Anjuran Dan Keutamaan Ziarah Makam Nabi Muhammad SAW
Semoga kita
selalu di berkahi oleh Allah SWT. Islam mengajurkan umatnya berziarah ke
makam Rasulullah SAW di Madinah. Kalau menziarahi makam orang tua dan
makam orang saleh dianjurkan, maka Makam Nabi Muhammad SAW lebih layak
lagi untuk diziarahi. Kecuali mengingat kematian, ziarah kubur di makam
ulama dan para wali terlebih lagi makam Nabi Muhammad SAW, berdaya guna
untuk meraih berkah.
Rasulullah Saw sendiri menganjurkan
umatnya untuk menziarahi makamnya di banyak hadits. Anjuran ini perlu
untuk diamalkan mengingat beliau Saw tentunya lebih mengerti betapa
tingginya kedudukan dan keutamaan ziarah Makam Nabi.
Syekh Sayid Bakri bin Sayid M Syatho Dimyathi dalam I‘anatut Tholibin mengatakan, Sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang menziarahi makam Rasulullah SAW berhak menerima 10 kehormatan dari Allah SWT.
Pertama, akan diberikan derajat tertinggi di sisi Allah.
Kedua, akan disampaikan pada cita-cita tertinggi.
Ketiga, akan dipenuhi kebutuhannya.
Keempat, akan diberikan banyak anugerah-Nya.
Kelima, akan diselamatkan dari bencana.
Keenam, akan dilindungi dari aib.
Ketujuh, akan dimudahkan dalam kesulitan.
Kedelapan, akan diringankan bebanmya dalam musibah.
Kesembilan, dapat merasakan apa yang akan terjadi.
Kesepuluh, akan mendapat limpahan rahmat Allah SWT.
Orang yang mampu menempuh perjalanan ke Madinah, selayaknya tidak
melewatkan kesempatan untuk menziarahi makam Rasulullah Saw. Sayang
sekali kalau melewatkan kesempatan emas tersebut mengingat banyak sekali
keutamaan yang Allah sediakan untuk mereka yang menziarahi makam Rasul
Saw.
Di samping itu, Anjuran Ziarah Makam Nabi Muhammad
Saw sudah menjadi hak beliau SAW terhadap umatnya bahkan segenap makhluq
Allah. Dalam mengungkapkan betapa besarnya hak Rasulullah, seseorang
yang berjalan melalui kepalanya menuju makam Rasul SAW dari tempat
terjauh sekalipun, tetap tidak bisa membayar hak Rasulullah Saw.
Allahumma sholli wa sallim wa barik ala Sayyidina Muhammadin shollallahu alaihi wa sallam. Wallahu a‘lam.
0 komentar:
Posting Komentar