Selasa, 08 Oktober 2013

Anak Menghajikan Orang Tua

Benarkah Anak Wajib Menghajikan Orang Tua?


Di tengah masyarakat kita terdapat pemahaman bahwa diantara bentuk bakti seorang anak kepada orang tuanya adalah manakala anak diberi kelapangan rezki dan kekayaan sedangkan orang tuanya dalam kondisi miskin maka anak tersebut berkewajiban untuk menghajikan orang tuanya bahkan jika uang yang dimiliki si anak hanya cukup untuk biaya haji satu orang maka uang tersebut diberikan kepada orang tua agar dia berkesempatan berhaji terlebih dahulu. Perlu disadari bahwa pemahaman semacam adalah pemahaman yang salah kaprah.

Di kitab I'lam al Muwaqqi'in- 2/223 tahqiq Masyhur Hasan Salman- disebutkan:

ولا يجب عليه الزكاة ولا الحج بغنى الآخر


“Tidaklah orang tua berkewajiban untuk membayar zakat dan berhaji gara gara anaknya kaya”.

Kewajiban haji hanyalah tertuju kepada orang yang memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Mekah maka manakala kemampuan ini dimiliki orang tua maka yang berkewajiban berhaji adalah orang tua dan orang tua tidak memiliki kewajiban untuk menghajikan anaknya. Demikian pula sebaliknya, manakala anak terkena kewajiban berhaji karena dia tergolong orang yang berkemampuan maka dialah yang berkewajiban untuk pergi berhaji dan dia tidak memiliki kewajiban untuk menghajikan orang tuanya.

Namun seandainya anak memiliki kelonggaran rezki sehingga dia bisa berangkat haji bersama orang tuanya maka menghajikan orang tua dalam kondisi ini adalah perbuatan kebaikan namun bukan kewajiban dan bentuk bakti anak kepada orang tuanya.

Demikian pula setelah seorang anak berangkat haji ternyata dia memiliki kelonggaran rezki yang bisa digunakan untuk menghajikan orang tua maka menghajikan orang tua dalam kondisi semacam ini tidaklah masalah.

Akan tetapi ketika uang yang dimiliki seorang anak itu hanya cukup untuk biaya haji satu orang saja maka siapakah yang didahulukan untuk berangkat haji? Jawabannya hendaknya anak berangkat haji terlebih dahulu dengan uang tersebut karena dialah yang terkena kewajiban berhaji karena dia tergolong berkemampuan. Sedangkan orang tuanya belum terkena kewajiban berhaji karena belum berkemampuan.


 
Oleh: Ustadz Aris Munandar, M.P,i.
 Artikel www.KonsultasiSyariah.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution