Jumat, 09 November 2012

Sebaiknya yang Jadi Imam Itu Orang yang Baik

Menjadi Makmum Orang yang Munafik

Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

Apakah kita boleh sholat berimam dengan yang munafik?

Secara hukum fiqih, tidak ada larangan untuk shalat di belakang orang munafiq. Sebab kemunafikan itu sendiri tidak menjadi sebuah ukuran baku di dalam ilmu fiqih. Sebab syarat seorang imam shalat itu hanya berkisar pada masalah mendasar saja, seperti status keIslaman seseorang atau kemahiran membaca Al-Quran dengan benar, atau penguasaannya pada masalah agama, khususnya masalah shalat berjamaah.


Adapun bila dikaitkan dengan kemunafikan seorang imam, para ulama umumnya membuat batasan sederhana. Yaitu bila seseorang dianggap sah ketika mengerjakan shalat sendirian, maka orang lain yang shalat menjadi makmum di belakangnya pun sah juga.

Hal ini pernah terjadi di masa shahabat. Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar ra. pernah shalat dan menjadi makmum di belakang Al-Hajjah. Padahal sejarah menceritakan bahwa Al-Hajjah ini sebagai orang yang punya catatan serius.

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Abu Sa’id Al-Khudhri pernah juga shalat dan menjadi makmum di belakang Marwan, yaitu pada saat shalat ‘Ied. Ibnu Mas’ud ra pernah menjadi makmum di belakang Al-Walid bin Uqbah bin Abi Mu’ith. Pada orang ini pernah minum khamar lalu mengimami shalat shubuh empat rakaat. Sehingga Khaifah Utsman bin Al-’Affan radhiyallahu ‘anhu menghukumnya dengan cambuk lantaran hal itu.

Para shahabat Rasulullah yang mulia pernah shalat bermakmum kepada Ibnu Abi ‘Ubaid, padahal dia adalah seorang tersangka yang mulhid dan dikabarkan mengajak kepada kesesatan.

Jadi secara fiqih, shalat menjadi makmum di belakang seseorang yang sah shalatnya, adalah dibolehkan dan sah juga hukumnya. Namun kalau berbicara tentang pilihan mana yang sebaiknya dilakukan, tentu saja lebih tidak bermakmum kepada orang yang fasik atau munafik.

Para ulama tidak melarang tetapi hanya memakruhkan saja. Artinya, kalau secara hukum, shalat itu tetap sah. Tetapi kalau bicara masalah fadhilah , maka sebaiknya yang jadi imam adalah orang yang lebih baik lagi.

Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh


 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution