Nishfu Sya’ban, Adakah Dalilnya?
Malam Nishfu Sya’ban adalah malam pertengahan bulan sya’ban. Masyarakat muslimin
Indonesia saat ini terpecah menjadi beberapa kelompok, menyikapi malam
Nishfu Sya’ban. Kelompok pertama menyikapi nishfu sya’ban dengan
berlebihan. Kelompok kedua, menentang nishfu sya’ban dengan membabi
buta. Dan kelompok ketiga, bersikap pertengahan artinya menerima
sebagian keutamaan nishfu sya’ban dan menolak sebagian.
Tulisan ini hadir dalam rangka mendudukkan perkara ini pada poporsinya, sesuai dengan disiplin ilmu hadits. Agar semua ibadah yang kita lakukan diterima oleh Alloh swt. Sebab berdasarkan kaidah fiqih :الاصل في العبادة البطلان حتي يقوم الدليل علي امره (
Asal dari semua ibadah adalah bathal (tidak sah ) sehingga ada dalil
yang memerintahkannya ). Oleh sebab itu kita harus obyektif meninjau
amaliah nishfu sya’ban. Adakah dalilnya ?.
Keutamaan Malam Nishfu Sya’ban
Malam nishfu sya’ban adalah salah satu malam yang mulia, dimana Alloh akan turun ke dunia
dan memberikan ampun kepada siapapun yang memintanya, hal ini
diterangkan dengan sangat jelas dalam sebuah hadits riwayat Mu’adz bin
Jabbal, beliau berkata bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda :
يطلع الله إلي جميع خلقه ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك او مشاحن
Pada
malam nishfu sya’ban, Alloh akan melihat semua makhlukNya, kemudian
mengampuni mereka kecuali yang musyrik dan orang yang memusuhi orang
lain (Tuhfatul Ahwadzi, III/442).
Hadits
dengan redaksi yang hampir mirip dengan hadits di atas berjumlah
delapan, meskipun dalam segi sanad kualitas hadits tersebut dhoif,
namun karena hadits tersebut memiliki banyak jalur dari periwayatan
yang berbeda (lahu syawahid) maka hadits di atas menguat menjadi hadits
hasan li ghoirihi yang boleh digunakan sebagai hujjah dan dalil. Oleh sebab itu jelaslah bahwa malam nishfu sya’ban adalah malam mulia dan malam pengamunan dari Alloh Swt.
Di
muka telah dibahas bahwa nishfu sya’ban adalah malam mulia, hanya saja
tidak ada keterangan dari Nabi saw untuk melaksanakan ibadah khusus di
malam nishfu sya’ban. Sebagian
masyarakat Indonesia, setelah melaksanakan sholat maghrib, mereka
berbondong-bondong melaksanakan sholat nishfu sya’ban. Sebuah amalan
yang masyhur namun bertentangan dengan syariat. Hadits
yang membicarakan tentang sholat nishfu sya’ban dan puasa di siang
harinya berkualitas matruk bahkan maudhu’.
Salah satu hadits palsu yang
menerangkan tentang sholat nishfu sya’ban yaitu :
Ibnu Majjah mengeluarkan hadits
dalam sunannya dari Ali Bin Abi Thalib dari Nabi Muhammad Saw, beliau
berkata : apabila datang malam nishfu sya’ban, maka shalatlah kalian
pada malam itu dan puasalah besoknya. Karena Alloh akan turun kelangit
dunia seraya berfirman,” adakah orang yang meminta ampun sehingga aku
mengampuninya, adakah orang yang meminta rizki sehingga Aku
memberikannya, adakah orang yang sakit yang meminta disembuhkan
sehingga Aku akan menyembuhkannya. Apakah ada yang meminta ini dan
itu.” Alloh melakukan hal itu sejak terbenamnya matahari sampai terbit
fajar (Ibnu Majjah, II/442).
Hadist ini kualitasnya matruk atau
munkar, sebab di dalam sanadnya terdapat nama Abu Bakar bin Abdullah
Bin Abi sabrah, orang itu menurut Imam Bukhori
merupakan seorang mungkarul hadits. Sementara imam Nasa’i berkata, ia
adalah seorang yang matruk. Adapun Imam ahmad menghukumi orang ini
dengan sebutan pendusta (Tahdzib At Tahdzib, XII/27-28).
Dari keterangan di atas maka sholat nishfu sya’ban dan puasa disiang harinya adalah bid’ah bukan sunnah.
Syaikh Zaenuddin Al Malibariy dalam Fathil Mu’in berkata :
أما الصلاة المعروفة ليلة الرغائب ونصف شعبان ويوم عاشوراء فبدعة قبيحة، وأحاديثها موضوعة.
Adapun sholat yang terkenal pada
malam Raghaib, sholat nishfu sya’ban dan sholat pada hari asyura maka
hukumnya adalah bid’ah tercela dan hadits-hadts yang menerangkannya
semuanya palsu.
Imam Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj berkata:
وَصَلَاةُ الرَّغَائِبِ أَوَّلَ جُمُعَةٍ مِنْ رَجَبٍ وَلَيْلَةَ نِصْفِ شَعْبَانَ بِدْعَتَانِ
قَبِيحَتَانِ مَذْمُومَتَانِ وَحَدِيثُهُمَا بَاطِلٌ ، وَقَدْ بَالَغَ فِي
الْمَجْمُوعِ فِي إنْكَارِهَا ، وَلَا فَرْقَ بَيْنَ صَلَاتِهَا جَمَاعَةً
أَوْ فُرَادَى
Sholat Raghaib pada jum’at pertama di bulan Rajab
dan malam nishfu sya’ban keduanya adalah bid’ah yang tercela dan hadits
tentangnya bathil. Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ mengingkarinya, tidak
ada bedanya (dalam kebid’ahannya) baik sholat itu dilakukan dengan
jama’ah atau sendiri-sendiri (Nihayatul Muhtaj,5/348).
Cara Menghidupkan Malam Nishfu sya’ban
Shalat khusus nishfu sya’ban memang terlarang, akan tetapi memperbanyak amalan
kebajikan di malam nishfu sya’ban sangat dianjurkan, seperti
memperbanyak dzikir, membaca Alqur’an dan qiyamul lail serta
beristighfar kepada Alloh Swt. Sebab malam nishfu sya’ban adalah malam
ampunan dan Alloh akan memberikan ampun bagi siapapun yang menghidupkan
malam itu dengan aktifitas ibadah. Sebab hadits-hadits yang menerangkan
keutamaan malam nishfu sya’ban tidak satupun dijumpai tata cara dan
kaifiyat pelaksanaan dari Ibadah itu.
Oleh
karenanya kita harus bijaksana, menolak kemuliaan malam nishfu sya’ban
adalah pendapat yang serampangan sebab ada 9 hadits yang menjelaskan
tentang keutamaannya. Namun demikian membabi buta dengan mengamalkan
sholat nishfu sya’ban dengan berpegang pada hadits palsu juga merupakan
kesalahan yang nyata.
Membaca surat Yasin Tiga Kali
Salah
satu amaliah yang dilakukan masyarakat dalam mengagungkan malam nishfu
sya’ban adalah membaca surat yasin tiga kali dengan niat yang berbeda.
Al Hafidz Abdullah bin Muhammad Bin Shodiq Alghumariy, pakar hadits
bermadzhab Syafi’i ini berkata :
Sesungguhnya membaca surat Yasin tiga kali dengan niat yang berbeda-beda dan dengan doa-doa tertentu yang biasa dikerjakan oleh orang awwam selepas sholat maghrib merupakan bid’ah munkarot (Husnul Bayan, 36).
Membaca
Alqur’an adalah ibadah, termasuk di dalamnya adalah membaca surat
yasin. Pada hakekatnya mengisi malam nishfu sya’ban dengan membaca
surat yasin adalah baik dan tidak tercela akan tetapi mengkhususkan
bacaan surat yasin dengan niat yang berbeda, seperti panjang umur,
murah rizki dan dikabulkan hajatnya adalah bathil. Sebab semua ibadah
niatnya harus karena Alloh bukan karena yang lain. Oleh
sebab itu jika pembacaan surat yasin yang dilakukan di malam nishfiu
sya’ban niatnya semata-mata karena Alloh maka hal itu dibenarkan.
Wallohu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar