Kamis, 24 Mei 2012

Syarat Wanita Jamaah di Masjid

Wanita Sholat Berjamaah di Masjid. 

Isi pesan di bawah hampir sama dengan alasan saya mengapa saya ingin turut suami sholat berjamaah di masjid terutama sholat subuh, alasan pertama adalah dirumah anak-anak sudah besar jadi tidak begitu repot kedua jika sholat dirumah sendiri dan ketiga kalau sholat berjamaah di masjid pastinya tepat waktu di saat jalan bersama dengan suami nikmatnya luar bias, untuk melangkah menuju masjidpun udara pagi hari di komplek itu sejuk, artinya baik pula untuk kesehatan.


Itulah beberapa alasan saya mengapa pilih sholat subuh berjamaah di masjid bersama suami. Dan menurut saya hasilnyapun  sangat luar biasa nikmatnya, misal semua itu Alahamdulillah, kesehatan, ketenangan, kesabaran, kemesraan bersama suami (makin dekat/cinta), keakraban terutama saat berjalan bersama suami menuju masjid Subhanallah nikmatnya, ditambah hangatnya suasana di masjid bertemu ibu-ibu jamaah yang lain sehingga timbul rasa kangen ingin selalu betemu disaat sholat berjamaah subuh di masjid dan masih banyak lagi kebaikan-kebaikan lainnya.

Buat teman-teman wanita (para ibu) yang belum merasakan indahnya sholat subuh di masjid tidak ada salahnya sekali-kali untuk mencobanya, tetapi perlu diingat, difahami kembali batasan dan syarat juga ketentuan-ketentuan apa saja yang berlaku buat wanita sholat jamaah di masjid, seperti yang diuraikan di bawah ini untuk menguatkan dan meyakinkan kita, selengkapnya silahkan baca tulisan yang cukup baik menurut saya dan semoga bermanfaat buat semua.
_______________________________________

Wanita Sholat Jamaah di Masjid.

Isi Pesan: 
Assalamu’alaikum wrwb.
Saya menikah bulan april yang lalu. Sebelum menikah, saya dan istri insya Allah senantiasa menjaga sholat fardhu berjamaah. Sebagai laki-laki, saya berusaha menjalankan sholat waktu berjamaah di masjid. Sedangkan istri saya terbiasa berjamaah di kost bersama teman satu kost atau kontrakannya.
Setelah menikah dan tinggal berdua dengan istri saya tetap ingin menjalankan sholat jamaah di masjid. Konsekuensinya istri yang biasanya sholat jamaah di rumah terkadang jadi sholat sendirian.
Mohon kiranya ustadz memberikan solusi yang tepat bagi istri saya, bagaimana seharusnya mengambil keputusan. Bagi seorang wanita, manakah yg lebih utama, sholat dirumah atau ikut berjamaah dimasjid?
Jazakallah khairan katsir
NB: kondisi masjid di dekat rumah saya alhamdulillah cukup representatif bagi wanita karena ada hijab/pembatas jamaah pria dan wanita dan tempat wudhu pria dan wanita terpisah.

Jawaban:
Wassalaamu’alaykum warohmatullahi wa barokatuh
Mudah-mudahan Akh Ibnu sekeluarga selalu dalam hidayah Allah dan tetap istiqomah melakukan amalan-amalan yang terbaik.

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, kami dapat memberikan jawaban sebagai berikut:

1. Anjuran  jamaah secara umum sesuai dengan hadis nabi:

رياض الصالحين (تحقيق الدكتور الفحل) – (2 / 17)
عن ابن عمر رضي الله عنهما : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً )) متفقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibn Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw bersabda:  “Sholat berjamaah itu adalah lebih utama dua puluhtujuh derajat dibanding sholat sendiri”  (Hadis muttafaqun alaih)
Hadis ini pada hekekatnya berlaku umum,  artinya baik laki-laki maupun perempuan akan memperoleh pahala yang sama apabila melaksanakan shalat berjamaah.
 
2. Dalam segi syariat pelaksanaannya  para ulama membedakan
    1. Untuk laki-laki yang merdeka,  madzhab Hanafi  dan Maliki menganggap sunnah muakaddah, Madzhab Syafi’i menganggap fardhu kifayah, sedangkan Madzhab Hambali menganggap wajib,  masing-masing dengan dalil yang kuat. Kesimpulannya untuk laki-laki perintah untuk sholat berjamaah di masjid sangat kuat minimal sunnah muakkadah (Al Fiqh al Islam wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili)
    2. Untuk perempuan ada hadis yang berbunyi
صحيح ابن خزيمة – (3 / 92)
عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا تمنعوا نساءكم المساجد و بيوتهن خير لهن

Dari Ibnu Umar r.a., bhawasanya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda: “Janganlah kamu larang isteri-isteri mu (pergi shalat ke) masjid, namun (shalat) di rumah mereka lebih baik” (Hadis Shohih Ibnu Khuzaimah)

Berdasarkan hadis tersebut terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid. Pertama, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. Kedua, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322; Fatawa Al-Azhar, 1/20).

3. Kejadian pada masa Rasulullah:

Sejak zaman Rasulullah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, di antara shahabiyah (shahabat Rasulullah dari kalangan wanita) ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka.
Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga di antaranya kami sebutkan berikut ini :

a. Hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : “Telah tertidur para wanita dan anak anak.” Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata : “Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.” (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282)

Hadis ini mengabarkan kepada kita bahwa para wanita anak-anak telah sholat maghrib berjamaah bersama Rasulullah dan menunggu sholat Isya’, namun karena sholat Isya’ di ta’khirkan mereka tertidur.
Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : “Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak anak) yakni di antara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid.

b. Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan :

Mereka wanita wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari 578)

c. Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka) memberatkan ibunya.” (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789,

4. Kesimpulan

Anda boleh mengajak isteri anda sholat jamaah dengan dasar:

1)   Mengikuti pendapat yang mengatakan lebih utama sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri. Ini pendapat Ibnu Hazm (Al-Muhalla, 4/197) dan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi. (Al-Majmu’, 4/198). Pendapat ini juga didukung oleh keterangan-keterangan dari hadis yang shahih.

2) Mengikuti kaidah fiqh I’maalu ad-dalilaini aula min ihmaali ahadimaa bi al-kulliyyah (Mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada meninggalkan satu dalil secara keseluruhan.) (An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 3/492). Bahkan sesungguhnya ada tiga dalil;  pertama:  anjuran jamaah dengan pahala 27 derajat,  kedua: sholat   di rumah lebih baik , tetapi jangan dilarang apabila wanita ingin berjamaah di masjid, ketiga: pada zaman Rasulullah sudah banyak wanita yang berjamaah di masjid. Pendapat yang membolehkan menurut sebagian ulama lebih kuat karena mengamalkan ketiga dalil tersebut, karena kalau melarang atau memakruhkan hanya mengamalkan satu dalil saja yaitu sholat di rumah lebih baik.

Namun kiranya ada beberapa syarat yang harus diikuti:
  1. Wanita shalat jamaah di masjid bersama atau atas ijin suami, kecuali kalau sudah  tua.
  2. Tidak meninggalkan kewajibannya sebagai isteri (misalnya mengasuh anak, menyiapkan  makanan untuk keluarga dll).
  3. Tidak memakai wewangian yang menyebabkan orang tertarik kepadanya.
  4. Tidak tabarruj (menghias diri berlebihan)
  5. Tidak ikhtilat (bercampur antara laki-laki dan perempuan)
  6. Kalau di rumah bisa berjamaah dengan anak, kemenakan atau pembantu itu lebih baik.

Wallahu a’lam

Muhammad Rosyad
Kepala Bintal Kementerian Keuangan


Tambahan jawaban dari Ustadzah Siti Hafidah, Lc, MA

Wa alaikum salam wr wb
Akhi fillah…sebelumnya sy ucapkan barokallahu laka wa baroka alaika wa jama’a bainakuma fi khoirin…
mengenai sholat berjama’ah bagi seorang wanita Nabi saw bersabda:
“janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi dan Thabrani). berdasarkan hadits ini, maka wanita dibolehkan sholat di masjid, dan sholat di rumah adalah lebih baik baginya.

para wanita dibolehkan sholat di masjid dengan syarat:

1. ada izin dari suami.
Nabi saw bersabda: “jika istri-istrimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Hibban)

2. tidak memakai wangi-wangian.
Nabi saw bersabda: “Janganlah kamu melarang hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Darimi dan Baihaqi)
Nabi juga bersabda: “perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia pergi ke masjid, maka tidak diterima sholatnya sehingga dia mandi.” (HR. Ibnu Majah)

Mana yang lebih utama bagi wanita, sholat di masjid atau di rumah?
yang lebih utama adalah sholat di rumah, jika di lakukan berjama’ah, sebagaimana sabda Nabi saw: ” Sholat berjama’ah lebih utama daripada sholat sendiri dengan 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan jika dilakukan tepat waktu. sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw, amalan apakah yang paling dicintai Allah SWT?, beliau bersabda: Sholat tepat pada waktunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

jika sulit untuk tepat waktu di rumah, maka lebih baik sholat berjamaah di masjid agar tepat waktu.
wallahu a’lam
__________________________________
Semoga bermanfaat.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution