Sejarah Valentine Day dan Hukum Merayakannya dalam Islam
Sejarah Valentine Days
Menurut data dari Ensiklopedi Katolik, nama Valentinus diduga bisa
merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda.
Hubungan antara ketiga martir ini dengan hari raya kasih sayang
(valentine) tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun 496,
menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai
martir-martir ini namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.
Santo atau Orang Suci yang di maksud yaitu :
- Pastur di Roma
- Uskup Interamna (modern Terni)
- Martir di provinsi Romawi Afrika.
Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus,
diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus. Kemudian ditaruh dalam
sebuah peti dari emas dan dikirim ke gereja Whitefriar Street Carmelite
Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada mereka
oleh Paus Gregorius XVI pada tahun 1836. Banyak wisatawan sekarang yang
berziarah ke gereja ini pada hari Valentine (14 Februari), di mana peti
dari emas diarak dalam sebuah prosesi dan dibawa ke sebuah altar tinggi.
Pada hari itu dilakukan sebuah misa yang khusus diadakan dan
dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin
hubungan cinta.
Hari raya Valentine Days ini dihapus dari kalender gerejawi pada
tahun 1969 sebagai bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk
menghapus santo-santo yang asal-muasalnya tidak jelas, meragukan dan
hanya berbasis pada legenda saja. Namun pesta ini masih dirayakan pada
paroki-paroki tertentu.
Hukum Merayakan Valentine Dalam Islam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk
mengikuti tata cara peribadatan selain Islam, artinya, ” Barangsiapa
meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut ” (HR.
At-Tirmidzi) .
Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, ” Memberikan ucapan selamat terhadap
acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati
bahwa perbuatan tersebut HARAM “.
Mengapa ? karena berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan
mereka yang menyekutukan Allah subhanahu wata’ala. Bahkan perbuatan
tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah subhanahu wata’ala dan lebih
dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau
membunuh.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin ketika ditanya tentang Valentine’s Day
mengatakan, ” Merayakan Hari Valentine itu tidak boleh ”, karena alasan
berikut :
Pertama : Ia merupakan hari raya bid’ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari’at Islam.
Kedua : Ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara
rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf
shalih (pendahulu kita) -semoga Allah meridhai mereka.
Contoh kasus : ada seorang gadis mengatakan bahwa ia tidak mengikuti
keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus
memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang
memperingatinya.
Saudaraku!! Ini adalah suatu kelalaian, mengadakan pesta pada hari
tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan
pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif
dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat
struktur sosial mereka menjadi porak-poranda. Hendaknya setiap muslim
merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai
pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah subhanahu wata’ala melindungi
kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang
tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.
Di dalam ayat lainnya, artinya, ” Kamu tidak akan mendapati sesuatu
kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih sayang
dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Mujadilah:
22).
Jadi, kesimpulan dari hukum Perayaan Valentine adalah sebagai berikut :
Seorang muslim dilarang untuk meniru-niru kebiasan orang-orang di
luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah sesuatu yang berkaitan
dengan keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaan mereka.
Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran adalah lebih besar
dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatan seperti
meminum minuman keras dan sebagainya.
Haram hukumnya umat Islam ikut merayakan Hari Raya orang-orang di luar Islam.
Valentine’s Day adalah Hari Raya di luar Islam untuk memperingati pendeta St. Valentin yang
dihukum mati karena menentang Kaisar yang melarang pernikahan di
kalangan pemuda. Oleh karena itu tidak boleh ummat Islam memperingati
hari Valentine’s tersebut. by. aan
0 komentar:
Posting Komentar