Bagaimana ya...... Jika Suami Tidak Sholat.
Bismillah..
Penting bagi para wanita, terutama yang berstatus “istri”..
Ulama besar Saudi Arabia dan pakar fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- ditanya,
“Apa hukum wanita yang masih bersama suami yang tidak pernah
menunaikan shalat dan wanita tersebut sudah memiliki anak dari laki-laki
tersebut serta apa hukum menikah dengan orang yang tidak pernah shalat?”
Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[1]
Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[1]
Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir, maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman
maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka)
orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan
orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah:
10)
Namun jika suaminya tadi meninggalkan shalat setelah dilangsungkan
akad nikah, maka nikahnya batal (faskh) kecuali jika suaminya tersebut
bertaubat dan kembali pada Islam (yaitu dengan kembali mengerjakan
shalat, pen). Sedangkan sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu sampai
berakhirnya masa ‘iddah. Jika sampai masa ‘iddah berakhir, suaminya
kembali berislam dan ingin ruju’, maka harus dengan akad baru. Adapun
bagi wanita, harusnya meninggalkan suaminya sampai ia mau bertaubat dan
kembali mengerjakan shalat dengan membawa serta anak dari suaminya tadi.
Karena pada kondisi semacam ini, anak-anaknya tersebut tidak menjadi
hak asuhan ayah mereka lagi.
Dari penjelasan ulama di atas, saya memperingatkan kepada saudara
kaum muslimin agar jangan sampai menikahkan anak-anak perempuan mereka
atau wanita yang menjadi hak perwaliannya dengan laki-laki yang tidak
pernah shalat karena bahaya yang ditimbulkan seperti dijelaskan tadi.
Seharusnya kerabat dan teman dekat tidak membolehkan hal ini.
[Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al
‘Utsaimin, no. 581, hal. 533-534, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, tahun
1425 H]
Dari nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengandung beberapa pelajaran:
1. Sangat bahaya sekali jika seorang yang mengaku muslim
meninggalkan shalat lima waktu. Akibatnya bisa berpengaruh pada status
pernikahan.
2. Apakah status nikah jadi batal (faskh) jika suami meninggalkan shalat? Syaikh Utsaimin masih hati-hati dalam masalah ini.
Intinya,
istri hendaklah berusaha menasehati suami terlebih dahulu agar mau
kembali mengerjakan shalat.
0 komentar:
Posting Komentar