Ziarah Kubur bagi Wanita
Kedudukan wanita (dalam ibadah) hampir sama dengan kaum pria.
Kewajiban pria juga bisa menjadi kewajiban wanita. Begitu pula mereka
sama dalam mengerjakan perkara-perakara yang disunahkan. Mereka berbeda
dalam perkara-perkara yang dikhususkan oleh syariat.
Dalam perkara yang ditanyakan, saya tidak menemukan adanya dalil
khusus yang mengharamkan wanita berziarah ke kuburan. Bahkan terdapat
sebuah hadis dalam Shahih Muslim yang menceritakan tindakan Aisyah yang dilandasi rasa cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain. Lengkapnya sebagai berikut:
Di malam hari ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangka Aisyah telah tertidur, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam
turun dari tempat tidur kemudian berjalan dengan mengendap-endap,
menuju ke pekuburan Baqi’. Mengetahui hal itu Aisyah yang belum tertidur
mengikuti dari belakang. Jika Nabi melambatkan ayunan langkahnya,
Aisyah pun ikut melambatkan jalannya. Dan jika Nabi berjalan cepat,
Aisyah pun berjalan cepat, ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
pulang ke rumah, Aisyah dengan segera masuk ke rumah dan tidur di atas
tempat tidurnya. Rasulullah segera masuk kamar menemui Aisyah. Karena
Aisyah nampak terengah-engah; Rasulullah bertanya kepada, “Ada apa
wahai Ais? Apakah engkau menyangka Allah dan rasul-Nya akan berbuat
curang kepadamu?. Sesungguhnya tadi Jibril datang dan menyampaikan salam
dari Allah kepadaku, dan juga menyampaikan perintah Allah agar saya
mendatangi pekuburan Baqi’ lalu memintakan ampun penghuninya.”
Dalam kitab lain disebutkan bahwa Aisyah berkata, “Apa artinya aku bila
dibandingkan dengan engkau Ya Rasulullah.” Selanjutnya (Aisyah bertanya
kepada Rasulullah, “Kalau begitu, apa yang diucapkan jika berziarah ke
kuburan?” Nabi menjawab, “Bacalah…” Adapun hadis yang melarang para wanita berziarah ke kubur adalah, “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur.” Hadis ini hanya berlaku di Mekah karena diucapkan di Mekah dan dalam
periode Mekah (sebelum hijrah-ed.). Dalil yang menguatkan adalah sebuah
hadis yang sudah kita kenal yang bunyinya:
“Dahulu saya melarang kalian mendatangi (ziarah) kubur, adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya.”
Dengan demikian jelaslah bahwa pelarangan ziarah kubur
itu hanya berlaku dalam periode Mekah, bukan pada periode Madinah.
Pelarangan ini dimaksudkan karena di masa periode Mekah para sahabat
baru saja memeluk Islam. Tidak mungkin pelarangan ini berlaku setelah
hijrah ke Madinah.
Ucapan Nabi “Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya”
boleh jadi diucapkan di Mekah, tetapi waktu atau tempat diucapkannya ini
tidak berpengaruh sama sekali. Yang jelas izin berziarah ke kubur
datang belakangan setelah pelarangannya di Mekah, dan ini sangat
berkaitan dengan hadis Aisyah di atas. Jika kita menganggap hadis “Dahulu saya melarang…” diucapkan setelah hadis Aisyah, berarti hadis Aisyah di-mansukh (dihapus). Dan anggapan ini sangat jauh dari kebenaran.
Yang benar adalah Rasulullah melarang ziarah ke kubur pada periode
Mekah, tetapi di akhir-akhir periode Mekah atau pada awal hijrah ke
Madinah beliau mengizinkannya melalui sabdanya, “Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya.” Tidak diragukan lagi bahwa pelarangan ziarah kubur
di periode Mekah diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan. Begitu
pula perizinannya yang keluar pada akhir periode Mekah dan awal hijrah
ke Madinah juga bagi laki-laki dan perempuan.
Kalau begitu kapan hadis “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur” diucapkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam? Jika hadis ini diucapkan setelah izin Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi penghapusan
hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya dilarang lagi)
di-mansukh dua kali. Hal seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam hukum-hukum syariat.
Baiklah, kita anggap saja bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadis “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur”
setelah beliau mengizinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi
bagaimana dengan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin
kepada Aisyah untuk berziarah kubur? Apakah izin Rasulullah ini keluar
setelah hadis laknat di atas? Atau sebelumnya? Pendapat yang kuat
menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebelum hadis, “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur.”
Kesimpulan:
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan
yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak
mungkin ziarah ini haram bagi wantia, sementara Sayyidah Aisyah kerap
kali berziarah kubur, walaupun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sudah meninggal.
Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M, Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar