Jumat, 22 Januari 2016

Keutamaan Menunggu Shalat

Empat Keutamaan Menunggu Waktu Shalat

Shalat tepat waktu adalah keutamaan yang dicontohkan Rasulullah SAW. Tanda bahwa seseorang telah menjadikan shalat sebagai kebutuhan adalah keistikamahannya dalam memburu shalat secara tepat waktu.

 
Keutamaannya akan berlipat apabila dilakukan di masjid dan berjamaah. Keutamaan ini akan berlipat lagi tatkala kita mempersiapkan diri sebelum melaksanakannya dengan menunggu sebelum azan berkumandang.

Mengapa menunggu shalat menjadi sebuah keutamaan? Berikut empat alasan mengapa menunggu shalat diutamakan. 

Bukti Kecintaan Hamba 

Pertama, menunggu shalat adalah bukti kecintaan seorang hamba kepada Tuhannya. Sebagai analogi, seseorang yang sedang dimabuk cinta akan senantiasa merindukan perjumpaan dengan yang dicintainya. Tatkala ada janji bertemu, ia akan berusaha untuk tidak terlambat. Begitu pula saat kita merindukan Allah, kita akan selalu menunggu berjumpa dengan-Nya dan akan selalu menunggu perjumpaan itu.


Mengundang Kebaikan Lain

Kedua, menunggu waktu shalat akan membuka kesempatan bagi kita untuk melakukan banyak kebaikan lainnya, seperti membaca Alquran, i'tikaf, berdzikir, membereskan tempat shalat, dan lainnya. Satu kebaikan biasanya akan mengundang kebaikan lainnya. 



Kecilnya Peluang Bermaksiat

Ketiga, saat menunggu shalat kemungkinan bermaksiat menjadi sangat kecil. 



Menjaga Kebersihan Diri dan Hati

Keempat, saat menunggu shalat kita akan berusaha menjaga kebersihan diri dan hati. Bukankah salah satu syarat sahnya shalat adalah bersih badan dan tempat shalat dari najis? Karena itu, Rasulullah SAW menjanjikan bahwa seseorang dikategorikan sedang shalat, tatkala ia meniatkan diri menunggu datangnya waktu shalat. Bahkan, saat itu para malaikat terus melantunkan doa agar kita dirahmati Allah SWT. 

Rasulullah SAW bersabda, 

"Sesungguhnya salah seorang di antara kalian (terhitung) di dalam shalat selama tertahan oleh shalat sedang para malaikat mendoakan mereka: 'Ya Allah, ampunilah dia; ya Allah rahmati dia, selama dia tidak berdiri dari tempat shalatnya atau ber-hadats (batal wudhunya)." (HR Bukhari).


Sumber : Pusat Data Republika


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution