Beginilah Caranya Membayar Hutang Pada Orang Yang Telah Meninggal
Kematian merupakan sesuatu yang pasti terjadi dan tidak pernah ada satu
manusia pun yang mengetahui kapan kematian menjemput. Bisa sebentar
lagi, esok, lusa atau kapanpun dan dimanapun. Maka kita sebagai manusia
harus selalu dalam kondisi siap ketika kematian menjemput.
Ketika seseorang telah meninggal dan akan dikuburkan, biasanya akan ada
yang mengumumkan dan bertanya apakah ada yang memiliki hutang atau
piutang dengan orang yang telah meninggal tersebut. Dan jika ada bisa
menghubungi keluarga si jenazah. Mengapa hal ini harus dilakukan ? Lalu
bagaimana jika kita memiliki hutang pada orang yang telah meninggal,
sementara ahli waris dan keluarganya tidak diketahui keberadaannya ?
Berikut penjelasannya.
Hutang merupakan suatu bentuk muamalah yang sulit dihindari oleh
kebanyakan orang dalam memenuhi berbagai kebutuhannya. Oleh sebab itu
Allah SWT memberikan perhatian yang sangat besar terhadap masalah hutang
piutang ini di dalam surat Al-Baqarah ayat 282.
Dalam Islam, hutang piutang hukumnya boleh sesuai dengan sunah
Rasulullah SAW dan ijma’ para ulama. Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah
seorang muslim yang memberikan pinjaman atas hartanya kepada seorang
muslim sebanyak dua kali kecuali seperti bersedekah satu kali.” (HR.
Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Kewajiban membayar hutang tidak akan hilang meskipun orang yang memberikan hutang telah meninggal atau kita sebagai orang yang berhutang meninggal dunia. Begitu pentingnya masalah tentang kewajiban membayar hutang sehingga orang yang mati syahid yang semua dosanya diampuni namun tidak dengan hutangnya.
Dari Abu Hurairah ra, mengatakan bahwa ada seseorang yang bertanya
kepada Nabi SAW, “Jika aku gugur di jalan Allah, apakah semua
dosa-dosaku akan terhapus ?” Beliau menjawab, “Ya, jika kamu bersabar
mengharap pahala dari Allah, tetap maju dan tidak melarikan diri.
Kecuali hutang. Begitulah Malaikat Jibril menyampaikan kepadaku.” (HR.
Muslim)
Syaikh Ibnu Utsmain mengatakanbahwa, “Apabila kamu memiliki kewajiban
hutang kepada seseorang dan kamu merasa belum melunasi hutang dan merasa
bahwa hutang tersebut masih ada hingga yang memberikan hutang mengambil
haknya, dan apabila orang yang memberikan hutang tersebut meninggal,
maka hutang tersebut diberikan kepada ahli warisnya. Dan apabila tidak
mengetahui keberadaan ahli waris, maka hutang tersebut dapat
disedekahkan atas namanya dengan ikhlas. Dan Allah SWT mengetahui hal
ini dan akan menunaikan pada orang tersebut.” (Syarh Riyadhis Sholihin,
Bab Taubat, 1/47).
Imam Nawawi juga mengatakan bahwa, “Ghazali menyebutkan bahwa
barangsiapa yang menyimpan harta haram (harta yang bukan kepunyaan diri
sendiri, termasuk di dalamnya hutang) dan hendaklah ia bertaubat dari
perbuatannya dan hendaknya melepaskan diri dari harta haram tersebut,
dan mencari pemilik sah harta itu. Dan jika pemilik sah nya telah
meninggal, sebaiknya harta tersebut diserahkan kepada ahli warisnya.
Namun apabila pemilik sah dan ahli warisnya tidak diketahui juga,
hendaknya harta tersebut disalurkan bagi kemaslahatan kaum Muslimin,
misalnya seperti membangun jembatan, masjid, menjaga perbatasan negara
Islam dan sektor lainnya yang bermanfaat bagi segenap kaum Muslimin. Dan
boleh juga disumbangkan kepada fakir miskin.” (Nawawi Majmu’ Syarh
Muhazzab, 9:351)
Rasulullah SAW bersabda bahwa, “Barangsiapa yang mengambil harta manusia
dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya.
Dan barangsiapa yang ingin membinasakannya, maka Allah akan (menolong)
membinasakannya.” (HR. Bukhari)
Dan Ibnu Hajar memberikan penjelasan mengenai hal ini, bahwa jika kita
memang berniat untuk membayar hutang, maka Allah akan membantu untuk
membayar hutang tersebut dengan cara dibukakan pintu rezeki di dunia
maupun diakhirat.
Dengan demikian jika terpaksa untuk berhutang, sebaiknya milikilah tekad
untuk bisa segera melunasi hutang tersebut. Dan jika orang yang
memberikan hutang telah meninggal, maka bayarlah kepada ahli warisnya.
Namun apabila si ahli waris tidak diketahui keberadaannya, maka
bersedekahlah sesuai dengan jumlah hutang. Dan semoga niat untuk
melunasi hutang itu menjadi bukti bagi kesungguhan yang dapat
mendatangkan pertolongan Allah.
0 komentar:
Posting Komentar