Jumat, 08 April 2016

Tradisi Pernikahan Tidak Ada Dalam Islam

Hati-Hati, 3 Tradisi Pernikahan Ini Sebenarnya Tidak Ada Dalam Islam

Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah yang pelaksanaanya sangat dianjurkan dalam agama Islam. Tujuan utama dari pernikahan adalah sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Sehingga dalam prosesnya, diharapkan sesuai dengan ajaran Islam agar nantinya dapat menjadi berkah.


Pernikahan adalah suatu momen yang sangat dinantikan oleh setiap orang. Hampir semua orang menginginkan pernikahan yang berkesan dalam hidupnya. Sehingga untuk mencapainya memerlukan persiapan yang baik dalam beberapa proses atau tradisi.
Sebelum pernikahan, biasanya ada beberapa proses maupun tradisi yang dilakukan oleh para calon mempelai. Hal ini menjadi sebuah kewajaran di dalam masyarakat saat ini. Padahal tradisi tersebut sebenarnya tidak ada di dalam Islam, sehingga kita tidak diharuskan untuk melakukan hal itu.
 
Lantas apa sajakah tradisi yang dimaksud ? berikut ulasan selengkapnya.


1. Bertunangan atau tukar cincin
 
 
Salah satu tradisi menjelang pernikahan yang umumnya dilakukan ialah bertunangan. Biasanya tradisi ini dilakukan oleh pasangan yang memiliki niat untuk menikah, namun masih ada beberapa hal yang masih belum siap, maka untuk mengikat hati dan hubungannya, mereka akan melakukan pertunangan.
 
Dalam acara pertunangan tersebut, mereka akan melakukan tukar cincin yang disaksikan oleh beberapa orang. Sudah banyak pasangan muda yang melakukan hal ini. Bahkan keluarga mereka pun mendukung tradisi ini.
 
Padahal sudah jelas bahwa hal ini tidak ada di tata cara pernikahan dalam Islam. Islam tidak mengenal istilah bertunangan ataupun tukar cincin. Islam hanya mengenal taaruf sebagai proses perkenalan. Kemudian setelah taaruf, ada proses hitbah atau melamar yang dilakukan oleh calon mempelai laki-laki beserta orang tuanya kepada orang tua calon mempelai wanita. Setelah itu, dilanjutkan pada proses akad nikah
 
2. Meminta suatu syarat dari calon mempelai yang tidak ada dalam tuntunannya
 
 
Tradisi yang tidak sesuai dengan proses pernikahan dalam Islam selanjutnya adalah meminta sesuatu pada calon mempelai yang tidak terdapat tuntunannya. Pada zaman seperti sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa materi memiliki kepentingan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan.
 
Akan tetapi hal ini bukan berarti kita bisa meminta mahar atau apapun itu kepada calon suami yang memberatkannya. Akan lebih baik jika kita tidak hanya memandangnya dari kemampuan materi tapi juga agama, kepribadian, dan bagaimana keimanannya pada Allah. Karena pada dasarnya, hal inilah yang akan membuat pernikahan dapat bertahan lama dan bahagia di jalan Allah.
 
3. Foto pre-wedding
 
 
Teknologi yang semakin canggih membuat calon pengantin ingin mempersembahkan pernikahan yang indah. Salah satu hal yang penting dalam perrnikahan adalah undangan untuk keluarga, teman atau para tamu. Biasanya di dalam undangan akan terlihat foto dari kedua pengantin dengan pemandangan yang sangat indah dan menakjubkan.
 
Bahkan ada pasangan yang mengeluarkan biaya tinggi hanya untuk foto pre-wedding. Mereka akan bergaya romantis dengan pose yang menunjukkan perasaannya. Tidak jarang, mereka saling berpegangan, berpelukan atau lain sebagainya. Hal inilah yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Meskipun mereka akan menikah, tapi mereka belum menjadi suami istri yang sah.
 
Kebiasaan ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Tapi, apabila kita menginginkan untuk melakukan foto pre-wedding, maka lakukanlah setelah menjadi suami istri yang sah atau setelah ijab kabul dilakukan. Sehingga ketika berfoto dengan berpegangan tidak akan menimbulkan dosa karena sudah menjadi muhrim.
 
Sebagai seorang muslim, hendaknya sebelum melakukan sesuatu atau mengikuti tradisi tertentu kita harus tahu bagaimana Islam memandang hal tersebut. Apabila terdapat dalil yang mendukung perilaku tersebut, maka hal itu akan menjadi ibadah. Namun, apabila tidak ada dalil yang mendukung, sebaiknya menghindarinya. Demikianlah 3 tradisi pernikahan yang sebenarnya tidak ada dalam Islam.
 


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution