Kamis, 06 Agustus 2015

Alasan Melarang Wanita Memakai Sepatu Hak Tinggi

3 Alasan Islam Melarang Wanita Memakai Sepatu Hak Tinggi

Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) tampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun.
Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini. Ada yang memakai model high heels (sepatu atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi), ada pula yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata.

Bagaimanakah hukumnya memakai sepatu bertumit tinggi menurut Islam?

Menurut pendapat sebagian ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahumullah hukum melakukan hal itu adalah “TIDAK BOLEH”, dengan alasan:

1. Terdapat unsur Tabarruj (pamer perhiasan) dan tipuan.

Dimana seorang wanita dengan sepatu tersebut tampak lebih tinggi, padahal tidak demikian keadaan sebenarnya.
Selain itu dlm unsur pamer perhiasan ini juga dilarang dlm islam sebagaimana firman Allah:
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam.” (Q.S:An-Nur: 31)
2. Berbahaya.

Karena wanita yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh/terpeleset yang dapat membahayakan diri sendiri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama Islam memerintahkan untuk menjauhi bahaya. sebagaimana yang tercantum dalam Q.S: Al-Baqarah: 195
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ: (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan), وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ: Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)
3. Termasuk kategori budaya (tasyabbuh) “meniru”.

Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki.
Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah. Sebagaimana yg tercantum dalam Q.S Al Ahzab: 33
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ “…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab : 33)





Sumber referensi:
  1. BAHAYA MODE, (Kholid bin Abdur Rahman Asy-Syayi), Gema Insani Press, Jakarta 1995. Hlm: 43
  2. http://www.fiqihwanita.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution