“Menjadi Makmum Orang yang Munafik”
Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Apakah kita boleh sholat berimam dengan yang munafik?
Secara hukum fiqih, tidak ada larangan untuk shalat di belakang orang
munafiq. Sebab kemunafikan itu sendiri tidak menjadi sebuah ukuran baku
di dalam ilmu fiqih. Sebab syarat seorang imam shalat itu hanya
berkisar pada masalah mendasar saja, seperti status keIslaman seseorang
atau kemahiran membaca Al-Quran dengan benar, atau penguasaannya pada
masalah agama, khususnya masalah shalat berjamaah.
Adapun bila
dikaitkan dengan kemunafikan seorang imam, para ulama umumnya membuat
batasan sederhana. Yaitu bila seseorang dianggap sah ketika mengerjakan
shalat sendirian, maka orang lain yang shalat menjadi makmum di
belakangnya pun sah juga.
Hal ini pernah terjadi di masa
shahabat. Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar ra. pernah shalat dan menjadi
makmum di belakang Al-Hajjah. Padahal sejarah menceritakan bahwa
Al-Hajjah ini sebagai orang yang punya catatan serius.
Imam
Muslim meriwayatkan bahwa Abu Sa’id Al-Khudhri pernah juga shalat dan
menjadi makmum di belakang Marwan, yaitu pada saat shalat ‘Ied. Ibnu
Mas’ud ra pernah menjadi makmum di belakang Al-Walid bin Uqbah bin Abi
Mu’ith. Pada orang ini pernah minum khamar lalu mengimami shalat shubuh
empat rakaat. Sehingga Khaifah Utsman bin Al-’Affan radhiyallahu ‘anhu
menghukumnya dengan cambuk lantaran hal itu.
Para shahabat
Rasulullah yang mulia pernah shalat bermakmum kepada Ibnu Abi ‘Ubaid,
padahal dia adalah seorang tersangka yang mulhid dan dikabarkan mengajak
kepada kesesatan.
Jadi secara fiqih, shalat menjadi makmum di
belakang seseorang yang sah shalatnya, adalah dibolehkan dan sah juga
hukumnya. Namun kalau berbicara tentang pilihan mana yang sebaiknya
dilakukan, tentu saja lebih tidak bermakmum kepada orang yang fasik atau
munafik.
Para ulama tidak melarang tetapi hanya memakruhkan
saja. Artinya, kalau secara hukum, shalat itu tetap sah. Tetapi kalau
bicara masalah fadhilah , maka sebaiknya yang jadi imam adalah orang
yang lebih baik lagi.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
0 komentar:
Posting Komentar