Hukum Membujang Dalam Islam
Menikah ialah hal yang dianjurkan dalam agama bagi orang yang sudah
cukup umur, namun ada juga segelintir orang yang lebih memilih untuk
hidup membujang. Mereka membujang dengan alasan bahwa pernikahan hanya
memasung kebebasan pribadi dan hanya akan memberikan beban kepada mereka
sebagai tanggung jawab yang harus dipikul.
Keputusan membujang merupakan salah satu pintu setan yang memalingkan manusia dari perbuatan luhur yang akan mendorong manusia ke lubang penistaan dan terjemus ke dalam api neraka.
Perintah Allah akan pernikahan sudah sangat jelas’
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, maka Allah akan memampukannya dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (Pemberian-Nya) lagi Mahamengetahui” (QS. An-Nur:32)
Ketika kemampuan untuk menikah tidak dijumpai, maka kewajiban untuk menjaga kesucian dan kehormatan pun harus dikedepankan. Sebagaimana firman Allah swt,
Hukum Membujang Menurut Islam
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)- nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nur:33)
Pernikahan seluruhnya adalah kebaikan dan keberadaban bagi individu dan masyarakat. Warga Negara yang mampu menjaga kesucian diri adalah pondasi masyarakat yang suci. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Ausath, Rasulullah saw bersabda,
“Siapa saja yang sudah menikah, maka ia sudah menjaga sebagian agamanya. Oleh karena itu, bertakwalah kepada Allah dalam sebagiannya yang lain.”
Artinya, dengan pernikahan, seseorang memelihara kesucian dan kehormatan dirinya, dan menutu banyak pintu setan dari dirinya.
Pernikahan tidak dapat dilepaskan dari hukum agama. Pada prinsipnya, pernikahan sangat dianjurkan sebab pernikahan merupakan fitrah murni yang dibina atas pertemuan laki-laki dan perempuan dalam bingkai syariat Allah swt. Rasulullah saw bersabdah,
“Aku adalah seseorang di antara kalian yang paling takut kepada Allah dan yang paling bertakwah kepada Allah. Meski begitu, aku berpuasa tapi berbuka juga, aku shalat tapi tidur juga. Aku pun menikahi wanita-wanita. Maka siapa pun yang benci terhadapa sunahk, maka ia bukan termasuk umatku. ”
Pernikahan bisa menjadi wajib atas seseorang ketika ia sudah dianggap mampu dan takut terjerumus ke dalam dosa. Pernikahan juga bisa dianggap makruh apabila dilangsungkan bagi mereka yang belum mampu untuk menikah. Bahkan, pernikahan bisa menjadi haram apabila seseorang tidak mampu unutk bercampur dengan istri dan ketika seseorang menderita penyakit yang bisa menjadi penghalang pernikahan.
Para sahabat dan ulama telah memahami hikmah pernikahan, hingga mereka pun bersegera menikah. Ibn Mas`ud pernah bertutur, “Seandainya umurku hanya tersisa 10 hari, aku pasti akan suka menikah agar aku tak bersua dengan Allah sebagai bujangan.”
0 komentar:
Posting Komentar