Makna Hijrah Masa Kini
HIJRAH adalah peristiwa yang ditandai dengan berpindahnya Nabi Muhammad SAW beserta
sahabatnya dari Makkah menuju Kota Madinah, yang kala itu bernama
Yatsrib, pada tanggal 16 Juli 622 M dan sampai di Madinah tanggal 22
September 622 M.
Setelah Nabi Muhammad SAW memproklamasikan
agama Islam di Makkah. Kaum Quraisy merasa cemas kalau-kalau agama Islam
yang baru muncul di kala itu berkembang dengan pesat. Mereka khawatir
kalau-kalau berhala mereka akan tumbang dan orde lamanya akan sirna dan
bertukar dengan wajah baru, orde Islam yang suci. Untuk merintangi
dakwah Nabi itu, mulailah kaum Quraisy mengadakan teror dimana-mana
terhadap para pengikut Muhammad SAW yang telah beriman.
Hijrah Peristiwa Monumental
Peristiwa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan
para pengikutnya, mengandung pengertian dua dimensi. Pertama, dimensi
badaniyah, yaitu hijrah yang bersifat fisik jasmaniyah. Kedua, dimensi
qalbiyah, yaitu hijrah yang bersifat mental, hati nurani dan rohani.
Peristiwa hijrah ini adalah sebuah peristiwa yang sangat bersejarah
dan diabadikan di dalam Islam dengan menjadikannya sebagai awal kalender
Islam. Timbul pertanyaan, kenapa peristiwa hijrah yang dijadikan
sebagai awal tahun kalender Islam? Memang kalau dilihat secara fisik,
peristiwa hijrah hanyalah merupakan peristiwa biasa yang merupakan
perpindahan dari kota Makkah ke kota Madinah, sebagai akibat dari
tekanan-tekanan kaum Quraisy, tetapi kalau dilihat secara non fisik,
maka peristiwa hijrah adalah merupakan strategi besar (grand strategi)
jangka panjang dan bertahap dalam rangka menuju tegaknya Islam.
Hijrah Strategi Besar
Peristiwa hijrah adalah merupakan strategi besar dalam rangka
tegaknya Islam yang dimulai dengan tahapan-tahapan, sebagai berikut :
Pertama, pembangunan prasarana dan sarana pokok sosial kemasyarakatan. Langkah pertama yang ditepuh oleh Nabi sesampainya di Madinah adalah membangun Masjid. Masjid dalam hal ini adalah merupakan sarana dan prasarana sosial yang berfungsi sebagai tempat beribadah, balai pendidikan, forum pertemuan dan tempat dialog, tempat mengadili perkara dan penyelesaian sengketa serta tempat melakukan berbagai acara kemasyarakatan lainnya.
Pertama, pembangunan prasarana dan sarana pokok sosial kemasyarakatan. Langkah pertama yang ditepuh oleh Nabi sesampainya di Madinah adalah membangun Masjid. Masjid dalam hal ini adalah merupakan sarana dan prasarana sosial yang berfungsi sebagai tempat beribadah, balai pendidikan, forum pertemuan dan tempat dialog, tempat mengadili perkara dan penyelesaian sengketa serta tempat melakukan berbagai acara kemasyarakatan lainnya.
Kedua, integrasi dan stabilisasi. Madinah yang kala itu dihuni oleh
masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai kelompok, dengan latar
belakang sosial budaya yang berbeda-beda, yang hidup dalam suasana
perpecahan dan pertikaian. Nabi Muhammad mengambil langkah-langkah
ansipatif yang sangat arif dan bijaksana yaitu,
a) Mempersaudarakan kaum
muhajirin sebagai pendatang dengan kaum Anshar sebagai penduduk
setempat.
b) Mendamaikan suku-suku yang bermusuhan dengan membuat
perjanjian diantara suku-suku yang bertikai. Selain itu memberikan hak
yang sama kepada semua orang, bebas memeluk agama masing-masing.
Ketiga, pembangunan ekonomi dan sosial. Keberhasilan pada tiap
integrasi meletakkan dasar bagi tahap pembangunan ekonomi sosial. Kaum
Muhajirin yang melarat akibat pelarian dari Makkah mendapat bantuan dan
pekerjaan dari Anshar. Kekeluargaan antara petani Anshar dengan
Muhajirin yang terdiri dari pedagang dan ahli dalam berbagai bidang,
mendorong pembangunan ekonomi dan pemerataan.
Keempat, pembentukan kelembagaan dan pranata sosial. Pelembagaan
adalah merupakan langkah yang melekat pada semua tahap dalam strategi
hijrah. Setiap langkah norma, ketentuan dan kebijaksanaan strategi
disertai dengan pengukuhan formal dalam berbagai bentuk. Pelembagaan
tersebut, yang paling tinggi adalah Al-Quran kemudian Al-Hadist. Di
samping itu berbagai pranata sosial seperti institusi persaudaraan,
perangkat hukum, peraturan serta perjanjian.
Sebagai contoh dalam bidang
produk hukum yang sangat strategis dalam membentuk masyarakat Madinah
adalah dokumen saqifah yang dituangkan dalam sebuah piagam. Piagam ini
oleh Montgomery Watt, seorang pengamat Islam terkenal (1968) diberi nama
dengan Konsitusi Madinah. Piagam ini oleh Muhammad Hamidullah disebut
sebagai konstitusi tertulis pertama dalam catatan sejarah dunia.
Hijrah Masa Kini
Peristiwa hijrah, tentunya masih sangat relevan untuk dikembangkan
dalam konteks kekinan dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Untuk
maksud tersebut, maka hijrah dalam konteks masa kini dapat dilakukan
dalam berbagai bentuk, yaitu:
Pertama, Hijrah Mental, yaitu hijrah dibidang mental berupa
pengendalian nafsu Ammarah ke nafsu lawwamah dan nafsu muthmainnah.
Nafsu ammarah senantiasa mengikuti perintah nafsu, tanpa mempedulikan
pertimbangan akal dan budi. Nafsu lawwamah ialah nafsu yang sudah mawas
diri dari hal-hal yang dimurkai Allah SWT. Sedangkan nafsu muthamainnah ialah kecendrungan jiwa yang selalu mengembalikan segala perkara kepada Allah SWT dan tidak pernah mengembalikan urusan menurut nafsu serakahnya.
Kedua, Hijrah Kultural, yaitu hijrah dari keterbelakangan menuju
kemajuan. Keterbelakangan kita masih banyak, jumlah anak dengan jumlah
yang dapat sekolah belum memadai, begitu pula lainnya.
Ketiga, Hijrah Sosial, yaitu hijrah dari keadaan sosial yang
terpecah-pecah kepada keadaan sosial yang bersatu padu, sebab wujud
persatuan dan kesatuan adalah dasar bagi ketahanan nasional.
Keempat, Hijrah Material, yaitu hijrah dalam ekonomi. Hijrah dari
ekonomi yang kurang kepada ekonomi yang layak, sebab ajaran Islam
mengharuskan bekerja keras untuk mendapatkan kebahagian di dunia dan di
akhirat.
Konseb hijrah ini, telah dicanangkan oleh bangsa Indonesia dua tahun
terakhir ini, yang disebut dengan reformasi. Namun sangat disayangkan,
pelaksanaan reformasi ataupun hijrah tersebut belum dapat dilaksanakan
dengan sepenuh hati oleh para pemimpin bangsa ini.
0 komentar:
Posting Komentar