Zakat Sebagai Ajaran Pokok Islam
Suatu ketika, rosululloh mengutus seorang sahabat bernama Muaz bin Jabal
ke negeri Yaman. Ia ditugaskan sebagai duta besar rosul menyampaikan
ajaran islam kepada penduduk setempat. Sesaat sebelum berangkat rosul
berpesan, Wahai Muaz, ajaklah mereka mengakui bahwa tiada Tuhan selain
Alloh dan Muhamad utusan Alloh. Jika mereka sudah mengakuinya, maka
ajaklah melaksanakan sholat. Apabila mereka sudah taat sholat, maka
ajaklah membayar zakat. Jika sudah taat, ajaklah ber-shoum, dan
setelahnya ajaklah berhaji ke baitullah.
Berdasarkan kisah di atas, sesungguhnya zakat merupakan kewajiban pokok ajaran islam
yang harus dimengerti oleh muslim, seperti halnya kewajiban Sholat,
Shoum dan Haji. Setelah rosul wafat, ada sekelompok manusia yang dicap
sebagai murtad. Mereka ada dua golongan yaitu golongan yang mengaku
dirinya nabi, dan golongan orang yang tidak mau membayar zakat. Kasus
ini selanjutnya dibawa ke sang khalifah Abu Bakar Sidiq. Berdasarkan
musyawarah para shahabat, disepakati bahwa orang murtad tersebut wajib
diperangi karena mereka bukan muslim lagi. Maka terkenalah dalam sejarah
islam adanya perang melawan orang-orang murtad.
Alloh berfirman dalam al-Quran,
“Wahai muhamad ambillah dari sebagian harta mereka sebagai sodaqoh (zakat), untuk membersihkan dan mensucikan mereka”.
Para ulama bersepakat, jika seseorang tidak mau membayar zakat,
maka pemerintahan (islam) berhak mengambil secara paksa sesuai
takarannya. Bahkan rosululloh membolehkan mengenakan denda setengah dari
hartanya.
Maka, marilah kita munculkan kesadaran membayar zakat dengan cara melakukan evaluasi masing-masing (self assesment) sebelum ada yang memerangi atau mengambil harta kita secara paksa.
Dalam islam dikenal ada dua jenis zakat, yakni zakat fitr dan zakat
mal. Zakat fitr dibayarkan terkait datangnya idul fitri. Tujuannya
membersihkan orang yang berpuasa dan memberikan makan orang miskin di
hari raya. Sehingga saat hari raya, tidak ada orang yang tidak makan.
Jenisnya berupa makanan pokok berupa gandum, kurma, tepung, dll. Aslinya
waktu membayar zakat fitr adalah di malam takbiran, namun dibolehkan
juga dibayar dipercepat asal tidak lewat dari sholat I’d. Zakat fitr
diwajibkan bagi muslim yang mampu untuk diri dan tanggungannya, termasuk
bayi yang lahir di malam takbiran.
Yang kedua adalah zakat mal atau zakat harta. Banyak jenis dari zakat
ini yakni pertanian, perdagangan, pertambangan, binatang ternak, emas
perak, harta karun, alat tukar uang (dinar, dirham, rupiah, dolar, yen,
dll). Bagi kita yang umumnya berprofesi sebagai pengusaha atau karyawan,
cara mudah melakukan self assesment untuk membayar zakat mal adalah sebagai berikut:
- Hitunglah semua aset yang dimiliki baik dari jenis tabungan, deposito, asuransi jamsostek, simpanan emas, atau surat berharga yang sudah mengendap selama 1 tahun. Rumah dan kendaraan yang dipakai sendiri tidak termasuk harta yang wajib dizakatkan.
- Kurangi dengan utang yang jatuh tempo bulan berjalan.
- Keluarkan 2.5persen dari total asset di atas. Inilah nilai zakat yang wajib kita keluarkan.
0 komentar:
Posting Komentar