Hukum Mengemis / Meminta-minta Dalam Islam.
Kepada orang-orang fakir yang terikat di jalan Allah; mereka
tidak dapat di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya
karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan
melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara
mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan , maka
sesungguhnya Allah Maha Mengatahui. [Al Baqarah 273]
Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda,
“Barangsiapa
meminta-minta kepada manusia sementara ia memiliki kemampuan maka ia
datang pada hari kiamat dengan bekas cakaran atau garukan di wajahnya”.
Ada yang bertanya, “Apakah batas kecukupan itu ya Rasulullah?” Belum
berkata, “50 dirham atau emas yang seharga dengan itu.” [Shahih, Abu Dawud 1626, Tirmidzi 650, Nasa'I V/97, Ibnu Majah 1840, Ahmad I/388 & 441, Ad Darimi I/386]
BATASAN 40 DIRHAM
Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda,
“Barangsiapa
dari kalian meminta-minta sementara ia memiliki uqiyyah [40 dirham atau
28 gram perak] atau seharga dengan itu berarti ia telah melakukan ilhaf
[meminta terus menerus sampai diberi].” [Shahih, Malik II/199, Abu Dawud 1627, Al Baghawi 1602, dari Zaid bin Aslam dari Atha' bin Yasar secara marfu].
MEMILIKI MAKANAN UNTUK SIANG DAN MALAM
Dari Sahl bin Hanzhaliyah, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda,
“Barangsiapa
meminta-minta sementara ia memiliki kecukupan maka sesungguhnya ia
sedang memperbanyak bagian dari neraka. Ia [Sahl] bertanya, “Apakah
batasan kecukupan itu wahai Rasulullah?” Rasulullah shalallahu alaihi
wasalam berkata, “Sekedar kecukupan untuk makan siang dan makan malam.” [Shahih, Abu Dawud 1629, Ahmad IV 180-181, dari Rabi'ah bin Yazid dari Abu Kabsyah Al Alawi]
Sebagian ulama berpendapat hadits Sahl mansukh, sebagian lagi
berpendapat barangsiapa yang memiliki kebutuhan pokok sehari-hari tidak
boleh meminta-mintam sebagian lagi berpendapat hadits Sahl berlaku atas
orang yang secara kontinyu memiliki kebutuhan pokok.
Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly mengatakan, “Klaim mansukh atas
hadits Sahl tidak benar, sementara proses jama’ masih bisa dilakukan.
Baransiapa memiliki harta mencapai nishab sementara ia masih memiliki
tanggungan keluarga maka ia boleh menerima shadaqah tanpa meminta, maka
ia tergolong fakir, wallahu ‘alam.”
ORANG YANG BERHUTANG, TERTIMPA MUSIBAH, KEMELARATAN ABSOLUT
Dari Qabishah bin Al Mukhariq Al Hilaly, Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda,
“Hai
Qabishah, meminta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi tiga orang :
Pertama, seorang yang memikul tanggungan hamalah [hutang yang ditanggung
dalam usaha mendamaikan 2 pihak yang bertikai], maka ia boleh meminta
bantuan hingga ia dapat menutupi hutangnya kemudian berhenti meminta.
Kedua, seorang yang tertimpa musibah yang meludeskan seluruh hartanya,
maka ia boleh meminta bantuan hingga ia memperoleh apa yang dapat
memenuhi kebutuhan pokoknya.
Ketiga, seseorang yang ditimpa kemelaratan,
hingga 3 orang yang berakal dari kaumnya membuat persaksian : “Si Fulan
telah ditimpa kemelaratan”, maka ia boleh meminta bantuan hingga ia
memperoleh apa yang dapat memenuhi kebutuhannya. Selain dari 3 itu hai
Qabishah, hanyal barang haram yang dimakan oleh si peminta-minta sebagai
barang haram.” [HR Muslim 1044]
Sumber :
Ensiklopedi Larangan Menurut Al Qur’an dan As Sunnah, Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly, Pustaka Imam Asy Syafi’i.
Ensiklopedi Larangan Menurut Al Qur’an dan As Sunnah, Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly, Pustaka Imam Asy Syafi’i.
0 komentar:
Posting Komentar