Risywah (Suap) Dalam Timbangan Syariat
Syaikh Ibnu Baz -hafizhahullah- ketika beliau ditanya tentang hukum risywah (suap), beliau menjawab : Sesungguhnya risywah (menyuap atau menyogok,-pen) itu
hukumnya haram berdasarkan nash dan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Perbuatan ini adalah suatu bentuk pengkhianatan terhadap kebenaran,
serta merupakan perbuatan yang melecehkan hak-hak orang lain. Perbuatan
ini termasuk sebagai tindak kejahatan yang paling keji, yang akan
mendapatkan murka Allah dan timbulnya permusuhan sesama Muslim.
Sesungguhnya orang yang disuap dan orang yang menyuap itu dilaknat
oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- berdasarkan hadits shahih
yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Begitu juga dengan
orang yang menjadi perantara terjadinya penyuapan tersebut, niscaya ia
akan mendapatkan hinaan, celaan, dan siksaan.
Karena itu wajib bagi setiap muslim untuk menjauhi perbuatan ini dan
seluruh perbuatan maksiat lainnya. Bila salah seorang mendapatkan suap,
maka hendaknya ia segera mengembalikan suap itu kepada pemiliknya jika
memang dapat dilakukan. Jika tidak, maka hendaknya ia menyedekahkan yang
senilai dengan apa yang ia terima itu kepada kaum fakir dan disertai
dengan taubat yang tulus dan ikhlas karena Allah.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ
وَاتَّقُوا اللَّـهَ ۖ إِنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah : 2)
Semoga Allah senantiasa menjauhkan kita dari perbuatan yang keji dan munkar. Aamiin.
Wallahu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar