Kesalahan-Kesalahan Makmum Dalam Shalat
Termasuk di antara manfaat yang dapat dipetik dari sholat berjamaah
ialah saling memberikan pengajaran ilmu syari antar jamaah satu dengan
yang lainnya. Salah satu contohnya: Terkadang seorang salah dalam
tatacara sholat maka jamaah lain yang tahu kemudian membenarkannya.
Inilah rohmat yang Alloh turunkan kepada umat ini lewat syariat sholat
berjamaah.
Berikut ini akan kami sampaikan beberapa kesalahan yang
seringkali terjadi dalam praktek sholat berjamaah sebagai bentuk nasihat
kepada kaum muslimin secara umum.
Tidak Memperhatikan Kerapian dan Kelurusan Shof
Para pembaca yang semoga dirahmati Alloh, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam telah bersabda yang artinya, “Sebaik-baik
shof bagi laki-laki adalah yang paling depan, sedangkan shof yang
paling buruk adalah yang paling akhir. Sedangkan shof yang terbaik bagi
wanita adalah paling belakang dan yang paling buruk adalah yang paling
depan.” (HR. Muslim).
Tapi sungguh sangat disayangkan sebagian kaum muslimin tidak berlomba-lomba untuk mendapatkan kebaikan ini, bahkan mereka malah menghindari dan enggan untuk memposisikan diri pada shof yang pertama, dengan mereka mempersilahkan orang lain untuk berada di shaf depan. Kaidah Fiqhiyah mengatakan: “Mengutamakan orang lain dalam masalah ibadah adalah terlarang”.
Tapi sungguh sangat disayangkan sebagian kaum muslimin tidak berlomba-lomba untuk mendapatkan kebaikan ini, bahkan mereka malah menghindari dan enggan untuk memposisikan diri pada shof yang pertama, dengan mereka mempersilahkan orang lain untuk berada di shaf depan. Kaidah Fiqhiyah mengatakan: “Mengutamakan orang lain dalam masalah ibadah adalah terlarang”.
Kesalahan lain yang banyak muncul adalah tidak meluruskan ataupun merapatkan shof. Rosululloh bersabda yang artinya, “Luruskan shof-shof kalian, karena lurusnya shof termasuk kesempurnaan sholat.” (HR. Bukhori Muslim)
Mendahului Maupun Menyertai Gerakan Imam
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya mendahului imam merasa takut kalau Alloh merubah kepalanya menjadi kepala keledai.” (HR. Bukhori, Muslim)
“Sesungguhnya ubun-ubun orang yang merunduk dan mengangkat kepalanya mendahului imam berada di dalam genggaman setan.” (HR. Thobroni dengan status hasan)
Adapun larangan membarengi gerakan imam maka dasarnya adalah sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya
imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika imam telah ruku’ maka ruku’-lah
kalian dan jika imam bangkit maka bangkitlah kalian.” (HR. Al
Bukhori). Dari hadits ini diambil kesimpulan terlarangnya mengakhirkan
atau melambatkan gerakan dari imam. Adapun yang diperintahkan adalah
mengikuti atau mengiringi gerakan imam.
Sibuk Dengan Berbagai Macam Doa Sebelum Takbirotul Ihrom
Sering kali kita lihat sebagian kaum muslimin sebelum sholat
menyibukkan melafalkan niat. Sebagian mereka membaca surat An Naas
dengan dalih untuk menghilangkan was-was setan. Begitu juga ada makmum
yang mengatakan: Sami’na wa ‘Atho’na ketika mendengar perintah untuk meluruskan shof dari imam: Sawwuu shufuufakum! Padahal perintah dari imam tadi butuh pelaksanaan, bukan butuh jawaban.
Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah kaum muslimin bersegera meninggalkan segala macam tatacara ibadah yang tidak bersumber dari beliau.
Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah kaum muslimin bersegera meninggalkan segala macam tatacara ibadah yang tidak bersumber dari beliau.
Sibuk Dengan Sholat Sunah Padahal Telah Iqomah
Terkadang kita jumpai seseorang yang malah sibuk dengan sholat nafilah/sunnah
ketika iqomat telah dikumandangkan atau yang lebih parah malah memulai
sholat sunnah baru dan tidak bergabung dengan sholat wajib. Hal ini
menyelisihi sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam yang artinya: “Apabila iqomah sudah dikumandangkan, maka tidak ada sholat kecuali sholat wajib.” (HR. Muslim)
Menarik Orang Lain di Shof Depannya Untuk Membuat Shof Baru
Hadits-hadits yang menjelaskan masalah ini bukan termasuk hadits yang
yang shohih, maka perbuatan ini tidak boleh dilakukan bahkan dia wajib
bergabung dengan shof yang ada jika memungkinkan. Jika tidak maka boleh
dia sholat sendiri di shof yang baru, dan sholatnya dianggap sah karena
Alloh tidaklah membebani seorang kecuali sesuai kemampuannya (Lihat Silsilah Al Hadits Ash Shohihah wal Maudu’at).
Wallohu A’lam.
0 komentar:
Posting Komentar