Dosa Yang Diabaikan
TIDAK MEMENUHI HAK-HAK PEKERJA
Dalam hubungan antara pemilik usaha
dengan pekerja, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam menganjurkan
disegerakannya pemberian hak pekerja, beliau bersabda :
“berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” [HR Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami’ 1493]
Lebih bijaksana jika dikomentari tentang derajat hadits, sebab ia termasuk Hadits dhaif ket : Syaikh bin Baz.
Salah satu bentuk kezhaliman di tengah
masyarakat muslim adalah tidak memberikan hak-hak pegawai, pekerja,
karyawan atau buruh sesuai dengan yang semestinya.
Bentuk kezhaliman itu
beragam di antaranya :
1. sama sekali tidak memberikan
hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini,
meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah
pada hari kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang. Orang zhalim itu
karena telah memakan harta orang yang dizhaliminya, diambil daripadanya
kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang
dizhalimi. Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia zhalimi itu
diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan di neraka.
2. mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“kecelakaan besarlah bagi mereka yang curang” (Al Muthaffifin :1)
Hal itu sebagaimana banyak dilakukan
pemilik usaha terhadap para pekerja yang datang dari daerah. Di awal
perjanjian, mereka sepakat terhadap jumlah upah tertentu. tetapi jika si
pekerja telah terikat dengan kontrak dan memulai pekerjaannya, pemilik
usaha mengubah secara sepihak isi perjanjian lalu mengurangi dan
memotong upah pekerjaannya dengan berbagai dalih. Si pekerja tentu tidak
bisa berkutik dengan posisinya yang serba sulit; antara kehilangan
pekerjaan dan upah di bawah batas minimum. Bahkan terkadang si pekerja
tak mampu membuktikan hak yang mesti ia terima, akhirnya si pekerja
hanya bisa mengadukan halnya kepada Allah Subhanahu wata’ala.
Jika pemilik usaha yang zhalim itu
seorang muslim sedang pekerjanya seorang kafir, maka kezhaliman yang
dilakukannya termasuk bentuk menghalang-halangi (manusia) dari jalan
Allah, sehingga dialah yang menanggung dosa orang tersebut.
3. memberi pekerjaan atau menambah
waktu kerja (lembur), tetap hanya memberikan gaji pokok dan tidak
memperhitungkan pekerjaan tambahan dan waktu lembur.
4. mengulur-ulur pembayaran gaji,
sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras
pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan, hingga usaha lewat pengadilan.
Mungkin maksud pengusaha
menunda-nunda pemberian gaji agar si pekerja bosan, lalu meninggalkan
haknya dan tidak lagi menuntut. Atau selama tenggang waktu tertentu, ia
ingin menggunakan uang pekerja untuk suatu usaha. Dan tidak mustahil ada
yang membungakan uang tersebut, sedang pada saat yang sama, para
pekerja merana tidak mendapatkan apa yang dimakan sehari-hari, juga tak
bisa mengirim nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya yang sangat
membutuhkan, padahal demi merekalah para pekerja itu membating tulang
jauh di negeri orang. Sungguh celakalah orang yang zhalim itu, kelak
pada hari kiamat mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih dari Allah
Subhanahu wata’ala.
Dalam riwayat dari Abu Hurairah
Radhiallahu’anhu disebutkan, bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam : Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Tiga jenis (manusia) yang aku
menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, laki-laki yang memberi dengan
namaKu lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang merdeka (bukan
budak) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan laki-laki yang
mempekerjakan, sedang ia memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak
memberikan upahnya” (HR Al Bukhari, Fathul Bari :5/211).
0 komentar:
Posting Komentar