skip to main  |
      skip to sidebar
Keutamaan Menikah 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, Artinya: "Jika 
kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!" Mendengar
 sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya: "Wahai 
Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap 
istrinya akan mendapat pahala?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam 
menjawab: "Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh 
dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa?"Jawab para shahabat: 
"Ya, benar". Beliau bersabda lagi: "Begitu pula kalau mereka bersetubuh 
dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!".
 [Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa'i dengan 
sanad yang Shahih].
 
 Itulah cara Islam menjaga harkat dan 
martabat manusia agar tak menjadi hina. Bagi Islam, lebih mulia pulang 
ke rumah untuk menyenangkan suami daripada berada di jalanan dengan 
pria/wanita bukan muhrim dan tidak halal. Dan yang terpenting
 lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar dapetin anak, tetapi berusaha
 mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak 
yang shalih dan bertaqwa kepada Allah. Coba dah dibayangin aja kalo 
semua orang boleh bebas memilih dan wanita boleh tidur dengan siapa saja
 yang ia pilih tanpa ada ikatan pernikahan dan komitmen kepada Allah 
SWT. Rasanya jauh dari harapan untuk bisa keluar dari rahimnya anak-anak
 yang sholeh yang kelak bisa membawa agama ini untuk kemaslahatan dunia 
dan seisinya.
 
 Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan 
besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan 
separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata, bersabda 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Artinya; “Barangsiapa menikah,
 maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia 
bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi." [Hadist 
Riwayat Thabrani dan Hakim]
 
 Rasulullah shallallahu 'alaihi wa 
sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya, Artinya: “Ada tiga 
golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid 
fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan 
seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya." [Hadits 
Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan
 Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu 'anhu]. 
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Facebook
 
 
 
 
  
 
 
  
 
 
0 komentar:
Posting Komentar