Hukum memakai sepatu hak tinggi bagi wanita menurut Islam
Adalah haram atau tidak diperbolehkan. Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan sebab kenapa Islam melarangnya.
Pertama, mengenai moralitas.
Kedua, dampak sosial yang diakibatkan.
Ketiga, faktor ekonomi. Keempat, sebab kesehatan dan inilah yang paling
penting.
Mengenai moralitas, Rasulullah Muhammad Saw pernah bersabda kepada umatnya bahwa pada wanita wanita israel pada dahulu kala pernah menjadikan kayu sebagai high heels yang digunakan untuk menarik laki-laki di masjid. Dengan peristiwa ini, Allah mengharamkan masjid bagi wanita seperti itu dan diberikan masa haid lebih panjang oleh Allah. Kisah ini diceritakan dalam Abdurrozaq dalam Al Mushonaf No 5114.
Dengan pemakaian high heels yang dimaksudkan untuk menggaet para lelaki sangat tidak dibenarkan karena berdampak buruk pada moralitas masyarakat. Meskipun demikian, tanpa bermaksud menarik perhatian pria pun, laki-laki sebetulnya sudah tertarik dengan gaya perempuan dengan sepatu hak tinggi sehingga apabila dibiarkan berdampak tidak baik pada moralitas dan sosial.
Belum lagi jika hasil dari high heels, kemudian berhasil menggaet laki-laki yang berujung pada perbuatan maksiat. Jelas ini dampak mudarat yang berlapis. Pada level ini, hukum wanita memakai sepatu hak tinggi jelas-jelas haram.
Terkait dengan faktor ekonomi, jelas hal ini menjadi bagian dari hukum Islam tentang pemborosan. Sebagaimana kita tahu, pemborosan, hura-hura, shopping yang tidak sesuai aturan dan batasan menjadi bagian dari setan yang dilarang oleh Islam. Apalagi harga sepatu hak tinggi sekarang ini terbilang cukup mahal, antara Rp 300.000 hingga Rp 1 juta. Belum lagi high heels yang mencapai puluhan juta. Jelas ini perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Bukan semata-mata faktor ekonomi, tetapi juga kesehatan. Ada beragam jenis gangguan kesehatan apabila perempuan memakai sepatu hak tinggi, salah satu di antaranya gangguan tulang hingga sulit melahirkan dan kemandulan wanita. Informasi lanjut mengenai pembahasan ini, baca:
Mengenai moralitas, Rasulullah Muhammad Saw pernah bersabda kepada umatnya bahwa pada wanita wanita israel pada dahulu kala pernah menjadikan kayu sebagai high heels yang digunakan untuk menarik laki-laki di masjid. Dengan peristiwa ini, Allah mengharamkan masjid bagi wanita seperti itu dan diberikan masa haid lebih panjang oleh Allah. Kisah ini diceritakan dalam Abdurrozaq dalam Al Mushonaf No 5114.
Dengan pemakaian high heels yang dimaksudkan untuk menggaet para lelaki sangat tidak dibenarkan karena berdampak buruk pada moralitas masyarakat. Meskipun demikian, tanpa bermaksud menarik perhatian pria pun, laki-laki sebetulnya sudah tertarik dengan gaya perempuan dengan sepatu hak tinggi sehingga apabila dibiarkan berdampak tidak baik pada moralitas dan sosial.
Belum lagi jika hasil dari high heels, kemudian berhasil menggaet laki-laki yang berujung pada perbuatan maksiat. Jelas ini dampak mudarat yang berlapis. Pada level ini, hukum wanita memakai sepatu hak tinggi jelas-jelas haram.
Terkait dengan faktor ekonomi, jelas hal ini menjadi bagian dari hukum Islam tentang pemborosan. Sebagaimana kita tahu, pemborosan, hura-hura, shopping yang tidak sesuai aturan dan batasan menjadi bagian dari setan yang dilarang oleh Islam. Apalagi harga sepatu hak tinggi sekarang ini terbilang cukup mahal, antara Rp 300.000 hingga Rp 1 juta. Belum lagi high heels yang mencapai puluhan juta. Jelas ini perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Bukan semata-mata faktor ekonomi, tetapi juga kesehatan. Ada beragam jenis gangguan kesehatan apabila perempuan memakai sepatu hak tinggi, salah satu di antaranya gangguan tulang hingga sulit melahirkan dan kemandulan wanita. Informasi lanjut mengenai pembahasan ini, baca:
Pertanyaannya kemudian: kalau laki-laki memakai high heels bagaimana hukumnya? Jelas ini dikenakan hukum Islam mengenai menyerupai wanita. Wanita saja dilarang, apalagi pria? Hmmm. Aneh-aneh saja pertanyaan Anda ini.
Dalam Islam, Allah melarang wanita memperlihatkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya. Hal ini dijelaskan dalam Surat An Nur ayat 31. Rasulullah Muhammad Saw bersabda yang artinya:
Ada dua jenis golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu kaum yang punya cambuk layaknya seekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia dan wanita yang mengenakan pakaian tetapi telanjang berlenggak lenggok, kepala mereka menyerupai punuk unta miring. Wanita yang demikian tidak akan masuk surga dan samasekali tidak bisa mencium bau surga, meski bau wangi surga itu tercium selama perjalanan sekian dan sekian. (HR Muslim 2128 yang diriwayatkan Abu Hurairah ra)
Pun, Allah melarang kita untuk mendekati kepada hal-hal yang dilarangnya. "Janganlah kalian melemparkan diri sendiri kepada kebinasaan." Hal ini tercantum dalam AQ Al Baqarah 195.
Demikian pembahasan sepatu hak tinggi menurut Islam di mana hukum dalam Islam melarangnya dengan alasan kesehatan, moralitas, pemborosan, dan sosial di mana dalam konteks tertentu wanita yang memakai high heels tidak pernah bisa masuk surga maupun bau wanginya. Kecuali, ada kehendak lain dari Allah Swt. Semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam Bisshowab.
0 komentar:
Posting Komentar