Selasa, 21 Mei 2013

Pemimpin Dalam Keluarga

Pemegang Kendali Dalam Pernikahan

Pernikahan adalah satu ayat dari ayat-ayat Allah yang dibina atas dasar cinta dan kasih sayang. Allah swt berfirman,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(QS. Ar-Rum:21)

Pernikahan bukan soal kekuasaan suami terhadap istri atau sebaliknya. Pernikahan adalah kehidupan bersama yang dipertemukan oleh amanat dan tanggungjawab. Ada hikmah tersendiri ketika Allah menjadikan pemimpin dalam keluarga berada di tangan suami. Sebab, biasanya suami bisa lebih bersabar menghadapi persoalan hidup, jauh dari emosi dan jauh lebih rasional dan cermat.


Di samping itu, suamilah yang memuliakan perempuan dengan memberinya maskawin dan menanggung nafkahnya. Allah swt berfirman,


“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. ”(QS.An-nisa:34 )


Pemegang Kendali dalam Pernikahan


Berdasarkan kepemimpinan ini pulalah garis keturunan selalu dikaitkan kepada bapak bukan kepada ibu. Islam betul-betul memperhatikan keabsahan nasab. Rasulullah saw bersabda, “Siapa pun yang mengaku-ngaku nasabnya kepada orang lain yang bukan bapaknya, padahal ia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga diharamkan untuknya.”

Beliau juga menyabdakan, “Perempuan mana saja yang menasabkan anaknya kepada satu kaum yang bukan orang tua anaknya, maka ia takkan mampu memperoleh apa pun dari Allah, dan Allah juga tidak akan memasukkannya ke dalam surga. Lalu, laki-laki mana saja yang tak mengakui anaknya padahal ia melihatnya, Allah akan menutup hatinya dari sang anak dan mengutuknya di antara sekalian orang-orang terdahulu dan yang datang kelak”

Yang memegang kendali dalam pernikahan adalah suami. Suamilah yang memiliki hak talak ketika kehidupan rumah tangga mengalami kegagalan. Namun, ada sebagian ulama yang memperbolehkan istri menjadi pelindung rumah tangga apabila hal itu dipersyaratkan saat akad nikah.

Kendati demikian, pendapat ini tidak mewakili orientasi resmi yang benar dalam agama serta tidak menggambarkan realitas fitrah yang sebenarnya.

Tidak semua pendapat yang menyatakan bahwa hak talak bisa dipegang perempuan, namun hal ini tetap tidak bisa mencabut hak laki-laki untuk menalak selama talak menjadi solusi terakhir untuk menyelesaikan problem rumah tangga. Dalam situasi seperti ini, kedua belah pihak memilki hak untuk menjatuhkan talak.

Di sini, poin yang harus diperhatikan adalah hubungan baik antara suami-istri. Masing-masing pihak harus berusaha saling membahagiakan dan tidak memaksakan kemauan pribadinya agar pernikahan tetap langgeng dan mengahasilkan buah yang baik dan diberkati. Kesetiaan terhadap kehidupan rumah tangga adalah kesetiaan luhur dan tersuci.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution