Faedah Menikah di Usia Muda
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam dan satu-satunya layak
 untuk disembah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga,
 para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga 
hari kiamat.
Menikah di usia muda, siapa takut? 
Berikut penjelasan yang bagus dari ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah yang kami kutip dari Web Sahab.net (arabic).
[Faedah pertama: Hati semakin tenang dan sejuk dengan adanya istri dan anak]
Di antara faedah segera menikah adalah lebih mudah menghasilkan anak yang dapat menyejukkan jiwa. Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ
“Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah 
kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati
 (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)
Istri dan anak adalah penyejuk hati. Oleh karena itu, Allah 
-subhanahu wa ta’ala- menjanjikan dan mengabarkan bahwa menikah dapat 
membuat jiwa semakin tentram. Dengan menikah seorang pemuda akan 
merasakan ketenangan, oleh karenanya ia pun bersegera untuk menikah.
هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ
“Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan 
keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam 
bagi orang-orang yang bertakwa. ” (QS. Al Furqon: 74)
Demikian pula dengan anak. Allah pun mengabarkan bahwa anak adalah separuh dari perhiasan dunia sebagaimana firman-Nya,
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. ” (QS. Al Kahfi: 46)
Anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Setiap manusia pasti 
menginginkan perhiasan yang menyejukkan pandangan. Sebagaimana manusia 
pun begitu suka mencari harta, ia pun senang jika mendapatkan anak. 
Karena anak sama halnya dengan harta dunia, yaitu sebagai perhiasan 
kehidupan dunia. Inilah faedah memiliki anak dalam kehidupan dunia.
Sedangkan untuk kehidupan akhirat, anak yang sholih akan terus memberikan manfaat kepada kedua orang tuanya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : علم ينتفع به ، أو صدقة جارية ، أو ولد صالح يدعو له
“Jika manusia itu mati, maka amalannya akan terputus kecuali tiga
 perkara: [1] ilmu yang bermanfaat, [2] sedekah jariyah, dan [3] anak 
sholih yang selalu mendoakannya.”1
Hal ini menunjukkan bahwa anak memberikan faedah yang besar dalam kehidupan dunia dan nanti setelah kematian.
[Faedah kedua: Bersegera nikah akan mudah memperbanyak umat ini]
Faedah lainnya, bersegera menikah juga lebih mudah memperbanyak anak,
 sehingga umat Islam pun akan bertambah banyak. Oleh karena itu, setiap 
manusia dituntut untuk bekerjasama dalam nikah membentuk masyarakat 
Islami. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تزوجوا فإني مكاثر بكم يوم القيامة
“Menikahlah kalian. Karena aku begitu bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.”2 Atau sebagaimana sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Intinya, bersegera menikah memiliki manfaat dan dampak yang luar 
biasa. Namun ketika saya memaparkan hal ini kepada para pemuda, ada 
beberapa rintangan yang muncul di tengah-tengah mereka.
Rintangan pertama:
Ada yang mengutarakan bahwa nikah di usia muda akan membuat lalai 
dari mendapatkan ilmu dan menyulitkan dalam belajar. Ketahuilah, 
rintangan semacam ini tidak senyatanya benar. Yang ada pada bahkan 
sebaliknya. Karena bersegera menikah memiliki keistimewaan sebagaimana 
yang kami utarakan yaitu orang yang segera menikah akan lebih mudah 
merasa ketenangan jiwa. Adanya ketenangan semacam ini dan mendapatkan 
penyejuk jiwa dari anak maupun istri dapat lebih menolong seseorang 
untuk mendapatkan ilmu. Jika jiwa dan pikirannya telah tenang karena 
istri dan anaknya di sampingnya, maka ia akan semakin mudah untuk 
mendapatkan ilmu.
Adapun seseorang yang belum menikah, maka pada hakikatnya dirinya 
terus terhalangi untuk mendapatkan ilmu. Jika pikiran dan jiwa masih 
terus merasakan was-was, maka ia pun sulit mendapatkan ilmu. Namun jika 
ia bersegera menikah, lalu jiwanya tenang, maka ini akan lebih akan 
menolongnya. Inilah yang memudahkan seseorang dalam belajar dan tidak 
seperti yang dinyatakan oleh segelintir orang.
Rintangan kedua:
Ada yang mengatakan bahwa nikah di usia muda dapat membebani seorang 
pemuda dalam mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Rintangan ini pun 
tidak selamanya bisa diterima. Karena yang namanya pernikahan akan 
senantiasa membawa keberkahan (bertambahnya kebaikan) dan akan membawa 
pada kebaikan. Menjalani nikah berarti melakukan ketaatan kepada Allah 
dan Rasul-Nya. Ketaatan seperti ini adalah suatu kebaikan. Seorang 
pemuda yang menikah berarti telah menjalankan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
 Ia pun mencari janji kebaikan dan membenarkan niatnya, maka inilah yang
 sebab datangnya kebaikan untuknya. Ingatlah, semua rizki itu di tangan 
Allah sebagaimana firman-Nya,
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا
“ Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Hud: 6)
Jika engkau menjalani nikah, maka Allah akan memudahkan rizki untuk dirimu dan anak-anakmu. Allah Ta’ala berfirman,
نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An’am: 151)
Oleh karenanya ,yang namanya menikah tidaklah membebani seorang 
pemuda sebagaimana anggapan bahwa menikah dapat membebani seorang pemuda
 di luar kemampuannya. Ini tidaklah benar. Karena dengan menikah akan 
semakin mudah mendapatkan kebaikan dan keberkahan. Menikah adalah 
ketetapan Allah untuk manusia yang seharusnya mereka jalani. Ia bukan 
semata-mata khayalan. Menikah termasuk salah pintu mendatangkan kebaikan
 bagi siapa yang benar niatnya.
Demikian penjelasan dari Syaikh Sholih Al Fauzan
Semoga Allah memudahkan para pemuda untuk mewujudkan hal ini 
dengan tetap mempertimbangkan maslahat dan mudhorot (bahaya). Jika ingin
 segera menikah dan sudah merasa mampu dalam menafkahi istri, maka 
lobilah orang tua dengan cara yang baik. Semoga Allah mudahkan.
Footnote: 
1 HR.  Muslim no. 1631, dari Abu Hurairah.
2 Shahih:  HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasai.
 10.43
10.43
 



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar