SHALAT subuh adalah salah satu shalat yang wajib dikerjakan pada
waktunya oleh semua orang Muslim, kecuali ada halangan yang sah seperti
wanita yang haid, dan sebagainya. Kalau kesiangan dan bangun telat, ada
orang yang menjadi bingung apakah masih boleh shalat atau tidak. Mereka
menjadi bingung karena mereka bertanya kepada teman dan teman itu
menjawab “Haram shalat setelah matahari naik!” Oleh karena itu, orang
tersebut mengabaikan shalat subuh dan tidak shalat sama sekali karena
menganggap hal itu haram.
Itu suatu persepsi yang sangat keliru. Shalat subuh wajib dikerjakan,
jam berapa saja kita bangun (dan begitu juga untuk semua shalat wajib
yang lain). Kalau umpamanya kita capek, bangun pada waktu subuh dalam
kondisi setengah sadar, matikan jam alarm, tidur lagi, dan bangun pada
jam 8 pagi, maka pada saat bangun itu masih wajib mengerjakan subuh.
Walaupun matahari sudah naik. Kenyataan bahwa matahari sudah naik tidak
menghilangkan kewajiban untuk shalat. (Dan kalau ketiduran lewat waktu
maghrib sehingga masuk Isya, maka shalat maghrib tetap wajib dikerjakan,
walaupun di luar waktunya.)
Waktu yang secara umum dilarang untuk shalat adalah mengerjakan
shalat pada saat matahari sedang muncul (bukan cahayanya, tetapi bentuk
fisik matahari sendiri). Hal itu diharamkan untuk hilangkan persepsi
(pada zaman dulu) bahwa orang Muslim adalah penyembah matahari. Zaman
dulu, memang ada kaum yang menyembah matahari, dan mereka beribadah pada
saat matahari mulai kelihatan bentuk fisiknya, jadi ibadah pada saat
itu diharamkan bagi ummat Islam. Tetapi ulama telah sepakat bahwa kalau
ada shalat wajib yang belum dikerjakan, maka harus langsung dikerjakan
(diganti, atau diqadha’) pada waktu itu juga tanpa harus menunggu,
walaupun dilarang secara umum untuk shalat pada waktu tersebut.
Yang haram dan sangat buruk adalah kalau seseorang sudah bangun pada
waktu subuh, tetapi barangkali dia sedang asyik nonton siaran langsung
sepak bola di tivi, atau asyik ngobrol sama temannya, dan oleh karena
itu dia malas melakukan subuh. Pada saat dia sudah selesai nonton bola,
dan sudah “bersedia” melakukan shalat, maka dia masih wajib
melakukannya. Kewajiban shalat itu tidak menjadi hilang. Tetapi tentu
saja dia akan kena dosa besar karena sengaja menunda sebuah shalat
wajib, sehingga sudah keluar dari waktunya, tanpa ada alasan yang benar.
Jadi sudah bisa diperkirakan bahwa dia tidak akan dapat pahala sama
sekali, dan juga ada kemungkinan Allah akan menolak shalat itu (tidak
akan diterima di sisi Allah, seolah-olah tidak shalat). Walaupun begitu,
sebagai seorang Muslim dia masih memiliki kewajiban untuk melakukan
shalat subuh tersebut. Meninggalkannya dengan alasan kesiangan, ataupun
di luar waktu karena nonton bola tadi adalah alasan yang tidak benar.
Tetap wajib dikerjakan.
Dan perlu dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri juga pernah
kesiangan untuk shalat subuh, jadi hal itu menjadi petunjuk bagi kita
bahwa kalau kita kesiangan sewaktu-waktu maka itu adalah hal yang biasa
(bukan suatu dosa besar, karena memang tidak sengaja), dan Nabipun juga
mengalaminya. Yang penting adalah kita langsung mengerjakan shalat
setelah kita bangun, dan jangan sampai shalat subuh yang kesiangan itu
menjadi suatu kebiasaan bagi kita.
Wallahu a’lam bissawab.
0 komentar:
Posting Komentar