Jangan Saling Mendengki
Dari Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu berkata, Rasulullah sholallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling dengki, jangan
saling menipu, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan
jangan kalian membeli suatu barang yang (akan) dibeli orang. Jadilah
kamu sekalian hamba-hamba Alloh yang bersaudara. Seorang muslim adalah
saudara bagi muslim yang lainnya, tidak layak untuk saling menzhalimi,
berbohong kepadanya dan acuh kepadanya. Taqwa itu ada disini (beliau
sambil menunjuk dadanya 3 kali). Cukuplah seseorang dikatakan jahat jika
ia menghina saudaranya sesama muslim. Haram bagi seorang muslim dari
muslim yang lainnya, darahnya, hartanya, dan harga dirinya” (HR. Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena merupakan landasan dalam bermuamalah dengan sesama muslim dan menunaikan hak-hak mereka.
Hasad, Najas, Kebencian dan Boikot
Hasad adalah tidak suka melihat saudaranya mendapat kenikmatan, baik
berangan-angan hilangnya nikmat tersebut dari saudaranya atau tidak.
Hasad merupakan akhlak yang sangat tercela. Hasad di samping wujud
protes terhadap takdir, juga su’udzon kepada Alloh tatkala menganggap
bahwa nikmat tersebut tidak pantas didapat saudaranya.
Najas
adalah bermuamalah dengan melakukan berbagai macam tipu daya. Najas
hukumnya haram karena semestinya bermuamalah dengan saudaranya dengan
muamalah yang baik.
Kebencian kepada saudaranya ada dua bentuk, yaitu:
Benci karena agama. Kebencian seperti ini boleh bahkan wajib, yaitu
membenci saudaranya karena kejelekan agamanya. Kebencian seperti ini
tidaklah kebencian secara mutlak, dalam arti di samping rasa benci
terdapat juga dalam hatinya rasa cinta karena masih saudaranya.
Benci karena dunia. Kebencian seperti ini haram hukumnya. Maka jika
seseorang mendapatkan dalam dirinya kebencian kepada saudaranya
hendaklah dia melihat kepada kebaikannya agar kebencian tersebut hilang.
Hajr atau memboikot saudaranya, ada dua macam yaitu:
Memboikot karena alasan agama. Hukumnya boleh jika mendatangkan maslahah bagi yang memboikot atau bagi yang diboikot.
Memboikot karena alasan dunia. Hukumnya boleh jika saudaranya telah
menyakitinya dengan batasan waktu maksimal tiga hari. Dan lebih baik dia
memaafkan dan melupakan kesalahan saudaranya dan tidak memboikotnya.
Merendahkan Saudara Muslim
Haram seseorang merendahkan saudaranya. Yaitu dia berkeyakinan bahwa
saudaranya lebih rendah dari dirinya karena keturunannya, daerahnya,
pekerjaannya,dan sebab-sebab lain. Merendahkan saudaranya bertentangan
dengan kewajiban untuk memuliakannya. Karena bagaimanapun keadaan
seorang muslim ada pada dirinya keimanan, ketauhidan, dan lain-lain dari
ketaatan yang wajib untuk dimuliakan.
---------------------------------
Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafidzahullah - http://muslim.or.id/ Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdullah bin Salam (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar