Perbedaan Hibah, Wasiat, Wakaf dan Waris
Terdapat perbedaan antara hibah, wasiat, wakaf dan waris. Berikut perbedaannya:
Hibah
Menurut bahasa berarti suatu pemberian terhadap orang lain, yang
sebelumnya orang lain itu tak punya hak terhadap hak tersebut. Para
fuqaha mendefinisikan sebagai akad yang mengandung penyerahan hak milik
kepada orang lain semasa hidupnya tanpa ganti rugi.
Wasiat
Adapun makna wasiat adalah pernyataan atau perkataan seseorang kepada
orang lain, bahwa ia memberikan hartanya kepada orang lain, membebaskan
hutang orang itu atau memberikan manfaat suatu barang kepunyaannya
setelah ia meninggal dunia.
Wakaf
Wakaf asal katanya adalah waqf, berarti menahan, mengekang,
menghentikan. Dalam hal ini menghentikan perpindahan hak milik atas
suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta
itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga maupun lembaga untuk
digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah Swt.
Waris
Ketetuan-ketentuan tentang pembagian harta pusaka atau peninggalan yang
meliputi ketentuan tentang siapa yang berhak dan tidak berhak menerima
warisan dan berapa jumlah masing-masing harta yang diterima. Istilah
yang sama artinya dengan waris ialah fara’id yang menurut bahasa berarti kadar atau bagian. Dengan demikian hukum waris sama dengan hukum fara’id.
Jadi, perbedaan Wakaf dengan hibah (hadiah), jika hibah adalah pemberian
harta milik seseorang pada saat masih hidup kpad orang lain. Hibah
tejadipada benda-benda yang mubah apapun, mulai dari makanan, minuman,
uang, baju, rumah, tanah dan sebagainya.
Sedangkan harta yang diwakafkan disyarat harus tetap utuh atau awet
ketika dimanfaatkan. Tidak boleh mewakafkan harta yang mudah rusah,
habis atau lenyap saat dimanfaatkan. Syarat seperti ini tidak berlaku
pada harta yang hendak dihibahkan,
Harta yang dhibahkan maupun manfaatnya berhak dimiliki oleh penerimaan
hibah. Adapun pada wakaf, penerimaan wakaf hanya berhak atas manfaat dan
gunanya saja.
--------------------
(Diambil Dalam
sebuah buku berjudul “Praktek Pembagian Harta Peninggalan berdasarkan
Hukum Waris Islam” yang ditulis H. Saifuddin Arief, SH (diteritkan
Darunnajah Publishing, 2008)).
0 komentar:
Posting Komentar