Rabu, 29 Mei 2013

Hukum Tahlilan

Kategori Hukum Tahlilan
 
Termasuk dalam kategori hukum yang manakah Tahlilan [selamatan Kematian] ??



Klasifikasi hukum dalam Islam secara umum ada 5 (lima) kalau tidak termasuk; Shahih, Rukhsoh, Bathil, Rukun, Syarat dan ‘Azimah.(Mabadi’ awaliyyah, Abd Hamid Hakim)

 

1. Wajib : Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa.

2. Sunnah/Mandub : Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak apa-apa.

3. Mubah : Tidak bernilai, dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mempunyai nilai.

4. Makruh : Dibenci, apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala.

5. Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.

 

Pertanyaan :

 
1. Apakah Tahlilan [yang dimaksud :Selamatan Kematian] di dalamnya terkandung ibadah ??

2. Termasuk dalam hukum yang mana Tahlilan tersebut ??


 
Jawab :

 
1. Karena didalamnya ada pembacaan do’a, baca Yasin, baca sholawat, baca Al Fatikhah, maka ia termasuk ibadah. 



Padahal :


Hukum asal ibadah adalah “haram” dan “terlarang”. 

Kalau Allah dan Rasulullah tidak memerintahkan, maka siapa yang memerintahkan ?? 

Apakah yang memerintahkan lebih hebat daripada Allah dan Rasulullah ??


2. Jika hukumnya “wajib”, maka bila dikerjakan berpahala, bila tidak dikerjakan maka berdosa. Maka bagi negara lain yang penduduknya beragama Islam, terhukumi berdosa karena tidak mengerjakan. Ternyata tahlilan, hanya di lakukan di sebagian negara di Asia Tenggara..

 


Wajibkah Tahlilan ??? 


Ternyata tidak, karena tidak ada perintah Allah dan Rasul untuk melakukan ritual tahlilan (Selamatan 
Kematian : red)

Sunnahkah Tahlilan ??? 

Ternyata ia bukan sunnah Rasul, sebab Rasulullah sendiri belum pernah mentahlili istri beliau, anak beliau dan para syuhada...

Nah…..berarti hukumnya bukan Wajib, juga bukan Sunnah...

Kalau seandainya hukumnya Mubah, maka untuk apa dikerjakan, sebab ia tidak mempunyai nilai (tidak ada pahala dan dosa, kalau dikerjakan atau ditinggalkan). Sudah buang-buang uang dan buang-buang tenaga, tetapi tidak ada nilainya...





Jadi :

Tinggal 2 (dua) hukum yang tersisa... Yaitu Makruh dan Haram. 

Makruh : Apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala...

Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala...

Jadi….sekarang pilih yang mana ??

Masih mau melakukan atau tidak ??



Semoga bisa dijadikan bahan perenungan..


Barakallahu fiikum.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution