Sedekah di Bulan Ramadhan
Shadaqah di bulan Ramadhan lebih utama dibandingkan di luar Ramadhan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan bulan muwasah/saling tolong menolong. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat dermawan di bulan Ramadhan, tepatnya ketika malaikat Jibril menemuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan terhadap hartanya daripada angin yang berhembus.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِمْ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barang siapa memberi buka puasa pada orang yang berpuasa maka
baginya semisal pahala mereka tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala
mereka.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah dan Darimi. Hadits ini dishohihkan oleh Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan keutamaan shadaqah di bulan Ramadhan, terlebih
lagi bulan Ramadhan adalah bulan puasa. Orang-orang yang kekurangan
ditimpa rasa lapar dan haus, namun di tangannya hanya ada sedikit
harta. Sehingga ketika ada orang yang mendermakan hartanya kepada
mereka pada bulan tersebut, mereka mendapatkan bantuan untuk menaati
Allah ta’ala di bulan tersebut.
Ketaatan yang dilakukan pada waktu atau tempat yang memiliki
keutamaan menyebabkan amalan tersebut berlipat-lipat. Oleh sebab itu
pahala amalan menjadi berlipat-lipat disebabkan kemuliaan suatu waktu
sebagaimana juga berlipat-lipat karena kemuliaan suatu tempat. Seperti
shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Shalat di masjidil haram
senilai dengan 100.000 shalat di masjid lainnya dan shalat di Masjid
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah senilai dengan
1000 kali shalat di masjid yang lainnya. Hal ini disebabkan karena
kemuliaan suatu tempat. Maka demikian juga, kemuliaan suatu waktu
menyebabkan amalan-amalan kebaikan yang dikerjakan di dalamnya menjadi
berlipat-lipat.
Sedangkan waktu yang paling besar kemuliaannya adalah
bulan Ramadhan. Allah menjadikannya sebagai ajang bagi hamba-Nya untuk
melakukan kebaikan, ketaatan serta untuk menaikkan derajat. [Fatwa
Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]
--------------------------
Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar