Nama-Nama Bayi Yang Diharamkan Dalam Islam
Shakespeare berujar, ‘Apalah arti sebuah nama?’. Tapi bagi umat
Islam, tidak demikian adanya. Nama adalah sesuatu yang berharga. Nama
menjadi sedemikian penting karena sebuah nama dianggap juga sebagai
sebuah doa kepada Allah Swt.
Dalam memberikan nama kepada anak, mungkin di antara para orang tua
belum mengetahui kaidah Islam mengenai nama-nama yang boleh, makruh, dan
bahkan diharamkan. Untuk menghindari dan ataupun memperbaiki kesalahan
dalam memberikan nama pada anak, berikut adalah ulasannya.
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan
nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari,
patung-patung, manusia atau selainnya, misalnya: Abdur Rasul (hambanya
Rasul), Abdun Nabi (hambanya Nabi), dsb. Sedangkan selain nama Nabi
Saw., misal: Abdul ‘Uzza (hambanya Al-‘Uzza (nama patung/berhala),
Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (hambanya Matahari) dan sebagainya.
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaraka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dan sebagainya.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Swt., misal: Al-Lat dan Al-‘Uzza..
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dan daerah lainnya.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau
berisi kedustaan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (raja diraja),” (HR. Bukhori & Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ Yasin dan lain-lain.
Nama-nama Yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina Yasin dan lain-lain.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’aun, misal: Fir’aun, Qarun, dan Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifatsifat jeleknya, misal: Anjing, keledai Yasin dan lain-lain.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar,
atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama”, dan lafadz
“Islam”, misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam Yasin dan lain-lain.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda, misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id, Yasin dan lain-lain.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dan lain-lain.
Solusi
Jalan keluar dari kedua hal ini adalah mengubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab)
atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini
kita dapat mendatangi kementrian/departemen yang mengurusi masalah ini.
Sesungguhnya Rasulullah Saw. mengubah nama-nama yang mengandung
makna kesyirikan kepada Allah SWT kepada nama-nama Islami, dari
nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik,” (HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi Saw. mengubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama
yang baik, seperti beliau Saw. mengubah nama Syihab menjadi
Hisyam dll. Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk
menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy,
Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.
[Sumber: Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid]
0 komentar:
Posting Komentar