Jumat, 13 Juni 2014

Shaum Seorang Koruptor

 
Amalan Seorang Koruptor Diterima?

Ini menggelitik nurani, apakah para KORUPTOR itu pahala shaumnya akan DITERIMA oleh Allah Swt.? Shaum Ramadhan seperti halnya ibadah pada umumnya memiliki dua unsur penting, yaitu unsur kaifiyat (ritual) yang diatur dalam teori fikih dan unsur ruhiyah (spiritual) untuk mengukur kualitas ibadah yang dilakukan.
Berdasarkan pada tinjauan fikih yang dikembangkan para Fuqaha, shaum Ramadhan itu sah apabila tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shaum itu sendiri, yaitu makan, minum, dan berhubungan suami istri. 

Pada unsur ini, masalah maksiat, dosa, atau kejahatan (kriminalitas) tidak masuk dalam ruang lingkup yang dibahas. Artinya, seseorang yang melaksanakan shaum dengan menjauhi pembatal-pembatalnya meski di sisi lain sedang berperkara dengan hukum akibat pelanggarannya, maka shaumnya tetap sah.

Akan tetapi, dari sudut pandang ruhiyah, seseorang yang melaksanakan shaum, tetapi tidak meninggalkan maksiat dan dosa lainnya, dipastikan shaumnya bermasalah besar. Karena, diketahui bahwa tujuan shaum itu sendiri adalah melatih subjeknya untuk menahan diri dari perbuatan yang dilarang. Masalah besar itu muncul mulai dalam bentuk kehilangan pahala, tidak diterima shaumnya, sampai datangnya laknat Allah akibat melecehkan shaum yang dilaksanakannya dengan perbuatan dosanya.

Sesuai sabda Nabi Muhammad Saw.,“Banyak yang melaksanakan shaum, tapi tidak mendapat pahala apa pun kecuali laparnya.”(HR.Nasa’i)

Rasulullah Saw. juga bersabda, “Siapa saja yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan amalan atas dusta itu, maka Allah tidak butuh dengan (amalan) meninggalkan makan dan minumnya (puasa).” (H.R. Bukhari, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Perbuatan korupsi merupakan bentuk pelanggaran berat dan boleh jadi termasuk berdosa besar. Ketika ibadah shaum Ramadhan tiba dan pelanggaran tersebut tidak ditobati (dengan menyerahkan diri pada proses hukum), maka dipastikan shaumnya tidak berpahala dan sulit untuk diterima di sisi Allah Swt.



Wallahu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution