Rabu, 23 Januari 2013

Kewajiban Anak Menafkahi Orang Tuanya

Anak Juga Wajib Menafkahi Orang Tuanya

Seorang anak wajib memberikan nafkah kepada orang tua dan anak-anaknya, bila keadaan keuangannya mengizinkan dan kedua orang tuanya hidup dalam kemiskinan. Bahkan, menurut Al Ustadz Ahmad Isa Asyur dalam kitabnya "Birrul Walidain", beberapa ulama berpendapat bahwa kewajiban memberi nafkah itu tidak hanya sebatas kepada kedua orang tua, tetapi juga kepada seluruh keleuarga terdekat, berdasarkan firman Allah Swt yang berbunyi:

"Orang-orang yang bertalian darah, yang satu lebih utama (menunjang) yang lain dalam Kitab Allah"


Berdasarkan ayat ini, maka jelaslah bahwa seorang ayah wajib memberi nafkah kepada anak-anaknya, dan anak-anak wajib memberi nafkah kepada ayahnya yang kekurangan. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, antara yang memperoleh waris atau tidak.

Bukti kewajiban lain bagi anak-anak kepada kedua orang tuanya, tertuang dalam QS. Lukman ayat 15:  


"Dan bergaullah dengan keduanya di dunia dengan baik."

Dan di dalam Surat Al Ahqaf disebutkan:  

"Dan Kami wasiatkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang tuanya."

Seorang anak yang baik, berbakti dan kasih terhadap orang tuanya, tidak akan membiarkan kedua orang tuanya hidup dalam kemiskinan dan kekurangan, sementara ia dan sanak keluarganya hidup bergelimang kemewahan.

Rasulullah saw menegaskan dalam hadist, 

"Sebaik-baiknya makanan orang adalah yang diperoleh dari jerih payahnya, dan anak itu hasil dari jerih payahnya." (Dikeluarkan oleh Ahmad dan Ashabus Sunan)

Ibnu Hibban dan Al-Hakim berkata, Rasulullah Saw bersabda, 

"Sesungguhnya anak kalian adalah karunia dari Allah, dan harta mereka bagi kalian, kalau kalian membutuhkan." Karena itulah di dalam surat Al Lahab dikatakan, "Tiada guna baginya harta benda dan apa-apa yang diusahakan (kasab)." Sebagai bukti lainnya bahwa anak-anak termasuk kasab orang tuanya, karena ayat itu berarti, "Tidak ada guna baginya harta dan anak-anaknya."

Adapun kewajiban memberi nafkah kepada ibu-bapak, termasuk kakek dan nenek, jika kita telah memenuhi syarat-syarat, yaitu:

1. Keluasan rezeki si anak, artinya kalau rezeki itu sudah cukup untuk kebutuhan anak istrinya dan lebih dari sehari semalam. Yang selebihnya itulah yang diinfakkan kepada ibu-bapak atau keluarganya yang kekurangan. Kalau ia tidak memiliki harta, namun mampu berusaha, maka kelebihan dari hasil usahanya itulah yang diberikan.

2. Kalau kedua orang tuanya hidup tidak berkecukupan.

3. Kalau keduanya sudah tidak menghasilkan uang lagi. Karena jika orang tua masih dapat menghasilkan, hal itu dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Apakah sia anak tega melihat kedua orang tuanya yang tak mampu bekerja lagi, dipaksa untuk bekerja mencari nafkah?.

Jika kondisi anak juga dalam kesulitan, maka tanggung jawab pemenuhan kebutuhan primer keluarga itu jatuh kepada negara. Baitul Maal berkewajiban memberikan santunan kepada mereka.  

Wallahu a'lam. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution