Kamis, 18 Juli 2013

Niat Dalam Shalat

Masalah Niat Shalat

Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh,



إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين

'Innalhamdalillaah, nahmaduhu wanasta’inuhu, wanastaghfiruh. Wana’udzubillaahiminsyururi anfusina waminsyay yiati a’malina, may yahdihillahu fala mudzillalah, wamay yut’lil fala hadziyalah. Asyhadu alailahaillallahu wah dahula syarikalah wa assyhadu anna muhammadan ‘abduhu warosuluh.Salallahu'alaihi wa 'ala alihi wa sahbihi wa man tabi'ahum bi ihsanin illa yaumiddiin'.

Fainna ashdaqal hadits kitabaLLAH wa khairal hadyi hadyu Muhammad Salallahu'alaihiwassalam, wa syarral ‘umuri muhdatsatuha, Wa kullu muhdatsatin bid’ah wa kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalatin fin nar… Ammaba’du





"Melafadzkan niat tidak ada asalnya dalam As-Sunnah. Tidak ada seorang pun sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam yang membolehkan melafadzkan niat. Tidak ada pula seorang tabi’in pun yang menganggapnya baik. Demikian pula para imam yang empat. Sementara kita maklumi bahwa yang namanya kebaikan adalah mengikuti bimbingan As-Salafush Shalih."

Penegasan I



Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Hanyalah amal itu dengan niat dan setiap orang hanyalah beroleh apa yang ia niatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 54 dan Muslim no. 4904)

Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: 


Niat adalah maksud. Maka orang yang hendak shalat menghadirkan dalam benaknya shalat yang hendak dikerjakan dan sifat shalat yang wajib ditunaikannya, seperti shalat zhuhur sebagai shalat fardhu dan selainnya, kemudian ia menggandengkan maksud tersebut dengan awal takbir.” (Raudhatuth Thalibin, 1/243-244)

Sudah berulang kali disebutkan bahwa niat tidak boleh dilafadzkan. Sehingga seseorang tidak boleh menyatakan sebelum shalatnya, “Nawaitu an ushalliya lillahi ta’ala kadza raka’atin mustaqbilal qiblah...” (Aku berniat mengerjakan shalat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala sebanyak sekian rakaat dalam keadaan menghadap kiblat...).

Melafadzkan niat tidak ada asalnya dalam As-Sunnah. Tidak ada seorang pun sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam yang membolehkan melafadzkan niat. Tidak ada pula seorang tabi’in pun yang menganggapnya baik. Demikian pula para imam yang empat. Sementara kita maklumi bahwa yang namanya kebaikan adalah mengikuti bimbingan As-Salafush Shalih.

Ada kesalahpahaman dari sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu terhadap ucapan beliau, dalam masalah haji, “Apabila seseorang berihram dan telah berniat dengan hatinya, maka ia tidak diharuskan menyebut niat itu dengan lisannya. Haji itu tidak seperti shalat, di mana tidak shih penunaiannya terkecuali dengan nathq (pelafadzan dengan lisan).”
 


Maka hal ini dijelaskan oleh Al-Imam Ar-Rafi’i Asy-Syafi’i rahimahullahu dalam kitab Al-’Aziz Syarhul Wajiz yang dikenal dengan nama Syarhul Kabir (1/470): “Jumhur ulama kalangan Syafi’iyyah berkata: ‘Al-Imam Asy-Syafi’i –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya– tidaklah memaksudkan dengan ucapannya tersebut adanya pelafadzan niat dengan lisan (tatkala hendak mengerjakan shalat). Yang beliau maksudkan adalah takbir (yaitu takbiratul ihram, pen.), karena dengan takbir tersebut sahlah shalat yang dikerjakan. Sementara dalam haji, seseorang menjadi muhrim walaupun tanpa ada pelafadzan.”
 


Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan, 
 
Bila Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam berdiri untuk shalat, beliau langsung mengucapkan takbiratul ihram dan tidak mengucapkan apa pun sebelumnya, juga tidak melafadzkan niat sama sekali. Beliau juga tidak mengatakan, ‘Aku tunaikan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala shalat ini dengan menghadap kiblat empat rakaat sebagai imam atau makmum’. Demikian pula ucapan ada’an atau qadha’an ataupun fardhal waqti.
 


Melafadzkan niat ini termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid’ah). Tidak ada seorang pun yang menukilkan hal tersebut dari Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam, baik dengan sanad yang shahih, dhaif, musnad (bersambung sanadnya), ataupun mursal (tidak bersambung). Bahkan tidak ada nukilan dari para sahabat, demikian pula tabi’in maupun imam yang empat, tak seorang pun dari mereka yang menganggap baik hal ini.
 


Hanya saja sebagian mutaakhirin (orang-orang belakangan) keliru memahami ucapan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya tentang shalat. Al-Imam Asy-Syafi’i berkata, “Shalat itu tidak seperti zakat. Tidak boleh seorang pun memasuki shalat ini kecuali dengan zikir.”
 


Mereka menyangka bahwa zikir yang dimaksud adalah ucapan niat seseorang yang hendak shalat. Padahal yang dimaksudkan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dengan zikir ini tidak lain adalah takbiratul ihram. Bagaimana mungkin Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu menyukai perkara yang tidak dilakukan Nabi Shallallahu ‘alahi wa sallam dalam satu shalat pun, begitu pula para khalifah beliau dan para sahabat yang lain? Inilah petunjuk dan jalan hidup mereka. Kalau ada seseorang yang bisa menunjukkan kepada kita satu huruf saja dari mereka tentang perkara ini, maka kita akan menerimanya dan menyambutnya dengan penuh ketundukan dan penerimaan. Karena, tidak ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk mereka dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari sang pembawa syariat Shallallahu ‘alahi wa sallam. (Zaadul Ma’ad, 1/201)
 




 

Penegasan II


 
Berdasarkan kesepakatan ulama, mengeraskan niat tidak wajib dan tidak disunnahkan, bahkan yang mengeraskannya adalah ahli bid’ah dan menyelisihi syari’at. Jika seseorang melakukan dengan meyakini bahwa sesungguhnya hal itu bagian dari syari’at maka dia adalah bodoh dan sesat, berhak mendapatkan pukulan yang keras. Jika tidak maka dihadapkan kepada hukuman jika dia terus menerus diatas perbuatannya setelah mendapatkan penjelasan. Terlebih lagi jika dia mengeraskan suara sampai mengganggu orang disampingnya atau dia mengulang-ulang membacanya.
 

Tidak hanya satu orag dari kalangan para ulama yang telah menfatwakan hal ini, diantara mereka :


Al-Qadzi Abu Rabi’ bin Umar Asy Syafi’i berkata :
 

Mengeraskan niat dan membacanya dibelakang imam bukan bagian dari sunnah bahkan dibenci. Jika perbuatan itu mengacaukan orang-orang yang shalat maka hukumnya haram. Barangsiapa berkata bahwa mengeraskan niat adalah bagian dari sunnah maka dia telah keliru. Tidak halal baginya dan yang lain untuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu
 


Berkata Abu ‘Abdillah Muhammad bin al-Qasim at-Tunisy al-Maliky :
 

Niat adalah bagian dari amalan-amalan hati, maka mengeraskannya adalah bid’ah. Disamping itu, mengeraskan niat itu mengganggu orang lain yang berada disampingnya
 


Asy Syaikh Alauddin bin al-‘Athar berkata :
 

Mengeraskan suara ketika niat sehingga mengganggu orang yang shalat adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan jika tidak sampai mengganggu orang lain maka itu sudah merupakan bid’ah yang jelek. Jika melakukannya karena riya’, maka hal itu diharamkan dari dua sisi, salah satu dari dosa besar. Orang yang mengingkari orang yang mengatakan bahwa perbuatan itu bagian dari sunnah adalah benar dan yang membenarkannya adalah salah. Dan yang menisbatkan perbuatan itu kepada agama Allah adalah suatu keyakinan kufur. Wajib atas setiap mukmin untuk mencegah dan melarangnya. Perbuatan tersebut tidaklah ternukil dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, tidak pula dari seorangpun sahabatnya dan tidak pula ternukil dari seorangpun ulama islam yang dijadikan teladan” (Majmu’ah ar Rasaail al Kubra : 1/254-257)
 


Demikian juga tidak wajib melafadzkan niat dengan pelan menurut para imam empat dan seluruh imam kaum muslimin. Tidak ada seorangpun yang mewajibkan yang demikian itu, baik ketika mau bersuci atau shalat atau ketika mau berpuasa. Abu dawud bertanya kepada Imam Ahmad : “Apakah orang yang melakukan shalat membaca sesuatu sebelum takbir?” Imam Ahmad menjawab : “Tidak” (Masaail Imam Ahmad : hal 31)
 


As Suyuti berkata :
 

Diantara bid’ah juga adalah was-was dalam menetapkan niat shalat. Hal itu bukanlah perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam dan bukan pula perbuatan sahabatnya. Mereka tidak mengucapkan niat shalat sedikitpun selain takbir. Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :
 

“Sungguh pada diri Rasulullah ada suri tauladan yang baik untuk kalian…” (al Ahzab : 21)
 


Asy Syafi’i rahimahullah berkata :
 

Was-was (ragu) dalam menetapkan niat ketika shalat dan bersuci adalah bagian dari kebodohan terhadap syari’at atau kelemahan akal” (Al amru bil ittibaa’ wan nahtu anil ibtidaa’ (lauhah 28/baa))
 


Melafadzkan niat memiliki pengaruh yang buruk. Banyak engkau lihat orang yang shalat dengan mengucapkan niat shalat yang sudah jelas dan terang, kemudian ia takbir, tetapi ia menduga bahwa niatnya belum terjadi.
 


Ibnul Jauzy rahimahullah berkata :
 

Diantara pengaruh yang buruk dari was-was adalah mengacaukan meraka dalam niat shalat. Sehingga sebagian mereka ada yang berkata : Saya akan melakukan shalat seperti ini, kemudian ia mengulanginya lagi. Hal ini terjadi karena ia menduga bahwa niatnya telah batal. Padahal niat itu tidak batal, meskipun ia tidak meridhoi lafadz itu. Diantara mereka ada yang bertakbir kemudian membatalkan, kemudian bertakbir kemudian membatalkan, maka jiak imam telah ruku’, orang yang was-was itu bertakbir dan ruku’ bersamanya. Sungguh aneh! Siapa yang mendatangkan niat saat itu (sehingga ia tidak was-was lagi)!? Yang demikian itu terjadi karena iblis ingin agar dia tidak mendapatkan keutamaan. Diantara orang yang ragu itu ada orang yang bersumpah dengan nama Allah : “Saya tidak bertakbir kecuali sekali ini.” Sebagian mereka ada yang bersumpah dengan nama Allah untuk mengeluarkan hartanya atau melakukan thalaq. Ini semua adalah pengkaburan dari iblis. Sedangkan syari’at itu sangatlah toleran, mudah dan selamat dari perkara-perkara yang membahayakan ini. Dan sedikitpun amalan ini tidak berlaku pada diri Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya.” (Talbis Iblis : 138)
 


Sebab munculnya was-was adalah, sesungguhnya niat itu telah muncul dalam hati orang yang was-was ini. Tetapi dia meyakini bahwa niat itu tidak ada pada hatinya. Maka dia ingin mendapatkannya dengan lisan, yaitu keinginan untuk mendapatkan sesuatu yang mustahil. Abu ‘Abdillah az Zubairy telah melakukan kesalahan terhadap perkataan imam asy Syafi’i tatkala dia telah mengeluarkan satu sisi dari perkataan Imam tersebut. Dengan sangkaan bahwa dia (Imam Syafi’i) itu telah mewajibkan pelafadzan niat dalam shalat! Penyebab kesalahannya adalah jeleknya pemahaman az zubairy terhadap perkataan imam asy syafi’i.
 


Ungkapan Asy Syafi’i teksnya adalah :
 

Jika seseorang telah meniatkan haji dan umroh, maka niatnya itu mencukupi meskipun dia tidak melafadzkan (mengucapkan) nya. Sehingga tidak seperti shalat yang tidak dianggap sah kecuali dengan mengucapkannya.”
 


An Nawawi rahimahullah berkata :
 

Sahabat-sahabat kami telah berkata : Kesalahan orang ini adalah bahwa yang dimaksudkan oleh asy Syafi’i bukanlah mengucapkan niat itu dalam shalat, sebaliknya yang dia maukan adalah takbir.” (Syaikh Bakr Abu Zaid – At Ta’lim : 100)
 


Ibnu Abul ‘Izzi al Hanafi rahimahullah berkata :
 

Tidak ada seorangpun dari Imam empat dan tidak juga asy syafi’i dan lainnya yang mengatakan bahwa syarat dari niat itu dengan melafadzkan. Mereka bersepakan bahwa niat itu tempatnya dalam hati. Kecuali sebagian orang yang hidup dimasa akhir yang mewajibkan pengucapan niat dan dia telah mengeluarkan satu sisi dalam madzhab Asy Syafi’i!” An Nawawi berkata : “Dia telah salah. Dan itu telah didahului oleh kesepakatan (ijma’) sebelumnya” (Al –Ittiba’ : 62)
 


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
 

Beliau Shallallahu’alaihi wa sallam jika berdiri hendak melakukan shalat, beliau berkata Allahu Akbar dan sebelumnya tidak berkata sesuatu apapun dan tidak melafadzkan niat. Beliau tidak berkata : “Saya shalat seperti ini empat raka’at karena Allah dengan menghadap kiblat sebagai imam atau makmum untuk…” dan beliau tidak berkata : “Untuk memenuhi kewajiaban pada waktunya atau sebagai qadha.” Ini adalah kumpulan bid’ah-bid’ah, dimana tidak ada seorangpun yang menukil tentangnya meskipun hanya satu lafadz dengan sanad yang shahih atau dha’if atau bersanad mursal. Bahkan tidak ada yang ternukil dari seorang sahabatpun, tidak ada satupun dari kalangan tabi’in yang menganggap baik perbuatan itu, tidak juga imam empat.
 


Hanya sebahagian orang muta’akhir tertipu oleh ucapan Asy Syafi’i di dalam shalat : 
 
Sesungguhnya hal itu tidaklah seperti puasa dan tidak ada satupun amalan yang masuk didalamnya kecuali dzikir
 
Mereka menduga bahwa dzikir bagi orang yang shalat itu dengan melafadzkan niat. Sesungguhnya maksud Asy Syafi’i dengan dzikir adalah takbiratul ihram dan tidak ada yang lain kecuali itu. Bagaimana mungkin asy Syafi’i mensunnahkan suatu perkara yang tidak dilakukan oleh Nabi dalam satupun shalatnya. Dan tidak ada satupun dari kalangan khalifahnya dan sahabat-sahabatnya yang melakukannya. Inilah petunjuk mereka dan perjalanan hidup mereka. Jika ada orang yang memunculkan satu huruf dari mereka (Rasulullah dan para sahabatnya) dalam perkara itu kepada kita, maka kita terima. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk mereka (Rasulullah dan para sahabatnya) dan tidak ada sunnah kecuali sesuatu yang telah mereka terima dari pemilik syari’at yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala” (Zaadul Ma’ad (1/201))
 


Dari uraian yang lalu, dapat kami ringkas sebagai berikut :
 

Sesungguhnya ketetapan para Ulama yang hidup dizaman dan tempat yang berbeda-beda menunjukkan bahwa mengeraskan niat adalah bid’ah. Barangsiapa yang berpendapat bahwa perkara itu adalah sunnah sungguh dia telah salah dalam memahami perkataan Imam Asy Syafi’i dan terhadap dalil-dalil dari sunnah nabawiyah tentang ini.
 


Dari Aisyah, dia berkata :
 

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam membuka shalatnya dengan takbir” (Muslim, nomer 498)
 


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’alhu dia berkata :
 

Sesungguhnya Rasulullah berkata kepada orang yang jelek shalatnya, tatkala orang itu berkata : Ajarilah aku wahai Rasulullah. Maka beliau berkata kepadanya : “Jika engkau berdiri melakukan shalat maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al Qur’an yang mudah bagi engkau
 


Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhu dia berkata :
 

Saya meliahat Nabi memulai takbir dalam shalat, maka beliau mengangkat kedua tangannya” (Bukhari, nomer 738)
 


Nash-nash seperti ini dan yang sepertinya banyak dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan yang menunjukkan bahwa pembukaan shalat dengan takbir. Beliau shallallahu’alaihi wa sallam tidak mengucapkan sesuatupun sebelumnya. Hal tersebut dikuatkan oleh ijma’ ulama bahwa jika lisan menyelisihi hati, maka yang dianggap adalah yang didalam hati. Dengan demikian apa faedahnya mengucapkan niat jika telah ada ijma’ tentang tidak dianggapnya ucapan lisan yang menyelisihi sesuatu yang telah kokoh dalam hati?!.
 

Hal ini mengisyaratkan adanya kontradiksi pada orang yang berkata bahwa wajibnya mengiringkan niat dengan takbir, dalam keadaa dia mensunnahkan atau mewajibkan untuk melafadzkan niat. Oleh karena itu bagaimana seseorang bisa mengucapkan niat ketika lisannya mengucapkan takbir? Ini adalah perkara yang mustahil.
 


Ibnu Abil Izzi Al Hanafy berkata : Asy Syafi’i berkata :
 

Dzikir lisan tidak bisa bersamaan dengan dzikir hati. Kebanyakan manusia tidak mampu melakukannya berdasarkan pengakuan mereka. Jika ada orang yang mendakwakan harusnya bersamaan antara dzikir hati dengan lisan, maka dia telah mendakwakan sesuatu yang ditolak oleh akal sehat. Yang demikian itu terjadi karena lisan merupakan penterjemah terhadap sesuatu yang telah hadir di dalam hati. Sedangkan yang diterjemahkan telah mendahului sampai selesai dari huruf-huruf tentang niat yang dilafadzkan, bahwa tidak mungkin ada kebersamaan antara keduanya. Maka bagaiman huruf-huruf yang diucapkan oleh lisan itu bisa bersamaan dengan sesuatu yang telah terjadi sebelumnya?” (al Ittibaa’ halaman 61-62)
 


(Dikutip dari buku : Koreksi atas kekeliruan ibadah shalat, alih bahasa : Muhaimin bin Subaidi dan Hannan Husain Bahannan, Penerbit : Maktabah Salafy Press
 




 

Penegasan III


 
Umar ibnul Khaththab radliallahu anhu berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
 

"Amalan-amalan itu hanyalah tergantung dengan niatnya. Dan setiap orang hanyalah mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan. Maka siapa yang amalan hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya itu karena Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia peroleh atau karena wanita yang ingin ia nikahi maka hijrahnya itu kepada apa yang dia tujukan/niatkan".Hadits yang agung di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah dalam beberapa tempat dari kitab shahihnya (hadits no. 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689, 6953) dan Imam Muslim rahimahullah dalam shahihnya (no. 1908).
 


Berkata Al Imam Ibnu Rajab Al Hambali tentang hadits ini : "Yahya bin Said Al Anshari bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Ibrahim At Taimi, dari `Alqamah bin Waqqash Al Laitsi, dari Umar ibnul Khaththab radliallahu anhu. Dan tidak ada jalan lain yang shahih dari hadits ini kecuali jalan ini. Demikian yang dikatakan oleh Ali ibnul Madini dan selainnya”. Berkata Al Khaththabi : "Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ahli hadits dalam hal ini sementara hadits ini juga diriwayatkan dari shahabat Abu Said Al Khudri dan selainnya”. Dan dikatakan: Hadits ini diriwayatkan dari jalan yang banyak akan tetapi tidak ada satupun yang shahih dari jalan-jalan tersebut di sisi para huffadz (para penghafal hadits).
 


Kemudian setelah Yahya bin Said Al Anshari banyak sekali perawi yang meriwayatkan darinya, sampai dikatakan : Telah meriwayatkan dari Yahya Al Anshari lebih dari 200 perawi. Bahkan ada yang mengatakan jumlahnya mencapai 700 rawi, yang terkenal dari mereka di antaranya Malik, Ats Tsauri, Al Auza`i , Ibnul Mubarak, Al Laits bin Sa`ad, Hammad bin Zaid, Syu`bah, Ibnu `Uyainah dan selainnya. .
 


Ulama bersepakat menshahihkan hadits ini dan menerimanya dengan penerimaan yang baik dan mantap. Imam Bukhari membuka kitab Shahihnya dengan hadits ini dan menempatkannya seperti khutbah/mukaddimah bagi kitab beliau, sebagai isyarat bahwasanya setiap amalan yang tidak ditujukan untuk mendapatkan wajah Allah maka amalan itu batil, tidak akan diperoleh buah/hasilnya di dunia terlebih lagi di akhirat. Karena itulah berkata Abdurrahman bin Mahdi: "Seandainya aku membuat bab-bab dalam sebuah kitab niscaya aku tempatkan pada setiap bab hadits Umar tentang amalan itu dengan niatnya”. Beliau juga mengatakan: "Siapa yang ingin menulis sebuah kitab maka hendaknya ia memulai dengan hadits innamal a'malu binniyah. (Jam`iul `Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 59-60. Muassasah Ar Risalah, cet. Ke-4, th. 1413 H/1993 M)
 


Hadits ini selain diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim juga diriwayatkan oleh para imam yang lain. Dan komentar tentang hadits ini kami cukupkan dari menukil ucapan Ibnu Rajab Al Hambali di atas karena padanya ada kifayah (kecukupan).
 


Penjelasan Hadits
 


Dari hadits di atas kita pahami bahwasanya setiap orang akan memperoleh balasan amalan yang dia lakukan sesuai dengan niatnya.
 


Dalam hal ini telah berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: 
 
"Setiap amalan yang dilakukan seseorang apakah berupa kebaikan ataupun kejelekan tergantung dengan niatnya. Apabila ia tujukan dengan perbuatan tersebut niatan/maksud yang baik maka ia mendapatkan kebaikan, sebaliknya bila maksudnya jelek maka ia mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan".
 


Beliau juga mengatakan: 
 
"Hadits ini mencakup di dalamnya seluruh amalan, yakni setiap amalan harus disertai niat. Dan niat ini yang membedakan antara orang yang beramal karena ingin mendapatkan ridla Allah dan pahala di negeri akhirat dengan orang yang beramal karena ingin dunia apakah berupa harta, kemuliaan, pujian, sanjungan, pengagungan dan selainnya". (Makarimul Akhlaq, hal 26 dan 27)
 


Di sini kita bisa melihat arti pentingnya niat sebagai ruh amal, inti dan sendinya. Amal menjadi benar karena niat yang benar dan sebaliknya amal jadi rusak karena niat yang rusak. Dinukilkan dari sebagian salaf ucapan mereka yang bermakna: 
 
"Siapa yang senang untuk disempurnakan amalan yang dilakukannya maka hendaklah ia membaikkan niatnya. Karena Allah ta`ala memberi pahala bagi seorang hamba apabila baik niatnya sampaipun satu suapan yang dia berikan (akan diberi pahala)".
 


Berkata Ibnul Mubarak rahimahullah: 
 
"Berapa banyak amalan yang sedikit bisa menjadi besar karena niat dan berapa banyak amalan yang besar bisa bernilai kecil karena niatnya". (Jamiul Ulum wal Hikam, hal. 71)
 


Perlu diketahui bahwasanya suatu perkara yang sifatnya mubah bisa diberi pahala bagi pelakunya karena niat yang baik. Seperti orang yang makan dan minum dan ia niatkan perbuatan tersebut dalam rangka membantunya untuk taat kepada Allah dan bisa menegakkan ibadah kepada-Nya. Maka dia akan diberi pahala karena niatnya yang baik tersebut.
 


Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan :
 
"Perkara mubah pada diri orang-orang yang khusus dari kalangan muqarrabin (mereka yang selalu berupaya mendekatkan diri kepada Allah) bisa berubah menjadi ketaatan dan qurubat (perbuatan untuk mendekatkan diri kepada Allah) karena niat". (Madarijus Salikin 1/107)
 


Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim (7/92) ketika menjelaskan hadits: Dan pada kemaluan salah seorang dari kalian (menggauli istri) ada sedekah. Beliau menyatakan: 
 
"Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwasanya perkara-perkara mubah bisa menjadi amalan ketaatan dengan niat yang baik. Jima’ (bersetubuh) dengan istri bisa bernilai ibadah apabila seseorang meniatkan untuk menunaikan hak istri dan bergaul dengan cara yang baik terhadapnya sesuai dengan apa yang Allah perintahkan, atau ia bertujuan untuk mendapatkan anak yang shalih, atau untuk menjaga kehormatan dirinya atau kehormatan istrinya dan untuk mencegah keduanya dari melihat perkara yang haram, atau berfikir kepada perkara haram atau berkeinginan melakukannya dan selainnya dari tujuan-tujuan yang tidak baik".(Syarh Muslim 3/44)
 


Seorang hamba harus terus berupaya memperbaiki niatnya dan meluruskannya agar apa yang dia lakukan dapat berbuah kebaikan. Dan perbaikan niat ini perlu mujahadah (kesungguh-sungguhan dengan mencurahkan segala daya upaya). Karena sulitnya meluruskan niat ini sampai-sampai Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata : 
 
"Tidak ada suatu perkara yang paling berat bagiku untuk aku obati daripada meluruskan niatku, karena niat itu bisa berubah-ubah terhadapku". (Hilyatul Auliya 7/5 dan 62)
 


Dan niat itu harus ditujukan semata untuk Allah, ikhlas karena mengharapkan wajah-Nya yang Mulia. Ibadah tanpa keikhlasan niat maka tertolak sebagaimana bila ibadah itu tidak mencocoki tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Allah ta`ala berfirman tentang ikhlas dalam ibadah ini :
 


Dan tidaklah mereka diperintah kecuali untuk beribadah kepada Allah dalam keadaan mengikhlaskan agama bagi-Nya. (Al Bayyinah : 5)
 


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu` Fatawa (10/49) : 
 
"Mengikhlaskan agama untuk Allah adalah pokok ajaran agama ini yang Allah tidak menerima selainnya. Dengan ajaran agama inilah Allah mengutus rasul yang pertama sampai rasul yang akhir, yang karenanya Allah menurunkan seluruh kitab. Ikhlas dalam agama merupakan perkara yang disepakati oleh para imam ahlul iman. Dan ia merupakan inti dari dakwah para nabi dan poros Al Qur'an".
 


Yang perlu diingat bahwasanya niat itu tempatnya di hati sehingga tidak boleh dilafazkan dengan lisan. Bahkan termasuk perbuatan bid``ah bila niat itu dilafazkan.
 
 


Pelajaran Yang Dipetik dari Hadits Ini
 

1. Niat itu termasuk bagian dari iman karena niat termasuk amalan hati.
 

2. Wajib bagi seorang muslim mengetahui hukum suatu amalan sebelum ia melakukan amalan tersebut, apakah amalan itu disyariatkan atau tidak, apakah hukumnya wajib atau sunnah. Karena di dalam hadits ditunjukkan bahwasanya amalan itu bisa tertolak apabila luput darinya niatan yang disyariatkan.
 

3. Disyaratkannya niat dalam amalan-amalan ketaatan dan harus dita`yin (ditentukan) yakni bila seseorang ingin shalat maka ia harus menentukan dalam niatnya shalat apa yang akan ia kerjakan apakah shalat sunnah atau shalat wajib, dhuhur, atau ashar, dst. Bila ingin puasa maka ia harus menentukan apakah puasanya itu puasa sunnah, puasa qadha atau yang lainnya.
 

4. Amal tergantung dari niat, tentang sah tidaknya, sempurna atau kurangnya, taat atau maksiat.
 

5. Seseorang mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan namun perlu diingat niat yang baik tidaklah merubah perkara mungkar (kejelekan) itu menjadi ma'ruf (kebaikan), dan tidak menjadikan yang bid`ah menjadi sunnah.
 

6. Wajibnya berhati-hati dari riya, sum`ah (beramal karena ingin didengar orang lain) dan tujuan dunia yang lainnya karena perkara tersebut merusakkan ibadah kepada Allah ta`ala.
 

7. Hijrah (berpindah) dari negeri kafir ke negeri Islam memiliki keutamaan yang besar dan merupakan ibadah bila diniatkan karena Allah dan Rasul-Nya.
 




 
 
Wallahu a’lam

(artinya: “Dan Allah lebih tahu atau Yang Maha tahu atau Maha Mengetahui)
 

“Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa Anta astaghfiruka wa atubu ilaik (Maha Suci Engkau ya Allah dan segala puji untuk-Mu. Saya bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Engkau, saya meminta ampunan dan bertaubat kepada-Mu).”
 
"Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh,.
by. Berita Muslim Sahih

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution