Bolehkah Selamatan 7 Bulanan
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Di negeri kita dan juga di banyak negeri Islam yang lain memang banyak berkembang campur aduk tradisi dengan agama. Sedemikian semaraknya percampuran tersebut, hingga nyaris sulit bagi kita membedakannya, mana yang tradisi dan mana yang syariah.
Di negeri kita dan juga di banyak negeri Islam yang lain memang banyak berkembang campur aduk tradisi dengan agama. Sedemikian semaraknya percampuran tersebut, hingga nyaris sulit bagi kita membedakannya, mana yang tradisi dan mana yang syariah.
Di antara fenomena itu adalah uparaca tujuh bulan kehamilan bayi dalam kandungan. Ada sekian banyak variasi dari yang paling wajar hingga yang paling bertentangan dengan syariah. Yang paling wajar mungkin sekedar kumpul, makan dan ditutup dengan baca doa. Yang kurang wajar bila ditambahi dengan ritual yang cenderung kepada kemusyrikan. Yang kedua ini memang pada dasarnya sudah terlarang dan harus dijauhi.
Mungkin isinya bisa dikemas secara positif dan bermanfaat. Namun yang jadi masalah adalah justru pada penggunaan momentum tujuh bulan itu sendiri. Sebab pemanfaatan momentum tujuh bulan ini pada hakikatnya tidak bersumber dari agama, melainkan dari tradisi yang barangkali sejarahnya memang bersifat sakral dan magis. Sehingga banyak kalangan ulama yang mengharamkannya, meski isi acara tersebut bermanfaat.
Yang agak sedikit moderat barangkali adalah mereka yang dalam keadaan diharuskan menyelenggarakannya, mungkin karena tekanan dan desakan orang tua yang sulit dihindari begitu saja, namun diselamatkan dari sisi kemasan acara. Sehingga meski judulnya acara tujuh bulanan, namun kemasan acaranya menjauhi hal-hal yang mungkar, sebaliknya malah diisi dengan ceramah agama, sedekah, silaturrahim atau hal-hal bermanfaat lainnya. Dan ini hanya sekedar upaya menyelamatkan saja, niat awalnya bukan semata-mata ingin melestarikan tradisi.
Tapi yang agak sedikit ketat memang langsung mengharamkannya secara total. Bagi kalangan mereka, apapun isi kemasan acaranya, kalo sudah menyangkut istilah tujuh bulan, langsung divonis haram, bid'ah dan sesat. Pendekatan yang seperti ini sebenarnya ada sisi baiknya, yaitu umat dengan mudah dan cepat segera mengetahui antara yang haq dan yang batil. Tapi kekurangannya barangkali pada sisi salah paham yang seringkali muncul. Lantas menimbulkan antipati dan bermuara kepada stigmatisasi. Sehingga muncul dua blok, yaitu blok anti tujuh bulanan dan blok pendukung tujuh bulanan.
Jadi perlu ada terobosan dengan cara lain agar tidak terjadi stagnasi dua pihak. Dan itu adalah diantara agenda dakwah di tengah masyarkat yang perlu dipikirkan baik-baik, matang dan cermat. Intinya, bagaimana kita bisa kembali kepada sunnah yang shahih, namun dengan metode transformasi yang konstruktif, efisien dan elegan. Semoga Allah SWT memudahkan jalan kita, Amien.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
0 komentar:
Posting Komentar