Selasa, 09 Februari 2016

Apa Itu Hibah, Wasiat, Wakaf Dan Waris

Perbedaan Hibah, Wasiat, Wakaf dan Waris 

Terdapat perbedaan antara hibah, wasiat, wakaf dan waris. Berikut perbedaannya:


Hibah
Menurut bahasa berarti suatu pemberian terhadap orang lain, yang sebelumnya orang lain itu tak punya hak terhadap hak tersebut. Para fuqaha mendefinisikan sebagai akad yang mengandung penyerahan hak milik kepada orang lain semasa hidupnya tanpa ganti rugi.

Wasiat
Adapun makna wasiat adalah pernyataan atau perkataan seseorang kepada orang lain, bahwa ia memberikan hartanya kepada orang lain, membebaskan hutang orang itu atau memberikan manfaat suatu barang kepunyaannya setelah ia meninggal dunia.

Wakaf
Wakaf asal katanya adalah waqf, berarti menahan, mengekang, menghentikan. Dalam hal ini menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga maupun lembaga untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah Swt.

Waris
Ketetuan-ketentuan tentang pembagian harta pusaka atau peninggalan yang meliputi ketentuan tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menerima warisan dan berapa jumlah masing-masing harta yang diterima. Istilah yang sama artinya dengan waris ialah fara’id yang menurut bahasa berarti kadar atau bagian. Dengan demikian hukum waris sama dengan hukum fara’id.

Jadi, perbedaan Wakaf dengan hibah (hadiah), jika hibah adalah pemberian harta milik seseorang pada saat masih hidup kpad orang lain. Hibah tejadipada benda-benda yang mubah apapun, mulai dari makanan, minuman, uang, baju, rumah, tanah dan sebagainya.

Sedangkan harta yang diwakafkan disyarat harus tetap utuh atau awet ketika dimanfaatkan. Tidak boleh mewakafkan harta yang mudah rusah, habis atau lenyap saat dimanfaatkan. Syarat seperti ini tidak berlaku pada harta yang hendak dihibahkan,

Harta yang dhibahkan maupun manfaatnya berhak dimiliki oleh penerimaan hibah. Adapun pada wakaf, penerimaan wakaf hanya berhak atas manfaat dan gunanya saja.
 
--------------------
(Diambil Dalam sebuah buku berjudul “Praktek Pembagian Harta Peninggalan berdasarkan Hukum Waris Islam” yang ditulis H. Saifuddin Arief, SH (diteritkan Darunnajah Publishing, 2008)).

  

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution