dosa lainnya, dipastikan shaumnya bermasalah besar. Karena, diketahui bahwa tujuan shaum itu sendiri adalah melatih subjeknya untuk menahan diri dari perbuatan yang dilarang. Masalah besar itu muncul mulai dalam bentuk kehilangan pahala, tidak diterima shaumnya, sampai datangnya laknat Allah akibat melecehkan shaum yang dilaksanakannya dengan perbuatan dosanya.
Sesuai sabda Nabi Muhammad Saw.,“Banyak yang melaksanakan shaum, tapi tidak mendapat pahala apa pun kecuali laparnya.”(HR.Nasa’i)
Akan tetapi, dari sudut pandang ruhiyah, seseorang yang melaksanakan shaum, tetapi tidak meninggalkan maksiat dan dosa lainnya, dipastikan shaumnya bermasalah besar. Karena, diketahui bahwa tujuan shaum itu sendiri adalah melatih subjeknya untuk menahan diri dari perbuatan yang dilarang. Masalah besar itu muncul mulai dalam bentuk kehilangan pahala, tidak diterima shaumnya, sampai datangnya laknat Allah akibat melecehkan shaum yang dilaksanakannya dengan perbuatan dosanya.
Sesuai sabda Nabi Muhammad Saw.,“Banyak yang melaksanakan shaum, tapi tidak mendapat pahala apa pun kecuali laparnya.”(HR.Nasa’i)
Rasulullah Saw. juga bersabda, “Siapa saja yang tidak meninggalkan
perkataan dusta dan amalan atas dusta itu, maka Allah tidak butuh
dengan (amalan) meninggalkan makan dan minumnya (puasa).” (H.R.
Bukhari, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Perbuatan korupsi merupakan bentuk pelanggaran berat dan boleh jadi termasuk berdosa besar. Ketika ibadah shaum Ramadhan tiba dan pelanggaran tersebut tidak ditobati (dengan menyerahkan diri pada proses hukum), maka dipastikan shaumnya tidak berpahala dan sulit untuk diterima di sisi Allah Swt.
Perbuatan korupsi merupakan bentuk pelanggaran berat dan boleh jadi termasuk berdosa besar. Ketika ibadah shaum Ramadhan tiba dan pelanggaran tersebut tidak ditobati (dengan menyerahkan diri pada proses hukum), maka dipastikan shaumnya tidak berpahala dan sulit untuk diterima di sisi Allah Swt.
Wallahu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar