Senin, 25 April 2016

Hijrah Dan Reformasi

Makna Hijrah Masa Kini
 


HIJRAH adalah peristiwa yang ditandai dengan berpindahnya Nabi Muhammad SAW beserta sahabatnya dari Makkah menuju Kota Madinah, yang kala itu bernama Yatsrib, pada tanggal 16 Juli 622 M dan sampai di Madinah tanggal 22 September 622 M.



Setelah Nabi Muhammad SAW memproklamasikan agama Islam di Makkah. Kaum Quraisy merasa cemas kalau-kalau agama Islam yang baru muncul di kala itu berkembang dengan pesat. Mereka khawatir kalau-kalau berhala mereka akan tumbang dan orde lamanya akan sirna dan bertukar dengan wajah baru, orde Islam yang suci. Untuk merintangi dakwah Nabi itu, mulailah kaum Quraisy mengadakan teror dimana-mana terhadap para pengikut Muhammad SAW yang telah beriman.


Hijrah Peristiwa Monumental


Peristiwa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya, mengandung pengertian dua dimensi. Pertama, dimensi badaniyah, yaitu hijrah yang bersifat fisik jasmaniyah. Kedua, dimensi qalbiyah, yaitu hijrah yang bersifat mental, hati nurani dan rohani.


Peristiwa hijrah ini adalah sebuah peristiwa yang sangat bersejarah dan diabadikan di dalam Islam dengan menjadikannya sebagai awal kalender Islam. Timbul pertanyaan, kenapa peristiwa hijrah yang dijadikan sebagai awal tahun kalender Islam? Memang kalau dilihat secara fisik, peristiwa hijrah hanyalah merupakan peristiwa biasa yang merupakan perpindahan dari kota Makkah ke kota Madinah, sebagai akibat dari tekanan-tekanan kaum Quraisy, tetapi kalau dilihat secara non fisik, maka peristiwa hijrah adalah merupakan strategi besar (grand strategi) jangka panjang dan bertahap dalam rangka menuju tegaknya Islam. 


Hijrah Strategi Besar


Peristiwa hijrah adalah merupakan strategi besar dalam rangka tegaknya Islam yang dimulai dengan tahapan-tahapan, sebagai berikut :
Pertama, pembangunan prasarana dan sarana pokok sosial kemasyarakatan. Langkah pertama yang ditepuh oleh Nabi sesampainya di Madinah adalah membangun Masjid. Masjid dalam hal ini adalah merupakan sarana dan prasarana sosial yang berfungsi sebagai tempat beribadah, balai pendidikan, forum pertemuan dan tempat dialog, tempat mengadili perkara dan penyelesaian sengketa serta tempat melakukan berbagai acara kemasyarakatan lainnya.


Kedua, integrasi dan stabilisasi. Madinah yang kala itu dihuni oleh masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai kelompok, dengan latar belakang sosial budaya yang berbeda-beda, yang hidup dalam suasana perpecahan dan pertikaian. Nabi Muhammad mengambil langkah-langkah ansipatif yang sangat arif dan bijaksana yaitu, 

a) Mempersaudarakan kaum muhajirin sebagai pendatang dengan kaum Anshar sebagai penduduk setempat. 

b) Mendamaikan suku-suku yang bermusuhan dengan membuat perjanjian diantara suku-suku yang bertikai. Selain itu memberikan hak yang sama kepada semua orang, bebas memeluk agama masing-masing. 


Ketiga, pembangunan ekonomi dan sosial. Keberhasilan pada tiap integrasi meletakkan dasar bagi tahap pembangunan ekonomi sosial. Kaum Muhajirin yang melarat akibat pelarian dari Makkah mendapat bantuan dan pekerjaan dari Anshar. Kekeluargaan antara petani Anshar dengan Muhajirin yang terdiri dari pedagang dan ahli dalam berbagai bidang, mendorong pembangunan ekonomi dan pemerataan.


Keempat, pembentukan kelembagaan dan pranata sosial. Pelembagaan adalah merupakan langkah yang melekat pada semua tahap dalam strategi hijrah. Setiap langkah norma, ketentuan dan kebijaksanaan strategi disertai dengan pengukuhan formal dalam berbagai bentuk. Pelembagaan tersebut, yang paling tinggi adalah Al-Quran kemudian Al-Hadist. Di samping itu berbagai pranata sosial seperti institusi persaudaraan, perangkat hukum, peraturan serta perjanjian. 

Sebagai contoh dalam bidang produk hukum yang sangat strategis dalam membentuk masyarakat Madinah adalah dokumen saqifah yang dituangkan dalam sebuah piagam. Piagam ini oleh Montgomery Watt, seorang pengamat Islam terkenal (1968) diberi nama dengan Konsitusi Madinah. Piagam ini oleh Muhammad Hamidullah disebut sebagai konstitusi tertulis pertama dalam catatan sejarah dunia.


Hijrah Masa Kini 


Peristiwa hijrah, tentunya masih sangat relevan untuk dikembangkan dalam konteks kekinan dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Untuk maksud tersebut, maka hijrah dalam konteks masa kini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yaitu:


Pertama, Hijrah Mental, yaitu hijrah dibidang mental berupa pengendalian nafsu Ammarah ke nafsu lawwamah dan nafsu muthmainnah. Nafsu ammarah senantiasa mengikuti perintah nafsu, tanpa mempedulikan pertimbangan akal dan budi. Nafsu lawwamah ialah nafsu yang sudah mawas diri dari hal-hal yang dimurkai Allah SWT. Sedangkan nafsu muthamainnah ialah kecendrungan jiwa yang selalu mengembalikan segala perkara kepada Allah SWT dan tidak pernah mengembalikan urusan menurut nafsu serakahnya.


Kedua, Hijrah Kultural, yaitu hijrah dari keterbelakangan menuju kemajuan. Keterbelakangan kita masih banyak, jumlah anak dengan jumlah yang dapat sekolah belum memadai, begitu pula lainnya. 


Ketiga, Hijrah Sosial, yaitu hijrah dari keadaan sosial yang terpecah-pecah kepada keadaan sosial yang bersatu padu, sebab wujud persatuan dan kesatuan adalah dasar bagi ketahanan nasional.


Keempat, Hijrah Material, yaitu hijrah dalam ekonomi. Hijrah dari ekonomi yang kurang kepada ekonomi yang layak, sebab ajaran Islam mengharuskan bekerja keras untuk mendapatkan kebahagian di dunia dan di akhirat.



Konseb hijrah ini, telah dicanangkan oleh bangsa Indonesia dua tahun terakhir ini, yang disebut dengan reformasi. Namun sangat disayangkan, pelaksanaan reformasi ataupun hijrah tersebut belum dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh para pemimpin bangsa ini.



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution