Tiga Mengemis Yang Dibolehkan
Setiap orang pasti membutuhkan rizki berupa makanan, minuman,
pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan kebutuhan-kebutuhan hidup
lainnya. Untuk itu, manusia harus mencari nafkah dengan berbagai usaha
yang halal. Bagi seorang muslim, mencari rizki secara halal adalah salah
satu prinsip hidup yang sangat mendasar. Kita tentu menghendaki dalam
upaya mencari rizki, banyak yang bisa kita peroleh, mudah mendapatkannya
dan halal status hukumnya.
Namun seandainya sedikit yang kita dapat dan susah pula
mendapatkannya, selama status hukumnya halal jauh lebih baik daripada
mudah mendapatkannya, banyak perolehannya namun status hukumnya tidak
halal. Yang lebih tragis lagi adalah bila seseorang mencari dengan susah
payah, sedikit mendapatkannya, staus hukumnya juga tidak halal, bahkan
resikonya sangat berat, inilah sekarang yang banyak terjadi. Kita dapati
di masyarakat kita ada orang yang mencuri sandal atau sepatu di mesjid,
mencopet di bus kota dan sebagainya. Korban penganiayaan dari
masyarakat sudah banyak yang berjatuhan akibat pencurian semacam itu.
Dalam satu hadist, Rasulullah saw menyebutkan tentang kecintaan Allah
swt kepada orang yang mencari rizki secara halal meskipun ia berusaha
payah dalam mendapatkannya, beliau bersabda: Sesungguhnya Allah cinta
(senang) melihat hambaNya lelah dalam mencari yang halal (HR. Ad
Dailami).
Salah satu cara mencari harta yang tidak terhormat adalah dengan
meminta-minta atau mengemis kepada orang lain. Karena itu, sebagai
muslim jangan sampai meminta atau mengemis agar kita mendapat jaminan
surga dari Rasulullah saw sebagaimana sabdanya : Barangsiapa yang
menjadi kepadaku bahwa ia tidak meminta sesuatu kepada orang, aku
menjamin untuknya dengan surga (HR. Abu Daud dan Hakim
Pada dasarnya, mengemis termasuk cara mencari harta yang diharamkan
oleh Allah swt, kerena itu, mengemis tidak boleh dilakukan oleh seorang
muslim kecuali bila sangat terpaksa, Rasullullah saw bersabda : Qabishah
bin Mukhariq al Hilal ra berkata: “aku pernah memikul tanggunguan berat
(diluar kemampuan), lalu aku datang kepada Rasulullah saw untuk
mengadukan hal itu. Kemudian beliau bersabda: “tunggulah sampai ada
sedekah yang datang kepada kami lalu kami perintahkan agar sedekah itu
diberikan kepadamu”. Setelah itu beliau bersabda: Hai qabishah,
sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari
tiga golongan, yaitu (1) orang yang memikul beban tanggungan yang berat
(diluar kemampuannya), maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah
cukup lalu berhenti, tidak meminta-minta lagi. (2)Orang yang tertimpa
musibah yang menghabiskan hartanya, maka dia boleh meminta sampai dia
mendapatkan sekedar kebutuhan hidupnya. (3) Orang yang tertimpa
kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari kaumnya
menganggapnya benar-benar miskin, maka dia boleh meminta sampai dia
mendapatkan sekedar kebutuhan hidupnya. Sedangkan selain dari tiga
golongan tersebut hai Qabishah, maka meminta-minta itu haram yang
hasilnya bila dimakan juga haram (HR. Muslim).
Dari hadist di atas, dapat kita pahami bahwa mengemis yang dibolehkan
adalah mengemis yang sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam
kehidupan seseorang, itupun tidsk boleh menjadi pekerjaaan atau profesi,
karena situasi darurat seharusnya tidak berlangsung lama. Lebih jelas
ada tiga sebab atau keadaan yang dibolehkannya mengemis bagi seseorang.
Pertama, orang yang memiliki beban hidup yang tidak mampu
ditanggungnya sehingga dengan kesungguhan dan kerja keras tanpa ia dapat
berusaha dengan cara lain yang halal untuk bisa memenuhi kebutuhannya.
Dalam kehidupan sekarang, para pengemis bisa jadi berada dalam keadaan
memiliki tanggungan yang berat, namun karena dari mengemis ternyata
banyak yang diperolehnya meskipun tanpa kerja keras, maka ia malah
keasyikan sehingga tidak mau berusaha yang lain.
Padahal seandainya seorang ibu yang kita lihat di jalan-jalan untuk
mengemis mau jadi pembantu rumah tangga aja; makan, minum dan tempat
tinggal sudah terjamin, itupun masih mendapat upah setiap bulan. Kalau
para preman yang suka memalak mau berusaha dengan cara berdagang minuman
ringan dan makanan kecil saja, maka ia sudah bisa memperoleh uang,
kalau orang cacat diberikan pendidikan ketrampilan yang membuatnya bisa
berusaha dan berkarya, tentu ia tidak akan menunggu belas kasihan orang
lain.
Oleh karena itu, setiap orang seharusnya bisa memahami dan menyadari
bahwa semakin lama beban hidup memang semakin besar sehingga seseorang
dituntut untuk meningkatkan semangat bekerja dan berusaha, termasuk di
dalamnya dengan memperbanyak ketrampilan karena semakin banyak
ketrampilan yang dikuasainya, semakin banyak pula pintu rizki yang bisa
dibuka.
Kedua yang dibolehkan mengemis adalah orang yang tertimpa musibah
seperti bencana alam yang menghabiskan hartanya, bahkan untuk sementara
iapun tidak bisa berusaha sebagaimana biasanya. Di Negara kita, bencana
datang silih berganti bahkan ada bencana yang sudah diperkirakan seperti
banjir, tanah longsor, berbagai penyakit yang muncul akibat perubahan
musim dan sebagainya. Kalau pemerintah tanggap dalam masalah ini,
apalagi dibantu lembaga swadaya masyarakat. Mestinya orang tertimpa
musibah tidak akan sampai mengemis, anggaran Negara dan pemerintah
daerah harus disediakan dalam jumlah yang banyak untuk menghadapi
situasi darurat akibat bencana alam.
Karena itu, masyarakat yang tertimpa musibah memang harus menunjukkan
kesabaran yang besar karena hal itu memang ujian dari Allah swt
sebagaimana firman-Nya: Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu,
dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan
buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang
sabar. (QS. Al Baqarah [2]:115)
Ketiga, kemiskinan yang diakui oleh masyarakat disekitarnya bahwa dia
memang miskin sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok saja seperti
makan dan minum ia tidak sanggup lagi memenuhinya. Bila tidak ada
pilihan lain, maka orang yang ditimpa kemiskinan dibolehkan mengemis
sekedar untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.
Namun kemiskinan idealnya tidak sampai membuat seseorang menjadi
pengemis, tapi orang berkemampuan apalagi pemerintah harus segera
membantu masyarakat yang miskin dengan mendidik masyarakat dan membuka
lapangan kerja yang luas. Ketika ada orang yang mengalami kesulitan,
seharusnya orang itu tidak sampai mengemis, tapi tetangga wajib
mengatasi kesulitannya itu.
Karenanya seseorang dianggap tidak beriman bila ia tahu tetangganya
lapar tapi ia tidak menolongnya, Rasullullah saw bersabda: Tidak beriman
kepadaku orang yang dapat tidur dengan perut kenyang, sementara
tetangganya kelaparan, padahal dia mengetahui (HR. Bazzar).
Disamping itu, ketika seseorang mau berusaha lalu membutuhkan modal,
maka permodalan bisa diberikan atau dipinjamkan dari dana zakat, infak
dan sedekah atau memang dana yang disediakan oleh pemerintah sehingga
seseorang bisa berusaha dengan cara yang baik dan tidak lagi menjadi
pengemis.
Dengan demikian dalam situasi terpakasa, seseorang dibolehkan
mengemis hanya untuk mendapatkan rizki sekedar bisa memenuhi kebutuhan
pokok, bukan dengan pengemis itu ia menjadi kaya apalagi sampai menipu
orang lain agar ada belas kasihan kepadanya. Orang yang selama ini
menjadi pengemis harus meninggalkan cara mengemis dan secara serius
pemerintah dan lembaga-lembaga zakat serta pengurus masjid harus memberi
perhatian dalam masalah ini.
Oleh Karena itu, motivasi dan memberi pemahaman yang utuh untuk
membantu yang lemah harus dibangun kembali, sedangkan mereka yang
mengalami kesulitan hidup harus mau berusaha semaksimal mungkin dan
tidak menjadikan keadaan dirinya sebagai alasan keterpaksaan untuk
mendapatkan rizki dengan cara yang tidak terhormat. (by. eramuslim)
0 komentar:
Posting Komentar