Haji dan Umrah Bisa Menghilangkan Kemiskinan
Muncul sebuah pemikiran yang salah bahwa ibadah haji dan umrah
hanya membuang-buang uang saja dan termasuk pemborosan. Tentu ini
pemikiran yang salah besar Muncul sebuah pemikiran yang salah bahwa ibadah haji dan umrah hanya
membuang-buang uang saja dan termasuk pemborosan. Tentu ini pemikiran
yang salah besar.
Dengan beberapa alasan berikut:
1. Ibadah haji dan umrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu saja
Tentu bukan pemborosan dan pemaksaan jika diwajibkan bagi yang mampu
saja. Mampu dalam artian mampu dari segi harta dan fisik. Jika tidak
mampu maka tidak diwajibkan.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ
عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha
Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).
2. Ibadah Haji dan Umrah adalah perintah dari Allah, Rabb semesta Alam
Yang namanya perintah dari Allah tentu harus dilaksanakan. Karena
kita seorang hamba yang harus patuh terhadap Rabb-nya. Perlu diketahui
juga bahwa semua perintah dalam syariat adalah untuk kebaikan dan
kemashlahatan manusia. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,
الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح
“Agama dibangun atas dasar yaitu mewujudkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”
Kemudian beliau menjelaskan,
ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف
“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”1
Terkadang manusia hanya menghitung dengan logikanya saja dan terlalu
berhitung secara matematika, padahal Allah lebih mengetahui apa yang
terbaik baik hamba-Nya.
Allah berfirman,
أَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ
3. Ibadah Haji dan umrah bisa menghilangkan kemiskinan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ
فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ
خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ
الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa
sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak.
Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.”2
Syaikh Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa maksud menghilangkan kemiskinan di sini bisa bermakna dzahir atau makna batin. Beliau berkata,
أي يزيلانه وهو يحتمل الفقر الظاهر بحصول غنى اليد ، والفقر الباطن بحصول غنى القلب
“Haji dan umrah menghilangkan kefakiran, bisa bermakna kefakiran
secara dzahir, dengan terwujudnya kecukupan harta. Bisa juga bermakna
batin yaitu terwujudnya kekayaan dalam hati.”3
Qana’ah adalah kekayaan terbesar dalam hidup manusia, merasa
bahagia dengan apa yang Allah berikan walaupun orang lain (orang kaya)
menganggapnya kurang.
4. Ibadah bisa memberikan rasa ketenangan dan kebahagiaan, sangat rasional jika seseorang mengeluarkan harta untuk mencarinya
Tentu dengan beribadah dan mengingat Allah maka hati akan tenang,
bahagia dan tentram. Terlebih beribadah di depan ka’bah dan kota yang
diberkahi yaitu Mekkah dan Madinah.
Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan
mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati
menjadi tenteram“. (Ar- Ra’d : 28).
Banyak orang yang keluar negeri untuk berwisata, mencari kebahagiaan
dan refreshing. Tentu mereka menghabiskan dana yang tidak sedikit. Tentu
tidak ada yang salah jika seorang muslim juga mengeluarkan biaya ke
luar negeri (Saudi) untuk mencari kebahagiaan dan ketenangan yang hakiki
melalui ibadah.
Demikian semoga bermanfaat.
Catatan kaki
1 Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf
2 HR. Tirmidzi no. 810, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Silsilah As-Shahihah no. 1200
3 Tuhfatul Ahwazi 3/635
0 komentar:
Posting Komentar